Pemkot Depok dan Kementerian PUPR Bakal Bangun TPST Kapasitas 300 Ton Sampah di Cipayung

DEPOK – Pemerintah Kota Depok dan Kementerian PUPR membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di area UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu di Cipayung dengan kapasitas 300 ton sampah per hari untuk dijadikan bahan bakar atau Refused Derived Fuel (RDF).

“Lahan sudah siapkan sekitar 1,8 hektar untuk pembangunan TPST itu,” kata Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Kelas A Depok, Ferry Dewantoro, di Depok, Senin.

Bacaan Lainnya

Ferry mengatakan TPST itu direncanakan tahun ini sudah mulai dibangun dan sudah mulai beroperasi di tahun 2025.

Pembangunan TPST tersebut bekerja sama dengan Kementerian PUPR berbarengan dengan beberapa daerah lain.

“Berdasarkan kontrak TPST harus sudah beroperasi di tahun 2025,” kata Ferry.

Ferry mengatakan TPST ini tempat pengolahan sampah dengan kapasitas 300 ton per hari yang diolah menjadi bahan bakar.

Bahkan bakar itu nanti disalurkan ke pabrik-pabrik yang membutuhkan.

“Kouta 300 ton per hari ini bisa mengurangi beban sampah yang dibuang ke UPTD Pengelolaan Sampah Cipayung yang tiap hari bisa mencapai 800 sampai 1.000 ton,” tuturnya.

Ferry menambahkan pengelolaan operasional TPST akan dilakukan oleh DLHK Depok. Namun beberapa bulan ada pendampingan dari pihak Kementerian PUPR.

“Awal ada pendampingan dari PUPR. Nanti selanjutnya DLHK Depok yang mengolah TPST,” kata Ferry.

Sementara itu pengolahan sampah juga dilakukan dengan mengoptimalkan unit pengolahan sampah (UPS) se-Depok.

“Kalau UPS yang ada sekarang lebih ke optimalisasi saja, seperti peningkatan kapasitas pengolahan dan penambahan teknologi lainnya yang ramah lingkungan,” kata Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok Ardan.

Ardan mengatakan optimalisasi UPS ini dilakukan untuk membantu dan meringankan beban TPA Cipayung yang sudah melebihi kapasitas.

“UPS dioptimalkan untuk bisa mereduksi sampah yang masuk ke TPA,” kata Ardan.

Selain itu ia menambahkan DLHK Depok juga mulai melakukan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Program dana kelurahan di antaranya pengelola sampah organik dengan budidaya ulat maggot,” pungkasnya.

Pos terkait