Kabartoday – Belitung – Proyek lapangan futsal dengan menggunakan dana Desa di Desa Batu Itam Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung dengan nilai total 693.132.000 hasil temuan dilokasi lapangan retak parah dan setelah di poles masih juga retak, dan lapisan lantai bisa dicabut dengan tangan, diduga pengerjaan tidak sesuai spek dan ada dugaan indikasi Mark up dana sehingga pengerjaan dibandingkan dengan dua desa lainnya sangatlah miris. Hasil investigasi dua LSM yaitu LSM Intel dan LSM Lintar. Rabu 06/05/2020, namun tidak ada tindak lanjut dari inspektorat saat itu.
Saat itu Rabu tgl 6/5/2020 hasil konfirmasi dengan Kepala Inspektorat dan sudah tayang beritanya ” Kepala inspektorat Ir. Arpani didampingi Paryanta, S.Pd, dan Savitri dikantor Inspektorat mengatakan,” pengaduan dan laporan dari LSM Intel dan LSM Lintar kami tampung dulu, tapi kami tidak bisa cepat untuk melakukan pemeriksaan ke Desa Batu Itam karena keterbatasan anggota kami, tapi ini laporan tetap kami tindak lanjut dan akan melakukan pemeriksaan terkait proyek lapangan futsal tersebut yang menggunakan dana desa, terimakasih atas informasinya,” jelas Arpani.
Namun faktanya sampai tahun 2024 laporan tersebut tidak ada tindak lanjut dan pada tahun 2025 Kejaksaan Negeri Belitung melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan lapangan futsal di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019.
Pembangunan lapangan futsal tersebut menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp 693.132.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan mekanisme swakelola dengan penyedia, yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan bersama CV. Lingga Utama sebagai penyedia jasa. CV. Lingga Utama sendiri ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Batu Itam saat itu
Pada awalnya, lapangan sempat digunakan oleh masyarakat untuk beberapa kegiatan pertandingan futsal. Namun, tidak berselang lama, permukaan lantai lapangan mengalami kerusakan parah, seperti retak dan pecah, sehingga tidak lagi layak digunakan serta menimbulkan potensi risiko cedera bagi para pengguna.
Atas laporan masyarakat dan hasil telaahan Tim Penyelidik, Kejaksaan Negeri Belitung kemudian membuka penyelidikan terhadap proyek tersebut. Berdasarkan permintaan keterangan dari 7 (tujuh) orang saksi, penyelidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
Hasil awal penyelidikan memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Jumlah ini masih dapat bertambah karena proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Kejaksaan Negeri Belitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di daerah. Kejaksaan Negeri Belitung akan terus menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini kepada publik.
Artikel atau keterangan dari Kejaksaan Negeri Belitung dikutip dari : https://kejari-belitung.kejaksaan.go.id/beritas/eyJpdiI6InBUSXVoekhoTDkvSEtkYlpTS2NvSEE9PSIsInZhbHVlIjoiV2xscUdwWVl4UFUxWVFEeGoySHpyWnRNTGk4N3ZJd2o2WEFFaWYycUxINEhVQ1RYN2tlTHpYTlBkb3lNeklDZiIsIm1hYyI6IjBkMGZmNDFkMjEwYjYwODVhOTU4MTk0ZjhlNTA1NDk0MjAzNDFjNjI2OTVjM2UwMGE0ZGM5YmJhN2Y0NDE5ZmEiLCJ0YWciOiIifQ==


