Anggota Dewan Dilaporkan Ke Polres Belitung Dugaan Penipuan dan Penggelapan ?

Anggota Dewan Dilaporkan Ke Polres Belitung Dugaan Penipuan dan Penggelapan ?

KABARTODAY,BELITUNG | Warga Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan Kabupaten Belitung Arif Masmanmelaporkan Hendra Pramono ke Polres Belitung berdasarkan laporan dengan nomor LP 203/X/2024/Reskrim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan terkait pencalonan Bupati. Laporan tersebut disampaikan pada 31 Oktober 2024, didampingi oleh penasehat hukum Wandi SH.

Menurut Arif dia merasa tertipu oleh Hendra Pramono, anggota DPRD Belitung dari Partai Hanura.

Dalam laporan tersebut Arif menjelaskan bahwa ia bertemu Hendra di Jakarta untuk membahas pencalonan dirinya dan Sunardi sebagai calon Wakil Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, Hendra meminta Arif untuk mengurus surat keputusan (SK) partai pendamping dan meminta uang untuk keperluan tersebut.

Arif mentransfer total Rp. 300.000.000 pada 23 Agustus 2024 dan memberikan Rp. 50.000.000 secara tunai kepada Lenny Oktaviani, istri Hendra dan juga melakukan beberapa transfer bertahap ke rekening Lenny.

Ternyata setelah pembukaan pendaftaran pada 27 Agustus, Hendra menginformasikan bahwa SK B1KWK dialihkan kepada pasangan calon lain dan menyatakan bahwa uang yang ditransfer telah hangus.

Merasa curiga, Arif mengecek ke DPP Jakarta dan menemukan bahwa uang tersebut tidak diterima, serta tidak ada SK yang disampaikan oleh Hendra.

Berkaitan dengan laporan tersebut, Hendra Pramono menanggapi dan dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Hendra menyebutnya itu sebagai fitnah. Ia mengklaim memiliki saksi dan bukti yang mendukung bahwa ia tidak pernah melakukan penipuan.

“Kami siap menghadapi laporan ini,” tegas Hendra, yang akrab disapa Een. Ia menyatakan bahwa SK B1KWK sudah diterbitkan dan undangan untuk Arif telah dikirim.

Hendra menambahkan, “Jika terbukti tidak ada kebenarannya, saya akan melaporkan balik Arif.” Ia juga menegaskan bahwa semua dokumen terkait pencalonan telah sesuai dan dapat diverifikasi.

Ketua LSM LINTAR Belitung Ali Hasmara kepada media ini mengatakan,” permasalah ini bukan rahasia umum lagi tinggal pembuktian saja melalui ranah hukum, pihak penegak hukum harus bersikap tegas dan adil, jelasnya

” Pak Arif merasa tertipu oleh Hendra Pramono, anggota DPRD Belitung dari Partai Hanura. Dalam laporan dengan nomor LP 203/X/2024/Reskrim tinggal pembuktian, sementara Hendra Pramono membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah dan mengklaim memiliki saksi dan bukti yang mendukung bahwa ia tidak pernah melakukan penipuan,” ungkap Ali.

” Jadi Pihak penegak hukum harus tegas tindak lanjut proses hukumnya siapa yang bersalah adakan konferensi pers publikasikan jangan ada yang ditutup tutupi jadi kebenaran akan terungkap,” jelas Ali

Pos terkait