Bus yang Bawa Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Berstatus AKDP dan Telat Uji Kir

DEPOKPOS – Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan saat membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok dan terguling di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, saat perjalanan dari arah Bandung pada Sabtu 11 Mei 2024 itu ternyata masih berstatus kendaraan angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP).

Selain itu diketahui masa berlaku uji kir bus dengan nomor polisi AD 7524 OG yang merupakan plat nomor Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, itu juga sudah kedaluwarsa.

Bacaan Lainnya

Fakta terkait status bus yang mengalami kecelakaan terguling di Ciater Subang tersebut diutarakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri, Waluyo.

“Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji kir. Dari dokumen kami, uji kir ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP,” kata Waluyo di Wonogiri, Minggu 12 Mei 2024, dikutip dari ANTARA.

Berdasarkan data tersebut, tegas Waluyo, bus dengan nama Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan terguling menabrak mobil dan 3 sepeda motor di kawasan Ciater Subang saat membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu dinyatakan terlambat uji kir.

“Seharusnya uji kir dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali, meliputi uji umum, yakni kelaikan beroperasi dan uji administrasi kendaraan,” ungkapnya.

Dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan 11 korban meninggal dunia ini, lanjut Waluyo, pihaknya sudah menyerahkan dokumen terakhir uji kir bus tersebut ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.

“Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji kir sudah terlambat dan belum diujikan lagi,” katanya.

Selain itu dia menambahkan bahwa sesuai dengan dokumen bus tersebut, awalnya bus Trans Putera Fajar itu bernama Jaya Guna HG.

“Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami,” terangnya.***

Pos terkait