Kabartoday.co.id – Belitung, Muncul informasi terkait aktivitas tambang timah oleh CV. TBS yang masih berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, meskipun Surat Perintah Kerja (SPK) perusahaan tersebut diketahui telah tidak berlaku sejak 30 Juni 2025.
Berdasarkan penelusuran awak media ke lokasi, seorang penambang bernama Markus yang bekerja di bawah CV. TBS, mengonfirmasi bahwa kegiatan penambangan masih berjalan hingga 1 Juli 2025. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa SPK milik perusahaannya sudah tidak aktif.
“Saya tidak tahu pak kalau SPK sudah tidak aktif lagi karena tidak ada pemberitahuan kepada saya dari CV. TBS. Saya hanya menambang, dan hasil timahnya saya setor ke CV. TBS,” ujarnya.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, awak media menghubungi Abdullah, selaku Wastam PT Timah. Dalam keterangannya, Abdullah membenarkan bahwa SPK milik CV. TBS memang sudah tidak berlaku lagi, dan perusahaan telah diinstruksikan untuk menghentikan aktivitas hingga terbitnya SPK baru.
“Saya sudah sampaikan pada CV. TBS bahwa aktivitas penambangan harus dihentikan sementara karena SPK mereka sudah tidak aktif dan masih dalam proses perpanjangan. Aktivitas baru bisa dilakukan kembali setelah SPK baru terbit,” tegas Abdullah.
Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pelaksanaan SPK di lapangan dan kepatuhan mitra kerja terhadap regulasi operasional. Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan yang berlaku.