Kejari Depok Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kedokteran UPN Veteran

DEPOK – Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok, mulai terungkap.

Pada Rabu (5/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan dua tersangka terkait proyek di universitas tersebut.

Dua tersangka ini adalah Direktur Utama PT Sarana Budi Prakarsaripta, Gatot Adi Prasetyo, yang berperan sebagai kontraktor, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan pada Rabu (5/6).

“Atas korupsi yang dilakukan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp848.307.277. Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran,” jelas Mochtar.

Mochtar juga menambahkan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 006/UN61/T/SP-UM/2021, tentang pelaksanaan pengadaan konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan nilai Rp1.084.826.050.

“Tindak pidana korupsi dengan modus jasa konstruksi ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial GAP dan CT,” terang Mochtar Arifin.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok. Kejari Depok tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Mereka dijerat dengan tindak pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Mochtar Arifin.

Pos terkait