Kabartoday, AMBON – Keluarga Huwae dan Keluarga Alfons bakal “Perang” di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Ambon soal klaim kepemilikan tanah di dusun Batu Bulan, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Adalah Yosias Yosep Nikolas Huwae dan Jef Tomi Hans Huwae, kakak adik yang merupakan ahli waris dari moyang Emus Huwae memperjuangkan tanah seluas 2 hektar di Dusun Batu Bulan.
Niko dan Hans terpaksa membawa sengketa kepemilikan tanah ini ke PN Ambon karena selalu diganggu keluarga Alfons yang mengklaim tanah tersebut milik keluarga mereka.
Bahkan keluarga Alfons dengan memasang baliho beberapa kali mengancam mengusir keluarga Huwae untuk keluar dari areal tanah tersebut.
Padahal, Niko dan Hans katakan tanah tersebut merupakan warisan dari moyang mereka Emus Huwae, dibuktikan dengan sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 250/Pdt.G/2025/PN.Amb. Niko dan Hans selaku Penggugat 1 dan Penggugat 2. Sementara tergugat dari keluarga Alfons adalah Tergugat 1 Barbara Jacqueline Imelda Alfons, Tergugat 2 Obet Nego Alfons, Tergugat 3 Evans Reynold Alfons dan Tergugat IV Ricko Weyner Alfons.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami harus membawa perkara ini ke pengadilan saja. Biarlah di pengadilan baru kita perang soal bukti-bukti kepemilikan,” ujar Hans Huwae kepada media ini Senin (29/9/2025) di Ambon.
Hans katakan, jika mereka (Alfons-red) punya bukti, silahkan bawa ke pengadilan untuk diuji agar bisa diketahui siapa pemilik sah tanah tersebut.
Ia tegaskan, apa pun keputusan pengadilan dalam perkara ini, ia akan tunduk dan patuh.
“Bila sudah ada putusan putusan berkekuatan hukum tetap, kami dari pihak penggugat selaku warga negara, akan patuh dan terima. Putusan pengadilan juga sangat dibutuhkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Sesuai laman SIPP PN Ambon, esok Selasa (30/9/2025) merupakan sidang kedua dan diagendakan dimulai pukul 09.00 WIT. Sidang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C. Agendanya adalah Panggilan untuk Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
Pada sidang perdana Selasa (16/9/2025) hanya tergugat 1 yang hadir. Sementara Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 tidak hadir. Karena itu Hakim Ketua Wilson Shriver menunda persidangan selama dua pekan ke Selasa, 30 September 2025 dengan harapan tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 harus hadir.
Dalam perkara tersebut, pihak penggugat dalam Provisi-nya meminta agar hakim dapat meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa seluas ± 2 000 M2 (Dua Ribu Meter Persegi) / 2 Hektar yang terletak di dalam dusun Batu Bulan yang masih berada dalam wilayah Petuanan Negeri Urimessing Kota Ambon dengan batas-batas selebah utara berbatasan dengan kali, sebelah selatan berbatasan dengan kali, sebelah timur berbatasan dengan kali, sebelah barat berbatasan dengan Tanah Negeri Urimessing
Penggugat juga meminta hakim untuk melarang para tergugat untuk membuat perjanjian pelepasan hak, baik dengan jual beli, hibah, gadai, sewa, kontrak maupun perbuatan hukum lainnya atas objek sengketa sebelum putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedang dalam pokok perkara tersebut, penggugat meminta, Pertama; agar hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, agar hakim menyatakan bahwa para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari moyang Emus Huwae.
Ketiga, agar hakim Menyatakan bidang tanah objek sengketa seluas ± 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) / 2 Hektar yang terletak di dalam dusun batu bulan daerah petuanan Negeri Urimessing Kota Ambon dengan batas-batas ; Selebah Utara Berbatasan Dengan Kali, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali, Sebelah Timur berbatasan dengan Kali, Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negeri Urimessing adalah sah milik Para Penggugat
Keempat, agar hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kelima, agar hakim menyatakan tidak sah secara hukum bukti-bukti kepemilikan atas objek sengketa yang dipergunakan oleh Para Tergugat
Keenam, agar hakim menyatakan seluruh bukti-bukti hak orang lain yang ada di atas bidang tanah objek sengketa atau pihak ketiga yang selama ini mendapat hak dari Para Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum
Ketujuh, agar hakim menghukum Para Tergugat dengan segala orang yang mendapat hak daripadanya untuk segera meninggalkan Objek Sengketa dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan Lestari. Dan apabila diperlukan akan dibantu oleh pihak kepaniteraan Negeri Ambon dan pihak keamanan setelah adanya putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Kedelapan, agar hakim. menyatakan menurut hukum, sita jaminan (Conservatoir Beslag) adalah sah dan berharga menurut hukum
Kesembilan, agar hakim menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun kemudian adanya verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar by vooraad)
Kesepuluh, agar hakim menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini. (IMRAN)