Berkas Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat di Maluku Tenggara Rp. 7,2 Miliar Masuk Jaksa

Berkas Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat di Maluku Tenggara Rp. 7,2 Miliar Masuk Jaksa
Tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku saat meninjau lokasi proyek jalan Danar-Tetoat di Maluku Tenggara pada November 2024.lalu.

Kabartoday, AMBON – Progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Jalan Ruas Jalan Danar – Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara terus bergerak maju.

Proyek ini dikerjakan tahun 2023 dengan nama paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat dengan jenis pekerjaan adalah pekerjaan konstruksi. Nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

Proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya dengan direktris Novita Pattirane.

Terkini, berkas perkara kasus korupsi ini telah ada ditangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku lebih sepekan lalu.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama.

Kombes Piter Yanottama, SH, S.I.K, M.H, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku

“Berkas perkaranya sudah kita limpahkan seminggu lalu,” ungkap Kombes Piter kepada media ini Rabu (27/5/2026) di Ambon.

Saat ini jelas alumni Akpol tahun 2002 ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkaranya.

Menurutnya, jika berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik karena Jaksa menilai berkasnya belum lengkap dan ada petunjuk lain, maka pastinya penyidik Tipikor Ditreskrimsus akan bekerja lagi untuk melengkapi petunjuk tersebut.

EMPAT TERSANGKA

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan akhir Maret 2026 lalu.

Keempat tersangka tersebut yaitu Muhijati Tuanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan jalan tersebut, Rudi Tuhumury selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ismail Usemahu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Novita Pattirane direktur CV Jusren Jaya sebagai kontraktor pelaksana.

Namun hingga kini, empat tersangka tersebut belum ditahan penyidik.

“Kan untuk menahan seseorang harus terpenuhi syarat formil, materil, obyektif dan subyektif. Selain itu ada pertimbangan lain dari penyidik hingga para tersangka belum ditahan hingga saat ini,” urai Kombes Piter yang lima tahun pernah jadi penyidik lembaga anti rasuah ini.

PENDAMPINGAN JAKSA

Proyek pembangunan ruas jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp7,2 miliar (Dinas PUPR Maluku) awalnya didampingi oleh Kejati Maluku melalui Tim Pengawal Proyek Strategis Daerah (PPSD).

Namun walaupun ada tim pendampingan dari Kejati Maluku, anehnya bisa proyek ini bisa berujung pada kasus hukum setelah ditemukan dugaan korupsi.

Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) medio tahun 2025 lalu temukan nilai kerugian sebesar 2,8 miliar rupiah.

Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).

Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan  menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.

Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. (*)

Pos terkait