DEPOKPOS – Hutang menurut kamus besar Bahasa Indonesia merupakan kata benda bermakna uang yang dipinjam dari orang lain; kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima: membayar -; – harus dikembalikan; – budi kebaikan yang diterima dan wajib dibalas; – selilit ( sebelit ) pinggang ( tiap helai bulu ), pb banyak sekali hutangnya; – emas boleh dibayar , – budi dibawa mati, pb kebaikan orang hanya bisa dibayar dengan kebaikan pula.
Seseorang yang berhutang ialah mereka yang tidak memiliki. Berhutang dalam islam merupakan sesuatu yang dibolehkan. Mereka yang berhutang tentu mesti memiliki jaminan yang kuat agar pemberi utang mau memberikan hutangnya. Bentuk dari pinjaman sendiri terdiri atas pinjaman lansung dan pinjaman online.
Jawa Barat menurut databoks.katadata.co.id menyatakan bahwa Jawa Barat termasuk ke dalam Provinsi dengan tingkat pinjaman online tertinggi di Indonesia. Disini saya sebagai penulis memberikan pandangan bahwa pinjaman sendiri di perbolehkan. Selain itu, Rasulullah SAW. menurut H.R Muslim, Abu Dawud, At-tirmidzi, dan Malik dalam haditsnya mengatakan bahwa Rasulullah pernah meminjam unta muda dan diganti dengan unta lain di kemudian hari melalui budak beliau.
Saat ini marak yang namanya pengambilan manfaat atas utang yang diberikan. Urgensi berutang menyelesaikan masalah finansial dan diganti kemudian hari sering diabaikan. Mereka yang sering mencari celah mengakibatkan orang takut mempercayai hartanya ataupun orang yang berutang sudah pupus harapannya karena utang yang dimilikinya.
Utang piutang sendiri yang dalam ayatnya memiliki tujuan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan mesti diingatkan pada tujuan awalnya. Kejadian bunuh diri karena utang piutang sudah sering terjadi. Hal ini mejadi catatan kita bersama dari pemerintah dan masyarakat.
Adanya sosialisasi tentang hutang sendiri, batas hutang yang dibolehkan, dan tujuan berhutang merupakan solusi pengentasan hutang di Indonesia. Mereka yang melakukan perbaikan tentu akan mendapatkan solusi untuk kebaikan bangsa ini. Tulisan ini disampaikan bagi mereka yang sedang terjerat atau memberikan utangnya.
Oleh: Annisah Ghina Naila