Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Ijazah Palsu, Diharapkan Kehadiran Jokowi

KABARTODAY,SURAKARTA | Persidangan dugaan pemalsuan iijazah yang dilakukan Jokowi Presiden Ke 7 RI semakin meruncing dan semakin menyita perhatian masyarakat. Banyak pihak yang secara seksama mengikuti perkembangan dari waktu ke waktu hingga sidang ke sidang.
Begitu juga dengan yang terjadi pada hari ini, sidang dugaan ijazah palsu diajukan Tim TIPU UGM diwakili oleh Muhammad Taufiq. Bertempat di PN. Solo Jl Slamet riyadi 290, menggelar dua gugatan terhadap Presiden RI ke-7 Jokowi, gugatan terhadap Mobil Esemka dan ijazah SMA (24/4/2025).
Agenda sidang perdana sempat molor, sedianya digelar di Ruangan Kusuma Admaja, kemudian dipindahkan ke Ruangan Soerjadi. Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, jam 10.30 WIB. didampingi dua hakim anggota yaitu Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih, dan Panitera Pengganti Winarto, S.H.

Agenda sidang memeriksa berkas-berkas tergugat dan penggugat. Baru berlangsung kira-kira 30 menit, Majelis Hakim meminta sidang diskors, sebab setelah dilakukan pengecekan terdapat kesalahan penulisan surat kuasa tergugat III yang ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jawa Tengah.

“Kuasa tergugat III untuk melengkapi berkas, untuk itu sidang diskors selama 20 menit,” kata Putu Gde Hariadi, mantan Ketua PN Mataram ini.

Tak berselang lama, jam 11.20 WIB Sidang dilanjutkan dengan sidang kasus mobil ESEMKA. Dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis Hakim yang sama, di ruang yang sama.

Anehnya, layar TV di lobi, waktu sidang kasus ijasah Jokowi mati, tak ada suaranya. Sedang begitu dibuka sidang kasus mobil Esemka hidup kembali, seperti biasa.

Melalui proses sidang itu, pihak tergugat maupun penggugat sepakat dan diputuskan akan dilakukan mediasi. Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Kota Solo, Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

“Kami menyerahkan mediasi perkara ini pada pihak tergugat dan penggugat. Jika hasil mediasi sudah ada, untuk disampaikan pada PN. Surakarta,” ujar Putu sambil mengetuk palu menutup sidang.

Saat ditemui di luar sidang, Taufiq menjelaskan pihaknya meminta Adi Sulistiyono sebagai mediator perkara ini. Kemudian dari empat tergugat SMAN 6 Solo, KPU Kota Solo, Jokowi dan UGM menyetujuinya.

“Kami menunjuk mediator non Hakim, Profesor Adi Sulistiyono, terdaftar di Pengadilan Negeri Solo,” kata Taufiq.

Taufiq mengatakan mediasi akan dilakukan di PN. Kota Solo pada Rabu, 30 April 2025. Ia memastikan mediasi itu bukan maksud berdamai, tetapi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Kami masih berharap mediasi nanti Jokowi datang dan menunjukan ijazah aslinya,” ungkap dia.

Adapun YB. Irpan mengatakan pihaknya menyepakati untuk melakukan mediasi dengan penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016.

“Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim,” kata Irpan

Irpan mengatakan mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

“Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat,” ucap dia.

Ia menambahkan keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.

“Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak,” kata dia.

Selain gugatan soal ijazah SMA, Jokowi juga menghadapi gugatan wanprestasi ihwal batalnya produksi mobil Esemka.

KPU Kota Solo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, menegaskan, proses verifikasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua Umum KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, setelah sidang gugatan dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

“Yakin, kami sudah sesuai prosedur pada waktu itu,” kata Yustinus Arya. “Apabila terdapat cacat administrasi, akan ada pengumuman resmi dan adanya tanggapan masyarakat” lanjut Yustinus.

“Setahu saya tidak ada tanggapan masyarakat, tidak ada persoalan di sengketa administrasi sampai dengan diputuskan sebagai calon terpilih, artinya tidak ada masalah,” ucap Yustinus Arya.

“Kami sudah sesuai prosedur, KPU yang saat ini sudah komunikasi dengan komisioner pada masa ini juga,” lanjutnya.

Yustinus Arya menyatakan, apabila diperlukan Komisioner KPU Solo terdahulu saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, akan dihadirkan dalam persidangan.

“Komisionernya siap bila dimintai keterangan,” jelasnya.

Pos terkait