Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Asia Tenggara

DEPOKPOS – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengumumkan kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara. Kebijakan itu bakal berlaku 1 Juni 2025.

Demikian pengumuman Polri yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Adapun negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” tulis @tmcpoldametro.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Pos terkait