Ini Kata Erick Tohir Soal Temuan BPK PT Indofarma Terjerat Pinjol

JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya angkat suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa PT Indofarma Tbk terjerat pinjol.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum Indofarma tersebut merupakan tindakan korupsi. Persoalan itu pun sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bacaan Lainnya

“Saya belum dapat laporannya, cuma ya kan itu korup,” ujar Erick di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/6) dikutip Detikfinance.

Erick menyebut terbongkarnya permasalahan di BUMN farmasi itu adalah buah hasil aksi bersih-bersih yang kini masih berjalan.

“Kita yang bersih-bersih jalan terus. Yang penting bukan korup secara sistem, tapi ini ada oknum yang korupsi. Kita mesti bedain lah korup secara sistematik sama oknum yang korup,” pungkasnya.

BPK mengungkapkan indikasi kerugian Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, mencapai Rp294,77 miliar, serta potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar.

Jumlah itu terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) sebesar Rp18,26 miliar.

Indikasi dan potensi kerugian itu timbul dari sejumlah masalah. BPK mengungkapkan masalah itu mencakup melakukan transaksi jual-beli fiktif pada Business FMCG, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, dan menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.

Lalu, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.

Indofarma dan anak usahanya juga melakukan pinjaman online alias pinjol, serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan. Dana itu malah digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.

Perusahaan juga mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, dan melakukan pembayaran kartu kredit/ operasional pribadi.

Tak hanya itu, Indofarma dan PT IGM juga melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.

Pos terkait