Saat ini pasar modal svariah Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan selama krisis terjadi, blessing in disgnise. Adanya Krisis justru mendorong terjadinya peningkatan aktivitas perdagangan investor syariah ritel yang meningkat signifikan, baik dilihat dari jumlah investor, volume transaksi, nilai transaksi maupun frekuensi transaksi. Bukan hanya transaksi saham syariah tetapi peningkatan terjadi juga pada transaksi reksa dana syariah dan sukuk ritel. Pasar modal syariah adalah masa depan pasar modal Indonesia. Maka dari itu memahami prinsip dan ketentuan pasar modal syariah sangat penting sebagai pedoman langkah kedepan dalam melakukan transaksi di pasar modal syariah.
Prinsip dan ketentuan mengenai pasar modal syariah adalah sebagai berikut:
Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya, terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi prinsip syariah.
Suatu efek dipandang telah memenuhi efek syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah.
Ketentuan mengenai emiten yang menerbitkan efek syariah adalah sebagai berikut.
- Jenis usaha, produk barang, atau jasa yang diberikan dan akad, transaksi serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
- Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
- Lembaga keuangan konvensional/ríbawi, termasuk perbankan dan ta’min konvensional;
- Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram;
- Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupur jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
- Melakukan investasi pada emiten/perusahaan yang pada saat tingkat nisbah utang perusahaan kepada lembaga keuangan riba yang lebih domínan dari modalnya;
- Emiten yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib di menandatanganí dan memenuhi ketentuan transaksi yang dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan.
- Emiten yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip syariah dan memiliki syariah compliance officer
- Dalam hal erniten yang menerbitkan efek syariah ijarah pada saat tertentu tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang diterbitkan bukan lagi disebut sebayai efek syariah.
Ketentuan mengenai transaksi efek adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mnengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywan, maksiat dan kezaliman.
- Tindakan spekulasi transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, riswah, maksiat, dan kezaliman mencakup hal berikut
- Najsi, melakukan penawaran palsu.
- Bai’al ma’dum, melakukan penjualan atas barang efek/syariah yang belum dimiliká/short selling.
- Insider trading, memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dílarang.
- Menimbulkan informasi yang menyesatkan.
- Melakukan investasi pada emiten/perusahaan yang pada saat transaksi tíngkat/nisbah utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
- Margin trading, melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.
- Ihtikar/penimbunan, melakukan pembelian dan/atau pengumpulan suatu efek syaríah untuk menyebabkan perubahan harga efek syaríah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
- Transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.
3. Harga pasar darí efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari asset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
Dengan memahami prinsip dan ketentuan pasar modal maka dapat menjadikan langkah pada perekonomian Indonesia bidang pasar modal syariah relative lebih tahan krisis dibanding dengan konvensional karena banyaknya hal yang dilarang dan yang harus diperhatikan menjadi pendorong pasar modal syariah Indonesia semakin baik, dan nyata dimassa depan.
Melalui artikel ini semoga dapat menambah pengetahuan ekonomi syariah khususnya mengenai pasar modal syariah di era penguatan ekonomi Indonesia pada lingkungan masyarakat yang sesuai dengan hukum Islam.
Ditulis oleh: Tsabita Aulia, Manajemant Bisnis Syariah
Sumber referensi: Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Dr. Ahmad, M.H.





