DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok memperketat pelaksanaan kegiatan study tour yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Hal ini dilakukan guna memastikan kegiatan tersebut tidak berujung duka seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/24) lalu.
Terbaru Kemenag Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-146/KK.10.22/1/HM.00/05/2024 tentang izin pelaksanaan kegiatan study tour.
Surat tersebut dikeluarkan pada 12 Mei 2024 untuk seluruh Ketua/Kepala Lembaga Raudhatul Athfal (RA)/Madrasah, Pondok Pesantren dan seluruh Organisasi Mitra (Ormit) di lingkungan Kantor Kemenag Depok.
Kepala Kantor Kemenag Depok, Enjat Mujiat mengatakan, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 19 ayat (1), dengan ini disampaikan beberapa hal.
Pertama, bagi Lembaga Pendidikan di bawah naungan Kantor Kemenag Depok yang akan melaksanakan kegiatan study tour keluar kota agar mengajukan surat permohonan izin pelaksanaan kegiatan dimaksud yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Depok.
“Kedua, surat permohonan izin dimaksud agar di ajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi, surat izin ketua yayasan atau lembaga pendidikan yang bersangkutan. Daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (14/05/24).
Lalu, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat izin dari kepolisian.
Surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari perusahaan penyedia jasa angkutan bus atau kendaraan pribadi serta surat keterangan sehat dari dokter bagi supir.
“Ketiga, agar ketentuan ini dilaksankan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Lembaga Pendidikan dilingkungan Kantor Kemenag Kota Depok yang ingin melaksanakan kegiatan study tour ke luar kota,” tutupnya.