BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Rp39 M

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPS) mencatat penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 39,29 miliar. Menurut audit BPK, temuan penyimpangan ini didapatkan dari 46 Kementerian dan Lembaga (K/L).

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, dikutip Senin (10/6/2024).

Bacaan Lainnya

BPK mengungkapkan bentuk penyimpangan yang paling banyak ditemukan, yaitu perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran. Bentuk penyimpangan ini ditemukan di 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar.

Menurut BPK, salah satu lembaga yang belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sisa kelebihan perjalanan dinas di lembaga ini mencapai Rp 10,57 miliar ke kas negara.

Kemudian, ada BRIN dengan penyimpangan senilai Rp 1,5 miliar. BPK mengungkapkan BRIN dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya. Lalu, ada Kemenkumham dengan penyimpangan senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, ada pula penyimpangan perjalanan dinas. Tindakan ini dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PANRB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.

Lebih lanjut, BPK mencatat sebanyak 14 K/L belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Nilai pertanggungannya mencapai Rp 14,76 miliar.

K/L tersebut a.l. Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

Dalam LHP kali ini, BPK menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,” kata BPK.

BPK pun meminta K/L menindaklanjuti temuan ini dan melakukan pertanggungjawaban dan/atau penyetoran atau pembayaran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

Perincian Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Tahun 2023. (Dok. BPK)
Perincian Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Tahun 2023. (Dok. BPK)

Pos terkait