Polda Maluku Ungkap BBM Subsidi Oplosan di Ambon

Polda Maluku Ungkap BBM Subsidi Oplosan di Ambon
Mobil tangki yang digunakan angkut BBM Subsidi Oplosan ke Kapal di Ambon. Mobil ini sudah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kabartoday, AMBON – Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi  di Kota Ambon.

Dalam kasus itu, penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti 15 ton solar oplosan.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka dugaan Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah ditahan di rutan Polda Maluku. Mereka adalah MGS alias Theo dan SOP alias Leo.

Dalam kasus ini, Theo bertindak sebagai orang yang melakukan pengoplosan BBM solar. Sedangkan Leo ikut membantu atau bersama-sama melakukan pengoplosan BBM subsidi tersebut

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla,S.I.K, M.H.

“Kedua Tersangka diamankan pada hari Jumat tanggal  27 juni 2025 pukul 22.20 Wit di depan PLTD Hative Kecil kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Senin (30/6/2025).

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasar 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Lebih lanjut mantan Kapolres Bolang Mongondow Utara ini beberkan dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan yaitu BBM Oplos yang diduga jenis solar kurang lebih 15 ribu liter, 1 Unit Mobil Tangki Air Warna Merah Body Stenlies dengan  Nomor Polisi DE 8963 MU, 1 unit Kapal Penangkap Cumi berbobot GT 96, selang plastik 3 inci sekitar kurang lebih 50 meter,” ungkapnya.

Kombes Areis mengaku, kedua Tersangka ditangkap setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemuatan BBM yang diduga ilegal.

Mendapatkan informasi itu, tim kemudian bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tim menuju TKP dan pada pukul 22.20 Wit menemukan aktivitas pemuatan BBM diduga ilegal dari 1 unit Mobil warna merah menuju kapal penangkap cumi KM. Giovano 08 GT 96,” jelasnya.

Sempat diperiksa dan dilakukan penggeledahan di TKP, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digiring ke Markas Ditreskrimsus di Batu Gajah.

“Kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara dan prosesnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Dari penyidikan kita (polisi) terapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

“Dan untuk kepentingan tahap I nanti, penyidik sedang berupaya keras melengkapi berkas perkara kedua tersangka,” pungkasnya. (***)

menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka  dan prosesnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini dalam tahap melengkapi berkas perkaranya” pungkasnya. (IMRAN)

Pos terkait