KPK Geledah Rumah dan Kantor Wali Kota Semarang

DEPOKPOS – KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita. KPK menyebut penggeledahan terkait penyidikan perkara korupsi di Pemkot Semarang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di Semarang.

Bacaan Lainnya

“Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang,” kata Alex saat dihubungi, Rabu (17/7/2024) dikutip dari detikNews.

Alex menyebut penggeledahan di Semarang saat ini masih dilakukan. Selain kantor Mbak Ita, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain.

“Kalau tempat-tempat yang digeledah saya nggak tahu,” katanya.

KPK Turut Geledah Rumah Wali Kota Semarang

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7).

Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang yang menyeret Ita.

Dari informasi yang dihimpun, rombongan penyidik KPK tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Penggeledahan masih berlangsung hingga sore ini.

Tim penyidik KPK turut menggeledah Kantor Walkot Semarang di Kompleks Balai Kota Semarang. Mereka juga dikabarkan memeriksa Ita dalam proses penyidikan ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan ada serangkaian kegiatan penyidikan di Semarang. Namun, ia enggan memberikan informasi detail terkait kegiatan tersebut.

“Betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang. Untuk apa kegiatannya, di mana, kami belum bisa rilis,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta.

“Semoga pada saat kegiatan tersebut selesai dalam beberapa hari atau minggu ke depan, teman-teman akan diberikan update lagi,” ujarnya menambahkan.

Tessa menambahkan pihaknya sudah mencegah empat orang untuk berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Ia tak membeberkan identitas para pihak yang dicegah.

Tessa hanya menjelaskan pencegahan ini terkait dugaan korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujarnya.

Pos terkait