Kenali Kekerasan Seksual pada Anak

DEPOKPOS – Kekerasan seksual adalah segala kegiatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak atau oleh anak kepada anak lainnya. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja serta dapat menimpa siapa saja (UNESCO, 2012).

Kekerasan seksual adalah segala bentuk perilaku atau tindakan seksual yang dilakukan secara paksa, tanpa persetujuan, atau manipulatif terhadap seseorang. Ini bisa berupa pelecehan, pemaksaan, ancaman, atau tindakan kekerasan fisik yang bersifat seksual. Kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan intimidasi seksual.

Kekerasan seksual sering kali terjadi dalam konteks ketidaksetaraan gender, ketidakadilan sosial, dan budaya yang memperkuat dominasi dan kontrol pria terhadap perempuan. Norma-norma budaya dan sosial dapat mempengaruhi bagaimana kekerasan seksual dipersepsikan dalam masyarakat tertentu.

Jenis-jenis kekerasan seksual, yaitu:

Pemerkosaan: Tindakan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.

Pelecehan Seksual: Tindakan atau komentar yang bersifat seksual yang tidak diinginkan dan menimbulkan rasa tidak nyaman atau terhina.

Eksploitasi Seksual: Penggunaan seseorang untuk keuntungan seksual, termasuk perdagangan manusia untuk tujuan seksual.

Intimidasi Seksual : Tindakan atau perilaku yang bertujuan menakut-nakuti atau mengendalikan seseorang melalui ancaman seksual.

Pemaksaan Seksual : Memaksa seseorang untuk melakukan tindakan seksual melalui ancaman, kekerasan, atau manipulasi.

Penyiksaan Seksual: Bentuk kekerasan yang menggunakan seksualitas untuk menyiksa, menganiaya, atau mempermalukan korban.

Kekerasan Seksual merupakan Kasus yang akan berdampak panjang bagi korban. Selain akan berdampak pada masalah fisiologis, korban juga dapat mengalami gangguan emosional maupun psikologis berkepanjangan. Trauma akibat dari kekerasan Seksual dapat mengganggu psikis korban serta hilangnya kepercayaan diri Bahkan berujung pada bunuh diri.

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dan individu, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua orang.

Aini Rafida,- mahasiswi universitas Pamulang

Pos terkait