DEPOK – Data di Dinas Pendidikan Kota Depok, lulusan SMP Negeri (SMPN) tahun ajaran 2023-2024 mencapai 9 ribu orang dari 35 SMPN. Sementara lulusan SMP swasta (SMPS) 25 ribu orang dari 261 SMPS total 34 ribu orang.
Dari 34 ribu lulusan ini yang diterima di SMA-SMK Negeri tak kurang 4.800 orang untuk 19 SMA Negeri dan SMK Negeri.
Total mencapai 29.200 orang lulusan SMP di Kota Depok yang berpotensi putus sekolah di usia wajib belajar 12 tahun di tahun ini.
Di Depok sendiri, sampai saat ini baru tersedia 15 SMA Negeri dan 4 SMK Negeri. Padahal, jumlah kelurahan di Depok ada 63 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.
Jika merujuk pada PPDB sistem zonasi, jumlah ini sangat tidak merata dan sangat tidak adil bagi siswa yang tinggal di zona kelurahan tanpa SMA/SMK negeri.
Tidak meratanya jumlah SMA/SMK Negeri tersebut membuat peluang siswa yang tinggal di zona kelurahan tanpa SMA Negeri semakin kecil bahkan tertutup.
Respon Wakil Walikota Depok
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengakui daya tampung SMP-SMA/SMK Negeri di Depok, Jawa Barat masih terbatas. Gedung SMP Negeri misalnya, baru tersedia 36 bangunan.
Sementara warga di 63 kelurahan mengeluh banyak anaknya yang tak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
IBH pun meminta jajarannya mengkaji pembangunan sekolah baru di wilayah yang belum terjangkau.
“Masih banyak yang kurang karena sistem yang dibangun oleh nasional adalah sistem zonasi. Ini banyak beberapa tempat yang komplain tidak adanya kesempatan untuk sekolah di negeri karena zonasinya jauh,” ujar Imam di Balai Kota Depok, Senin (15/7/2024).
“Untuk itu saya minta kepada Bappeda untuk mengkaji mana saja, di wilayah mana saja, kelurahan mana saja yang dibutuhkan SMP Negeri. Alhamdulillah tahun ini juga dibangun beberapa SMP Negeri yang akan membantu mencukupi dari kebutuhan warga kita yang akan sekolah di negeri, terutama di SMP karena itu kewenangan kita,” katanya.
Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Pendidikan untuk menyediakan bangunan sekolah baru jenjang SMA/SMK. Pasalnya jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan Pemprov.
“Kalau SMA dan SMK sebenernya kewenangan Provinsi Jawa Barat, kita bisa sampaikan kekurangannya atau mungkin kalau memang kita punya kelebihan uang, kita hibahkan dana kita