Kabartoday, AMBON – Laporan pidana Mathilda Malaihollo terhadap anak kandungnya Elsye FA Sahertian di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akhirnya dihentikan prosesnya.
Mathilda nekat mempolisikan Elsye dengan tuduhan anak kandungnya itu “menyembunyikan kematian seseorang”.
Mathilda menuding Elsye telah menyembunyikan kematian almarhum Piet R Sahertian yang adalah suami sah Mathilda dan juga adalah ayah kandung terlapor Elsye.
Almarhum Piet R Sahertian meninggal dunia pada Rabu (9/10/2024) di RS Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Jenazahnya diterbangkan anak bungsunya Elsye ke Ambon pada Kamis (10/10/2024). Kemudian jenazah di makamkan pada Sabtu (12/10/2024) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Benteng, Kecamatan Nusaniwe Ambon, tepat di samping makam ibu kandung almarhum.
Laporan polisi Mathilda di SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Senin (21/10/2024) dan teregister dengan nomor : LP/B/401/X/2024/SPKT/Resta Ambon / Polda Maluku.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janete S Luhukay membenarkan proses hukum laporan polisi ini telah dihentikan.
“Iya, laporannya tidak dapat dilakukan penyidikan oleh kami (Polresta Ambon-red). Karena itu telah dihentikan,” tandas Luhukay kepada media ini, Kamis (24/10/2024) di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Ia beberkan alasan dihentikan proses hukum laporan polisi ini karena tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti tindak pidananya sesuai laporan dari pelapor adalah bukan pada wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Sesuai laporan ibu Mathilda, tempat kejadian perkara pada RS Mayapada Lebak Bulus Jakarta Selatan. Namun laporan polisi dilakukan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Karena locus delicti-nya bukan pada wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sehingga laporannya tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Karena itu kita hentikan prosesnya,” jelasnya.
Perwira polisi jebolan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 51 tahun 2022 ini ungkapkan setelah pelapor membuat laporan polisi, tim Satreskrim Polresta Ambon bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Tim Satreskrim meminta keterangan dari pelapor, sejumlah saksi serta terlapor. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kemudian dilakukan gelar perkara. Kesimpulannya perkara tidak bisa disidik Polresta Ambon karena locus delictinya bukan pada wilayah hukum Polresta Ambon. Akhirnya dihentikan prosesnya,” tegas Luhukay.
Laporan ini berawal dari rebutan jenazah almarhum Piet R Sahertian (84) yang meninggal di Jakarta pada Rabu (9/10/2024) lalu.
Elsye anak bungsu almarhum membawa jenazah ayahnya ke Ambon. Ia mau memenuhi permintaan ayahnya yang meminta untuk dikuburkan di samping ibu kandung ayahnya di TPU Benteng Ambon.
Sementara Mathilda bersikeras agar suaminya ini harus di kuburkan di Jakarta. Bukan saja Mathilda, anak kandung almarhum Alice Sahertian yang berkediaman di Inggris juga berkeinginan mau membawa jenazah ayahnya ke Jakarta. .
Kisah rebutan jenazah ini juga diwarnai dengan dua kali penggalian kubur almarhum Piet R Sahertian. Setelah dimakamkan Sabtu (12/10/2024), kubur almarhum sempat digali atas permintaan Mathilda.
Sejumlah personil Polisi berpakaian dinas dari Polsek Nusaniwe juga ada di TKP saat penggalian kubur. Mereka dipimpin Kanit Sabhara Polsek Nusaniwe Ipda John Salhuteru. Padahal penggalian kubur ini belum mendapat surat ijin dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkot Ambon sebagai instansi yang mengelola areal TPU Benteng.
Walau belum memenuhi syarat administrasi penggalian kubur ini, namun anehnya, pihak kepolisian Polsek Nusaniwe seperti memberi angin segar dengan mengawal proses penggalian jenazah.
Namun saat itu, mereka dapat dicegat oleh Elsye dan beberapa keluarga yang memergoki kelompok yang sedang menggali kubur. Pengangkatan jenazah pun berhasil digagalkan.
Penggalian jenazah kedua kalinya pada Sabtu (19/10/2024) dinihari. Penggalian jenazah yang kedua kali ini juga belum mendapat ijin dari Pemkot Ambon melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Saat itu mereka berhasil membawa kabur jenazah almarhum Piet R Sahertian dari dalam kubur. Niatnya mereka akan menerbangkan jenazah almarhum ke Jakarta Sabtu (19/10/2024) dengan penerbangan sore.
Namun lagi lagi pihak keluarga berhasil menggagalkan rencana ini. Padahal saat itu jenazah sudah berada di kawasan kargo Bandara Pattimura.
Akhirnya jenazah gagal berangkat dan kemudian dititipkan di kamar jenazah RSUD Haulussy Ambon. Kedua belah pihak belum memiliki kata sepakat soal kemana jenazah almarhum harus dimakamkan.
Karena itu, Mathilda Malaiholo mempolisikan anak kandungnya di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Senin (21/10/2024). Saat melapor, Mathilda didampingi kuasa hukum pengacara kondang di Maluku, Fileo Pistos Noija,SH,MH.
Sementara terlapor Elsye FA Sahertian saat diperiksa polisi didampingi kuasa hukum Yeanly Lopulalan,SH, seorang pengacara muda.
Sayangnya, laporan polisi pelapor yang didampingi pengacara papan atas Maluku ini tidak dapat diproses lanjut. Polresta Ambon menghentikan laporan ini karena locus delicti bukan pada wilayah hukum Polresta Ambon. (IMRAN)