DEPOKPOS – Dalam setiap aktivitas yang dilakukan manusia, sadar atau tidak pasti menghadapi risiko. Dalam dunia keuangan dan perlindungan finansial, asuransi merupakan salah satu instrumen yang sangat penting.
Namun, di tengah beragam pilihan yang tersedia, dua model utama yang sering dibahas adalah asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko finansial, mereka memiliki pendekatan dan prinsip dasar yang berbeda.
Asuransi pada dasarnya merupakan perjanjian antara pihak asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung.
Dalam asuransi, penanggung memberikan pertanggungan atau penggantian apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak tertanggung atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Singkatnya, perusahaan asuransi memberikan penggantian kepada nasabah jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, nasabah sebagai tertanggung juga harus melaksanakan kewajibannya, yakni membayar iuran premi asuransi sesuai perjanjian.
Asuransi Syariah dan konvensional merupakah dua jenis asuransi yang berbeda, dan sudah seharusnya sebagai umat islam untuk menggunakan produk/jasa yg berbasis syariah.
Dalam konteks keuangan dan perlindungan, umat Islam memiliki pilihan yang lebih luas dalam memilih jenis asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Asuransi syariah adalah alternatif yang lebih sesuai karena tidak menggunakan riba, gharar, maysir, dan transaksi yang bertentangan dengan syariat Islam.
Dewan syariah nasional MUI mendefinisikan Asuransi syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Perlu diketahui bahwasannya Asuransi Konvensional masih mengandung unsur riba, gharar dan maysir yang jelas unsur tersebut dilarang didalam agama islam, lalu Dimana saja ketiga unsur tersebut ? berikut penjelasannya
1. Unsur Riba, dapat terjadi dalam asuransi konvensional karena perusahaan asuransi menginvestasikan dana premi ke dalam instrumen keuangan seperti tabungan atau deposito pada bank-bank konvensional. Investasi ini menghasilkan bunga, yang merupakan bentuk riba. Selain itu, perhitungan premi dan perkiraan hasil yang akan diperoleh peserta asuransi dalam asuransi konvensional dilakukan secara dini, sehingga dapat dianggap sebagai riba nasi’ah (riba karena penundaan).
2. Unsur Gharar dan Maysir terdapat dalam asuransi Konvensional karena asuransi ini disebut juga dengan jual beli resiko, yang Dimana resiko itu belum jelas kapan akan terjadinya, dan hal inilah yg disebut dengan gharar, kemudian unsur maysir, ada karena semua nasabah atau peserta asuransi membayar, tapi tidak semua mendapatkan manfaatnya, nah disisnilah terdapat unsur untung untungan yang masuk kedalam kategori maysir.
Untuk menjawab dari permasalahan ini, maka munculah produk asuransi syariah yang akan menjadi Solusi.
Asuransi Syariah tidak mengandung riba dikarenakan asuransi syariah, dalam pengelolaan dananya memakai akad tijaroh (mudharabah) dan akad tabarru’ (hibah) Asuransi syariah menerapkan akad mudharabah atau bagi hasil.
Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai manajer dana tabarru’, yang merupakan dana yang dikumpulkan dari kontribusi peserta. Dana tabarru’ digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, bukan untuk memperoleh keuntungan.
Asuransi syariah tidak menggunakan riba dalam operasionalnya. Dana tabarru’ tidak diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan yang menghasilkan bunga. Sehingga, tidak ada unsur riba dalam asuransi syariah.
Kemudian untuk unsur gharar dan maysir, Asuransi Syariah sendiri merupakan usaha untuk tolong menolong antar nasabah atau peserta asuransi yang terkena musibah dengan akad hibah.
Jadi Ketika ingin menggunakan produk asuransi syariah harus diawali dengan niat yg bersih yaitu dengan niat Ta’awun (suatu pekerjaan maupun perbuatan tolong-menolong antar sesama manusia yang didasari pada hati nurani dan semata-mata mencari ridha Allah Subhanallahuwata’ala.) maka dengan niat ini hilanglah unsur gharar dan maysirnya.
Perlu diketahui juga perusahaan asuransi yang berbasis syariah ini memiliki Dewan pengawas syariah yg akan mengawasi pengelolaan dana agar selalu sesuai dengan syariat dan hukum islam yang sudah ditetapkan.
Shafira Lthfiyana, mahasiswi STEI SEBI