Para Advokat Tergabung di SAUM Resmi Dapat Kuasa Dari Eka Putra Zakran, SH, MH Sebagai Ketua Umum PB PASU Yang Sah

Para Advokat Tergabung di SAUM Resmi Dapat Kuasa Dari Eka Putra Zakran, SH, MH Sebagai Ketua Umum PB PASU Yang Sah

Kabartoday.co.id |Jakarta – Kisruh yang terjadi di tubuh PB PASU yang berawal dari beberapa kelompok orang yang diduga mantan dari pengurus PB PASU, yang mengatasnamakan Pengurus Besar Perkumpulan Advokad Sumatera Utara (PB-PASU) yang mewacanakan menggulingkan kepengurusan PB PASU yang sah dengan Ketua Umumnya Eka Putra Zakran, SH, MH berbuntut panjang.

Para Advokat yang tergabung di Solidaritas Advokat UMSU (SAUM) setelah resmi mendapatkan kuasa dari Eka Putra Zakran, SH, MH sebagai Ketua Umum dan Pendiri PB PASU yang sah, berdasarkan Akta Notaris No. 14 tertanggal 09 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Putri, A. R., SH,MKn dan juga berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0008444.AH.01.07 tahun 2022, tertanggal 22 Agustus 2022 akan membuat laporan kepada Suryani Guntari, SH dan kawan kawan sebagai pengurus PB PASU hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) PB PASU di Hotel Madani, Kota Medan, pada tanggal 26 Desember 2024 yang lalu.

Diduga pihak Suryani Guntari, SH dan Kawan kawan tanpa seijin Dewan Pendiri melakukan perubahan Akta Nomor 14 Notaris Putri AR, SH, MKN, pada tanggal 9 Agustus 2022 tersebut,
diubah dengan akta Notaris Nomor 1, Tanggal 7 Januari 2025 oleh Notaris Albert Lodewik Sentosasian, SH sehingga diduga terjadi penempatan keterangan palsu dalam akta autentik tersebut.

Selain itu Solidaritas Advokat Alumni UMSU (SAUM) yang terdiri dari 26 orang Advokat, kedepanya juga siap menghadapi laporan dugaan tidak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh pihak Suriani Guntari,SH, dan kawan-kawan terhadap Eka Putra Zakran, SH, MH sebagai Ketua Umum PB PASU.

Dalam keterangan pres nya yang diterima awak media, Wakil Ketua Tim atas nama Rony Ansari Siregar,SH menyatakan bahwa pada hari Sabtu, (15 Februari 2025), SAUM yang terdiri dari 26 orang pengacara, telah resmi menerima kuasa dari Eka Putra Zakran untuk menghadapi laporan dugaan tidak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh pihak Suriani, Guntari,SH, dan kawan-kawan.

Dalam keterangan persnya, Rony Ansari Seregar menyatakan permasalahan lapor dan melapor itu adalah hak dari setiap warga negara.

“Saya menghargai laporan yang diberikan oleh pihak Suriani, Guntari, dan kawan-kawan dan siap menghadapi laporan itu untuk dan kepentingan Eka Putra Zakran,” ujarnya, Sabtu,(15/02/2025).

Dalam hal ini, selanjutnya Rony juga akan bersama tim SAUM yang lainnya, akan segera membuat laporan balasan dalam waktu yang secepatnya terhadap dugaan menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik, yang dilakukan dalam akta notaris yang bernama Albert Lodewijk Santoso Sian.

“Bahwa Eka Putra Zakran yang diangkat oleh para pendiri Perkumpulan Advokat Persaudaraan Advokat Sumatera Utara, berdasarkan Akta Notaris Putri,A.R, SH, MKN pada tanggal 9 Agustus tahun 2022 dengan Akta Notaris nomor 14, Secara resmi telah diangkat oleh Dewan Pendiri, ditunjuk dan diangkat untuk pertama sekali Menjadi Ketua Umum Perkumpulan Advokat Sumatera Utara,”beber Rony.

Selanjutnya Rony mengatakan, tanpa seijin Dewan Pendiri, pihak Suriani Guntari dan kawan-kawan, ternyata melakukan perubahan Akta Nomor 14 Notaris Putri AR, SH, MKN pada tanggal 9 Agustus tersebut, diubah dengan akta Notaris Nomor 1, Tanggal 7 Januari 2025 oleh Notaris Albert Lodewik Sentosasian, SH.

Terhadap perubahan yang dilakukan, tanpa seijin Dewan Pendiri yang dilakukan oleh pihak Suriani, Guntari diduga telah terjadi penempatan keterangan palsu dalam akta autentik.

Untuk hal tersebut, maka SAUM yang dikomandoi oleh Rony Ansari, dalam waktu dekat, hitungan hari, segera akan mengadukan Suriani Guntari dan kawan-kawan dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam akta perubahan, akta pendirian PASU tanpa seijin, tanpa sepengetahuan dari Dewan Pendiri PASU yang sebenarnya.

“Untuk itu, nanti setelah dilakukan laporan, maka SAUM akan segera melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap laporan tersebut dan minta secepat untuk diproses,”jelas Rony.

Selanjutnya berdasarkan permasalahan tersebut, maka pada hari berikutnya, maka SAUM juga akan segera melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui Undang-Undang ITE.

Rapat tersebut akan dikoreksikan lebih lanjut. Intinya, dari kuasa yang diberikan Eka Putra Zakran, ada tiga dugaan tindak pidana yang siap, untuk didampingkan.

Pertama, menghadapkan laporan pihak Suriani, Suriani Guntari atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Kedua, melakukan laporan ulang, laporan kembali atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 KUHP dan akan segera dilakukan dalam waktu secepatnya dan ketiga, mendampingkan Eka Putra Zakran juga untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang ITE dalam waktu secepatnya.

 

 

 

Pos terkait