Sebelum ada UU Pilkada yang baru, putusan MK 60, dan 70/2024 tetap melekat sebagai penyempurnaan yang konstitusional dalam UU Pilkada 2016
Presiden Jokowi menerima Menteri Luar Negeri Thailand Don Pramudwinai di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu […]
Berita Terkait
Headlines
Kategori: Politik
Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Aktifis 98: Bisa Jadi Diketok Tengah Malam
Pada 2019, DPR juga pernah mengibuli masyarakat dengan menunda pengesahan UU Omnibus Law. Namun, tiba-tiba tengah malam DPR mengetok palu mengesahkan UU tersebut
DPR Bakal Tunduk Putusan MK Jika….
Dasco menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku
Aksi Penolakan RUU Pilkada juga Digelar di Surabaya
Berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis
Rapat Paripurna Tidak Kuorum, Pengesahan UU Pilkada Batal
Rapat Paripurna DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini
Dewan Guru Besar UI: Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK Arogan dan Vulgar
Dewan Guru Besar UI mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara
Dewan Guru Besar UI: Anulir Putusan MK Upaya Penghianatan Perhadap Konstitusi
Pembangkangan yang dilakukan DPR secara arogan dan vulgar membuat Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme
Anulir Putusan MK, Akankah Wakil Rakyat Mendengar Tuntutan Rakyat?
DPR secepat kilat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024
Pakar Sebut Keputusan Baleg DPR Pembangkangan Terhadap Konstitusi
“Kita menyaksikan bahwa DPR sebenarnya sedang bermain menjadi proksi dari kepentingan penguasa untuk memberi karpet merah bagi kandidat tertentu,” katanya.
Pakar Nilai Revisi UU Pilkada Cacat Hukum dan Tak Sesuai UUD
Revisi UU Pilkada yang dipaksakan oleh Badan Legislasi DPR RI akan membuat aturan tersebut cacat hukum kronis dan batal lantaran tak sesuai dengan UUD
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
