KABARTODAY,JAKARTA | Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan Tim Pemburu Begal masih terus bekerja melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang masih belum terungkap dan berupaya menjaga Jakarta.
”Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/05).
Iman menjelaskan total tersangka yang sudah dilakukan penangkapan oleh Tim Pemburu Begal adalah 38 orang, sedangkan 135 tersangka dilaksanakan penegakan hukum oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti. Di antaranya adalah berbentuk gawai 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua 69 unit, senjata api beserta amunisi sebanyak 8 pucuk, senjata tajam 45 bilah.
”Kemudian ada 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan dari perbuatan para pelaku,” kata Iman.
Terhadap para pelaku atau tersangka yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Polisi menerapkan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Yakni, Pasal 476 (pencurian biasa), Pasal 477 (pencurian ringan), Pasal 479 (pencurian dengan kekerasan/begal), Pasal 306 (kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, serta bahan peledak ilegal) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
”Kami pastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Terhadap para tersangka yang pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan maupun melarikan diri, kata dia, telah dilakukan tindakan tegas dan terukur.
”Tentunya tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat dimana saat kami melakukan penangkapan tersebut,
Dan pertimbangan keselamatan dari petugas kami di lapangan yang sedang menjalankan tugas,” ucap Iman.
Hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang tugas dan wewenang.
Tegaskan Tim Pemburu Begal Masih Terus Bekerja Di Wilayah Polda Metro Jaya





