Adik Kandung Ketua Golkar Maluku Ditahan Polisi Gegara Korupsi

Adik Kandung Ketua Golkar Maluku Ditahan Polisi Gegara Korupsi
Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena,S.I.K, MH (tengah) menyampaikan keterangan penetapan dan penahanan tersangka korupsi Alkes Kabupaten Buru.

Kabartoday, AMBON – Ismail Umasugi (IS), mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021-2022 akhirnya dijebloskan ke penjara.

Sebelum ditahan, IS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/11/2024) lewat gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Bacaan Lainnya

Kemudian, dia menjalani pemeriksaan pada sebagai tersangka pada hari itu juga. Usai pemeriksaan, IS pasrah karena penyidik langsung menerbitkan surat penahanan dirinya. Dia pun dijebloskan ke bui.

Adik kandung Ketua DPD Golkar Maluku Ramly Umasugi ini harus menginap di “hotel prodeo” Polda Maluku gegara kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021 lalu.

Saat itu, Kabupaten Buru yang berjuluk Bumi Bupolo ini  masih di pimpin bupati Ramly Umasugi. Saat ini, Ramly menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku.

Di kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari 2,8 miliar rupiah atau tepatnya sebesar Rp. 2.869.890.889,00. Nilai kerugian ini sesuai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Di paket pekerjaan tersebut, IS yang saat itu sebagai Plt Kadis Kesehatan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, ada penambahan lagi satu tersangka atas nama Ismail Umasugi. Dia mantan Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Buru, sekarang adalah staf pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena saat merilis penetapan dan penahanan tersangka IS ini, Kamis (14/11/2024) di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja Ambon.

Tersangka IS dijerat dengan pasal 2 (ayat 1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHPidana. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka IS dihadirkan dan diperlihatkan kepada insan pers. IS mengenakan baju tahanan Polda Maluku bernomor 28. Dia diapit dua personil Ditreskrimsus Polda Maluku.

Hujra yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini beberkan IS adalah Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK pada paket kegiatan pengadaan Alkes/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021

“Dia tangani kontrak paket tersebut dengan total anggaran 9,6 miliar. Penyedia jasa adalah PT Sani Tiara Prima,” beber Hujra.

Setelah pekerjaan selesai, tersangka IS menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Namun pembayaran tak dapat dilakukan tahun 2021 karena kondisi keuangan Pemkab Buru saat itu minus.

Pada Februari 2022, IS kembali terbitkan SPM, namun tidak juga dibayarkan. Ternyata ada koreksi yang dilakukan terhadap SPM tersebut.

Pembayaran baru dapat dilakukan pada Maret 2022 setelah IS kembali terbitkan SPM. Namun anehnya pembayaran tidak diberikan ke PT Sani Tiara Prima, tetapi justru dibayarkan ke CV Sani Medika Jaya.

Pada SPM yang terbit Maret 2022, sudah tidak lagi atas nama PT Sani Tiara Prima, tetapi ditambah nama perusahaan CV Sani Medika Jaya. Untuk nomor rekeningnya, bukan lagi atas nama PT Sani Tiara Prima, tetapi rekening perusahaan CV Sani Medika Jaya.

“Selaku KPA dan PPK, dia harus kroscek atau verifikasi dulu sehingga pada saat anggaran itu cair, betul betul diberikan atau masuk ke rekening perusahaan penyedia jasa,” tandas alumni Akademi Kepolisian tahun 1999 ini.

Dari total anggaran pekerjaan 9,6 miliar, Pemkab Buru baru membayar sebesar 3,2 miliar, sehingga masih ada hutang pembayaran pekerjaan sebesar 6,4 miliar rupiah.

“Atas perbuatannya maka pada hari ini kita gelar perkara tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” pungkas Hujra yang pernah menjabat Kapolsek Tulang Bawang Polda Lampung.

IS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengembangkan perkara ini.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka di kasus ini yaitu Djumadi Sukadi (mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru) dan Atok Suwarto (Direktur CV Sani Medika Jaya).

Dari keterangan dua tersangka ini, penyidik akhirnya memeriksa intensif IS hingga penetapan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan di Rutan Polda Maluku.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 33 saksi serta dua orang saksi ahli. (IMRAN)

Pos terkait