Oknum Polisi di Maluku Diduga “86” Tersangka PETI 150 Juta Rupiah

Oknum Polisi di Maluku Diduga “86” Tersangka PETI 150 Juta Rupiah
Gambar ilustrasi suap

Kabartoday, AMBON – Aipda RFT alias O, anggota Polda Maluku yang awalnya berdinas di Ditreskrimsus Polda Maluku diduga meminta sejumlah uang dengan nominal cukup besar terhadap seorang tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.

Tak tanggung-tanggung Aipda RFT meminta uang sebesar 150 juta rupiah dari tersangka B. Dalihnya uang tersebut akan digunakan sebagai pelicin untuk proses “penangguhan” penahanan tersangka B.

Bacaan Lainnya

Namun setelah uang diberikan ke Aipda RFT, ternyata tersangka B tidak mendapat penangguhan penahanan dari penyidik di Polres Buru. Uang 150 juta rupiah lenyap, namun tersangka B masih tetap mendekam di terali besi Polres Buru.

Informasi media ini bahwa awalnya sekitar satu minggu lalu, Satreskrim Polres Buru mengamankan B disekitar areal tambang emas Gunung Botak.

Dari tangan B, penyidik mendapat barang bukti emas seberat 82 gram lebih. Saat diperiksa, ternyata B melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI). B kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru.

Tiba tiba muncullah Aipda RFT yang hendak bertindak bagai pahlawan untuk mencoba “menyelamatkan” tersangka B. Aipda RFT meyakinkan bisa membantu proses penangguhan penahanan tersangka B.

Namun untuk mendapatkan penangguhan penahanan itu “tidak gratis”. Aipda RFT meminta tersangka menyediakan uang sebesar 150 juta rupiah.

*Seret Nama Irwasda*

Untuk memperlancar misinya ini, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.

Uang 150 juta rupiah pun diterima Aipda RFT. Tersangka B kemudian diminta mengajukan penangguhan penahanan ke Kapolres Buru. Tetapi permintaan penangguhan tersebut ditolak.

Beredar kabar, uang 150 juta rupiah ini sempat beberapa waktu berada di tangan Aipda RFT. Namun tak berapa lama kemudian uang ini telah beralih ke tangan Irwasda Polda Maluku.

*Propam Lidik*

Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki Propam Polda Maluku. Petugas Paminal bahkan diberangkatkan ke Pulau Buru untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi korban, dalam hal ini tersangka B.

Hari ini juga, petugas Paminal telah meminta keterangan dari tersangka B selaku saksi korban.

“Iya benar, tadi dari Paminal Propam Polda telah minta keterangan dari tersangka di Polres Buru,” ungkap sumber media ini.

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Areis Aminullah melalui Kaur Penum Subbid Penmas Ajun Komisaris Polisi Imelda Haurissa membenarkan Paminal Propam Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan soal pelanggaran ini.

AKP Imelda Haurissa, Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku.

“Untuk saat ini, anggota Paminal Propam Polda Maluku sementara melakukan penyelidikan,” jelas Haurissa.

Ia katakan, untuk mengungkap kasus ini, petugas Paminal telah diterjunkan ke Pulau Buru untuk mengambil keterangan dari para saksi.

“Untuk perkembangan lanjut hasil penyelidikannya akan disampaikan kemudian,” janji Haurissa.

Soal kebenaran informasi bahwa uang 150 juta rupiah telah beralih dari tangan Aipda RFT ke Irwasda Polda Maluku, Haurissa mengaku belum bisa memastikan. Ia katakan masih didalami Propam.

“Kan masih pendalaman. Untuk uangnya ditangan beliau atau ditangan siapa, saya belum bisa memastikan. Karena masih menunggu hasil penyelidikan anggota paminal dulu,” tukasnya.

Ia jelaskan, nanti anggota Paminal akan mengambil keterangan dari pihak yang mengaku menyerahkan uang,

“Meskipun menurut informasi media bahwa uangnya di pak Ir (Irwasda), saya belum bisa memastikan apakah memang betul uang itu ditangan pak Ir (Irwasda) atau tidak. Untuk memastikan itu, nanti anggota yang melakukan penyelidikan.

Haurissa tegaskan agar publik menunggu hasil penyidikan dulu agar bisa diketahui jelas duduk permasalahannya.

“Tunggu hasil penyelidikannya dulu, kemudian digelar (gelar perkara) baru apakah betul ada tindakan pelanggaran yang dilakukan atau tidak. Jika dalam gelar (gelar perkara) kalau terbukti baru bisa ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Aipda RFT sendiri saat kasus ini mencuat, kemudian dipindahkan ke Yanma Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan. (IMRAN)

Pos terkait