Jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara Segera Naik Sidik, Fisik 53%, Cair 100%

Jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara Segera Naik Sidik, Fisik 53%, Cair 100%
Gambar ilustrasi korupsi pekerjaan jalan

Kabartoday, AMBON – Dalam waktu dekat, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) segera menaikan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara jalan Danar – Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dugaan tipikor yang sedang ditangani Ditreskrimsus ini adalah paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar – Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023. Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar 7,2 miliar rupiah. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.

Bacaan Lainnya

Gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan akan dilakukan setelah tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus turun lokasi memeriksa fisik pekerjaan.

Saat turun ke lokasi pekerjaan nanti, penyidik tidak sendiri. Mereka akan menggandeng tenaga ahli untuk memeriksa fisik pekerjaan.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena.

Kombes Pol Hujra Soumena,S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Maluku.

“Kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan. Saya sudah perintahkan penyidik untuk segera berangkat ke Maluku Tenggara untuk periksa fisik pekerjaan. Setelah mereka kembali, kasusnya akan kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Soumena Senin (26/11/2024) di Ambon.

Ia katakan, penyidik tidak sendirian saat turun lokasi pekerjaan. Penyidik akan menggandeng ahli untuk periksa fisik pekerjaan.

“Mengapa kita gandeng tenaga ahli? karena mereka yang punya kemampuan untuk meneliti, menelaah serta menilai fisik pekerjaan sesuai dengan keilmuan yang dimiliki,” tukas alumni Akpol tahun 1999 ini.

Ia pastikan proses hukum kasus ini akan dilakukan hingga tuntas hingga ke meja hijau.

“Saya tegaskan kasus ini akan berujung di pengadilan,” tegasnya.

Salah satu putra terbaik asal Jazirah Leihitu ini pastikan semua pihak yang mengakibatkan keluarnya anggaran proyek ini harus bertanggung jawab.

“Semua pihak yang menandatangani dokumen mengakibatkan keluarnya anggaran harus bertanggungjawab atas kerugian negara. Mulai dari penyedia jasa sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA yang menandatangani SPM semuanya akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Negara tersebut,” tandas Hujra.

Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini beberkan sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Mereka yang telah dimintai keterangan antara lain Noviana Pattirane Direktris CV Jusren Jaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijati Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK) Rudy W Tuhumury.

Hujra jelaskan dari keterangan para saksi serta penelitian dokumen yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan dan pencairan anggaran, maka diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi.

Addendum Nilai

Diketahui bahwa pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023. Nilai kontrak awal sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)

Addendum Waktu

Ada pun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.

Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.

Fisik 53%, Cair 100%

Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.

Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen termasuk retensi 5 persen.

Sudah PHO

Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.

PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.

PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.

PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek

Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%

Karena itu, penyidik berkeyakinan kuat ada kerugian negara yang cukup signifikan pada pekerjaan ini. (IMRAN)

Pos terkait