Kabartoday, AMBON – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena makin serius menyikapi berbagai kasus korupsi di Maluku.
Sejumlah kasus korupsi berhasil diungkap. Ada juga kasus korupsi yang masih dalam tahap penyidikan. Terbaru, jajarannya di Subdit III Tipikor sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi dana DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Nilainya lumayan jumbo, sebesar 164 miliar rupiah.
Dinas ini dipimpin Insun Sangadji, orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail. Sudah 5 tahun dia menjabat. Insun adalah tenaga dosen pada Universitas Pattimura. Dia diangkat jabat Plt Kadis Dikbud Maluku pada akhir 2019 lalu oleh Murad Ismail saat belum setahun menjabat Gubernur Maluku.
Di kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa pejabat teras Dinas Dikbud Maluku. Selain Insun sebagai Kadis, penyidik juga memeriksa Anisah, adik kandung mantan Gubernur Maluku Murad Ismail. Anisah menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Dikbud Maluku.
Selain itu, Ditreskrimsus juga sedang menyelidiki dugaan korupsi dana ADD/DD Desa Tial. Mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial Haerudin Tuarita telah diperiksa.
Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena tegaskan bahwa di Maluku tidak satu pun orang yang kebal hukum.
“Saya tegaskan bahwa di Maluku tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang salah, saya akan proses,” tegas Hujra kepada wartawan Kamis (14/11/2024) usai rilis kasus korupsi Alkes Dinkes Kabupaten Buru.
Dalam penegakan hukum yang sedang dilakukannya ini, Hujra tegaskan tak punya interest politik pribadi maupun keberpihakan.
“Tidak ada kepentingan politik saya di dalamnya. Saya abdi negara yang diberikan kepercayaan untuk melakukan penegakan hukum. Siapa pun yang salah, akan saya proses, siapa pun dia,” tandas jebolan Akpol tahun 1999 ini.
Salah satu putra terbaik asal Jazirah Leihitu ini tegaskan dalam proses hukum korupsi, jika terpenuhi unsur pidana, pasti akan diproses tuntas.
“Prinsipnya dalam penegakan hukum kasus korupsi jika terpenuhi unsur pidana dan tercukupi minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP serta ada kerugian keuangan negara, pasti kita tuntaskan dengan proses hukum,” tegasnya.
Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini juga mengikuti perkembangan informasi media dimana ada opini bahwa Dirkrimsus Polda Maluku melakukan pemanggilan dan sebagainya, syarat dengan tendensi politik.
“Saya tegaskan sekarang bahwa siapa pun yang terlibat korupsi, dan itu terpenuhi unsur pidananya, kita akan proses. Saya ingatkan ya di Maluku ini tidak satu orang pun yang kebal hukum. Siapa pun dia, jika bersalah kita akan lakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur,” tegas Hujra mengingatkan. (IMRAN)