Kabartoday.co.id – Jakarta – Persoalan sengketa tanah terkait uang ganti rugi dalam proyek perluasan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta Timur kini memasuki tahap akhir. Sidang yang telah berlangsung selama beberapa bulan ini menjadi ajang pembuktian kepemilikan tanah yang diklaim oleh sebagai pemilik sah. Tim Advokat dari H2P Law Office yang terdiri dari Hasmetri Hasan, S.H., M.H, Dian Wibowo, S.H, M. Firman Maualana, S.H, dan Alwan fawwaz, S.H. optimis akan memenangkan kliennya Nurjaya terhadap keputusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Emanuel dan Panitera Frans dengan pekara yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor Perkara 524/pdt.g/2024/PN.jaktim dan berharap keputusan pengadilan berpihak kepada Kliennya Nurjaya serta diambil secara profesional berdasarkan bukti yang telah diungkap dalam persidangan.
Hasmetri Hasan, S.H., M.H, saat ditemui sesusai persidangan lapangan di lokasi menyampaikan keawak media pada prinsipnya ini adalah tanah girik bukan lagi Eigendom verponding, diangkat berdasarkan SK Mendagri Nomor 2 yang ada girik bekas tanah partikelir BTP.
“Sekarang karena ada konsinyasi di PN Jakarta Timur bermunculan surat surat yang luasnya tidak masuk akal, ada yang 2 hektare, Sementara sisanya itu 3862 m2, Klein kami bapak Nurjaya ahli waris dari Amzar bin tego itu giriknya seluas 4190 m2 jadi mendekati, Kenapa mendekati karena dulu ada pelebaran jalan ada bypass, tanah yang ada ini adalah tanah yang di maksudkan dalam girik ini 1580, tapi tidak bisa meningkatkan hak, karena sudah ada girik selain girik dari kami yaitu 615 dan 472 satu hamparan terdapat 2 girik, tidak masuk akal, opersil,”terang Hasmetri Hasan, S.H., M.H keawak media seusai mengikuti persidangan lapangan, Jumat, (08/08/2025) Siang.
“Ini lawan kami 2 girik, kalau egedum itu sudah dihapus dengan SK Mendagri No 482 tahun1987, Sehingga egedum itu tidak berlaku, kini ada girik bekas tanah-tanah partikelir oleh pemerintah ada pada tahun 1963 girik 1580, Sebelumnya ada girik juga disini sampai 1222 Nomor giriknya. Semua mendapatkan girik bekas tanah partikelir ini yang ada disini,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua Kuasa Hukum Nurjaya dari Kantor Hukum H2P Law Office, Hasmetri Hasan, S.H., M.H mengatakan, Kalau yang sebelah ini sudah bertransaksi jual beli dengan sertifikat dua, satiri itu ada sertifikat nya. Tapi itu sertifikat tidak terlalu signifikan karena bukan obyek yang kami 4190 mendekati, karena ada pelebaran jalan, terpotong kepastian Formilnya ada kepastian di lapangan, yang dikuasai pak Moses 1983 menguasai dan tanah klien kami itu mereka ada kerjasama hal pengelolaan menguasahin.
“Sudah bergulir di PN jakarta timur selama satu tahun, mau sidang saksi ahli hari senin. Sebelumnya ada gugatan 731 juga yang di gugat oleh Syatiri Nasri, artinya girik dengan girik berlawanan karena terbukti sudah dijual oleh tergugat dia namanya Syatiri Nasri,” ungkapnya.
“Didalam SK Mendagri tersebut ada pernyataan diangkat dengan register PN jakarta timur egedum egedum, karena mereka tidak berhasil berdasarkan mendaftarkan tidak berhasil mengkonversi, karena hak hak mengkonversi ternyata tidak, sekarang Syatiri gugatan ini putus,”imbuhnya.
Hasmetri Hasan, S.H., M.H juga menerangkan jadwal persidangan Minggu depan di PN Jakarta Timur yaitu pada Senin depan akan menghadirkan dua orang ahli baru kesimpulan.
“Menurut saya, kesimpulan itu sudah pasti kalau Syatiri memegang girik, juga itu girik yang sudah dijual belikan kami ada bukti. Kami berharap Pengadilan bisa menerima apa yang diinginkan klien kami, tapi kami tidak pernah menuntut tidak pernah mengugat dan ada satu lagi perkara 162 tapi belum masuk, tadinya ada 5 perkara, tapi yang 2 berguguran, karena tidak sanggup melihat bukti bukti klien kami,”tegasnya.
Sedangkan ditempat yang sama, Dian Wibowo,SH salah satu tim advokat dari H2P Law Office berharap Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim Emanuel bisa Objektif serta tidak memihak.
“Jadi jangan sampailah ada yang bermain mata lah dalam hal ini, tetapi yang adalah perdamaian sementara dari beberapa pihak termasuk Pak Syatiri mengklaim, sehingga tidak bisa berdamai dengan kami, yang sampai sekarang masih dalam diupayakan, agar kita ini juga cepat selesai dan jangan sampai juga ini terlalu larut gitu. Ke depannya kita meminta di dalam nanti putusan hakim, bijak dalam menentukan putusannya dan juga mengupayakan yang terbaik dalam penyelesaian perkara ini,”tandasnya singkat.