Kabartoday, AMBON – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akhirnya menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus kekerasan bersama atau pengeroyokan warga Kudamati.
Peristiwa kekerasan bersama ini terjadi Senin (13/10/2025) sekira pukul 20.30 WIT dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Lorong Sekkot, Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Tiga remaja Kudamati yang jadi tersangka yaitu Harlly Fredek Matulessy (19), GP (17) dan GM (16). Tersangka Harlly dan GM beralamat di kawasan Lorong Sekkot sedangkan tersangka GP bertempat tinggal di kawasan Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati.
Sementara korban dalam tindak pidana ini ada dua orang yaitu Gilbert Salakori (33) dan WAH yang tinggal masih satu kompleks dengan para tersangka di kawasan Lorong Sekkot.

“Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik tetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu HFM, GM dan GP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Polisi Androyuan Elim kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2025).
Ia jelaskan, dari tiga tersangka ini hanya tersangka HFM yang ditahan, sementara tersangka GM dan GP tidak ditahan. Pasalnya, tersangka GM dan GP masih tergolong anak di bawah umur.
“Untuk tersangka HFM kita kenakan pasal 170 ayat (1). kUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan. Sedangkan untuk anak yang berkonflik dengan hukum yaitu GM dan GP kita proses sesuai dengan aturan Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Androyuan.
Sesuai aturan yang berlaku kata Androyuan maka untuk tersangka GM dan GP akan diupayakan proses diversi karena ancaman pidana di bawah tujuh tahun.
“Karena itu, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk proses diversi terhadap anak GM dan GP,” tukas mantan Kabag Ops Polres Maluku Tengah.
KRONOLOGIS
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2012 ini beberkan kronologi peristiwa ini berawal saat Senin (13/10/2025) sekira pukul 19.00 WIT, tersangka HFM, GP dan GM usai mengikuti acara ibadah keluarga di kawasan Farmasi Atas.
Kemudian tersangka dan beberapa teman lainnya mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi sebanyak tiga botol.
Selanjutnya HFM, GM dan GP berjalan menuju ke kompleks Lorong Sekkot. Saat berada di jalan raya, mereka berpapasan dengan korban GS.
Saat itu terjadi salah paham antara para tersangka dengan korban GS yang berujung pada pengeroyokan para tersangka kepada korban.
Saat sedang terjadi keributan itu datang korban WAH hendak melerai, namun WAH juga ikut dihantam para teesangka.
Akibat peristiwa ini, korban GS mengalami GS mengalami bengkak dan memar pada wajah tepatnya bawah mata sebelah kanan.
Untuk korban WAH mengalami luka sobek pada wajah tepatnya bawah mata sebelah kanan, bengkak pada hidung dan kepala serta luka sobek bagian dada sebelah kiri.
Tak terima dengan aksi para tersangka, korban GS kemudian melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Setelah laporan diterima, korban kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara melakukan Visum untuk kepentingan proses hukum. Dan setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, kita tetapkan tersangka dan berujung penahanan terhadap tersangka HFM. Untuk GM dan GP karena tergolong anak di bawah umur tidak ditahan, namun prosesnya tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas perwira polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Bangli, Polda Bali ini. (IMRAN)


