Cek Fakta : Takbiran Lebaran Hanya Boleh Pukul 18.00 Sampai 21.00

Cek Fakta : Takbiran Lebaran Hanya Boleh Pukul 18.00 Sampai 21.00

Jakarta, Kabartoday – Beredar unggahan di media sosial yang menarasikan ada aturan baru dari Kementerian Agama (Kemenag), yang menyatakan takbiran Idul Fitri hanya boleh dilakukan pukul 18.00 sampai 21.00. Salah satu yang mengunggah adalah akun TikTok @Dekenganexxxx.

Akun tersebut membuat narasi “Aturan baru Kemenag: Takbiran hanya boleh dari jam 18.00 sampai jam 21.00, tidak boleh menggunakan sound system dan tidak boleh keliling”. Unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 2,5 ribu warganet.

*Bagaimana faktanya…?*

Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu membantah hal tersebut. Menurutnya, aturan tersebut hanya untuk wilayah Bali.

Ketika itu, Menag Nasaruddin Umar mengatakan, ada kesepakatan antara tokoh agama di Bali mengenai aturan takbiran. Sebab, pada 19 Maret 2026, umat Hindu di Bali sedang melaksanakan Nyepi.

Sementara itu, di perkirakan ada umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada 20 Maret 2026. Dalam kebiasaan umat Islam di Indonesia, malam harinya ada takbir keliling dan takbir menggunakan pengeras suara dari masjid.

“Sehingga disepakati oleh seluruh pemuka agama di Bali, bahwa umat Islam diperkenankan menjalankan takbir, takbir Hari Raya di masjid masing-masing dengan menggunakan hanya berjalan kaki ke masjid, tidak menggunakan kendaraan dan tidak menggunakan sound system keluar, hanya tangga di dalam masjid saja dari jam 18.00 sampai 21.00,” ujar Ismail di Kementerian Agama, Jakarta, Senin (9/3/2026).

“Jadi, itu bukan untuk semua masyarakat di Indonesia, gak, hanya untuk di Bali saja,” kata dia.

Pernyataan Menag terkait aturan takbiran di Bali bermula setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Saya juga melaporkan persiapan Lebaran yang akan datang, karena beberapa tempat ya tanggal 19 itu kan Hari Nyepi, kita tahu tidak boleh ada suara berisik, tidak boleh ada kendaraan, padahal malamnya ada teman-teman kita takbir,” ujar Menag di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Nasaruddin mengatakan, Kementerian Agama juga sudah membahas hal ini dengan tokoh di Bali. Hasilnya, tetap bisa melaksanakan takbiran.

*Jangan mudah percaya unggahan di media sosial*

Dengan demikian, narasi takbiran Lebaran hanya boleh dilakukan dari pukul 18.00 sampai 21.00 tidak benar.

Buat sobat Millenial dan Gen Z, jangan mudah percaya unggahan di media sosial. Kamu bisa mengecek di mesin pencarian apakah ada pemberitaan dari media massa atau tidak.

Apabila ada, pahami dulu dari pemberitaan tersebut apakah sesuai atau tidak dari unggahan yang beredar di media sosial. Jangan sampai sobat Millenial dan Gen Z mudah termakan isu hoaks, ya!

(Atma)

Pos terkait