Kabartoday – Jakarta – Sengketa lahan yang digugat oleh H. Hasanudin terhadap ahli waris H. Djunaedi dengan nomor pekara 615/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 3 November 2023 telah masuk babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan amar putusannya atas pekara perdata tersebut secara E Court atau secara online pada Kamis, (17/10/2024) sore.
Dalam amarnya Majelis Hakim menolak secara keseluruhan gugatan yang di lakukan oleh H. Hasanudin alias Entjang terhadap tergugat VIII sampai dengan tergugat XIV yang merupakan ahli waris dari H. Djunaedi.
Selain itu Majelis Hakim juga menghukum penggugat dengan membayar biaya pekara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat Andri Yusudarso, S.H., melalui pesan whatsappnya menyampaikan tanggapannya tentang amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak gugatan penggugat kepada kliennya.
“Perkara tersebut telah diputus melalui sistem online pada e-court, Maka pihak tergugat 8 sampai dengan tergugat 14 maupun kuasa hukumnya menyatakan Terima kasih atas putusan majelis hakim yang sudah menolak seluruh permohonan gugatan penggugat, dan Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memperhatikan fakta-fakta persidangan,”jelasnya.
Lebih lanjut Andri mengatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan tergugat 8 sampai dengan tergugat 14 adalah pemilik sah objek, sebagaimana gugatan sejak awal kami sudah sangat yakin dengan bukti dan fakta yang kami miliki, dari putusan majelis hakim tersebut sudah jelas klien kami adalah pemilik sah objek gugatan penggugat.
“Terima kasih kepada rekan pers yang sudah mensupport proses hukum yang sangat melelahkan dan memakan waktu yang panjang, Kami melihat kemandirian hakim dalam menangani perkara ini cukup baik,”ucapnya.
“Saat ini kami menunggu jika ada upaya hukum selama 14 hari kerja, apabila ada pihak yang akan mengajukan upaya hukum banding, terutama pihak penggugat.”tandasnya.