DEPOKPOS – Judi online tampaknya semakin marak terjadi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda.
Dikutip dari akun Instagram pribadi Hadi Tjahyanto, Menko Polhukam dengan username @hadi.tjahyanto “Tercatat bahwa perputaran yang di tahun 2023 itu mencapai Rp 327 triliun, agregat, keluar masuk, dan triwulan pertama 2024 ini, tercatat Rp 100 triliun, luar biasa, ini juga agregat ya,” ujar Hadi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya judi online, dampaknya terhadap remaja, serta upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi penyakit ini.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Maraknya Judi Online
Salah satu faktor yang memungkinkan maraknya judi online adalah Teknologi dan informasi. Seiring berjalannya waktu, kemajuan Teknologi dan Informasi semakin berkembang pesat.
Dengan kata lain,hal tersebut dapat memudahkan para pemain judi online untuk mengakses, berkomunikasi, dan bertransaksi dalam dunia perjudian.
Informasi tentang judi online juga dapat tersebar dengan cepat dan luas melalui media internet, seperti situs web, aplikasi, ataupun media sosial lainnya.
Informasi ini dapat berupa promosi, testimoni, tutorial, atau undangan untuk bermain judi online, yang dapat menimbulkan rasa penasaran, tertarik, atau tergiur bagi para penerima informasi, terutama remaja.
Kemudian adapun faktor lainnya yaitu, faktor Pengelola Situs.Para pengelola situs judi online biasanya berasal dari negara-negara yang melegalkan aktivitas tersebut,dan memiliki kemampuan yang proffesional dalam mengelola situsnya.
Sehingga hal tersebut patut untuk di tindak lebih lanjut agar masyarakat kita terbebas dari kegiatan judi online.
Dampak Judi Online terhadap Remaja
Wakil Ketua MPR,Syarief Hasan mengatakan “Judi online bukan lagi perkara sepele. Tanpa disadari perekonomian dan kehidupan sosial telah disabotase oleh perilaku ilegal dan berbahaya ini.
Apalagi dengan banyaknya milenial yang terjerat judi online, masa depan bangsa menjadi pertaruhannya. Generasi muda yang tidak produktif hanya akan menjadi beban negara, dan ancaman itu nyata adanya”.
Secara finansial,judi online dapat menyebabkan kerugian yang signifikan.Orang yang kecanduan judi online sering kali menghabiskan uang dalam jumlah yang besar untuk berjudi, yang dimana hal tersebut dapat menyebabkan konflik dalam hubungan dan memicu perpisahan.
Kemudian, judi online juga merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi tindakan kriminalitas. Sebab ketika seorang pemain judi online kehabisan uang, mereka bisa saja melakukan segala cara seperti mencuri dan merampok demi mendapatkan uangnya kembali.
Upaya-Upaya untuk Mengatasi Judi Online
Pemberantasan judi online tidak hanya tugas pemerintah, akan tetapi peran Pendidik, Tokoh Agama, orang tua, dan masyarakat harus berperan aktif. Judi online tidak bisa diberantas melalui jalur hukum dengan menerapkan sanksi pidana, tetapi juga melalui pendidikan dan pemahaman agama.
Bahkan, apabila diperlukan, butuh Psikolog untuk memeriksa, mendiagnosis, serta merawat pecandu perjudian dengan psikoterapi dan konseling bagi pecandu judi.
Dalam upaya mengatasi judi online, perlu dilakukan pendidikan dan kampanye yang lebih intensif tentang bahaya perjudian online. Pendidik dan orang tua harus lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan pendidikan kepada remaja tentang bahaya perjudian online.
Masyarakat juga harus lebih sadar dan berperan aktif dalam mengatasi judi online. Dengan demikian, kita dapat menghentikan maraknya judi online dan mengembalikan remaja ke jalan yang lebih sehat dan positif.
Kesimpulannya, judi online adalah penyakit sosial yang sulit diberantas. Untuk mengatasi judi online, perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Dengan pendidikan, kampanye, dan peran aktif masyarakat, kita dapat menghentikan maraknya judi online dan mengembalikan remaja ke jalan yang lebih sehat dan positif.
Arif Ristyanto
Mahasiswa Universitas Pamulang