KABARTODAY,REMBANG | Aktivitas penambangan ilegal jenis andesit kian menjadi di duga di bekingi Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang di ketahui dari kepolisian RI sebagai Pagar Betis di tanah milik warga bernama Hj Sapa Atun di wilayah RW 02 RT 01 dan 02 Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Hal ini terungkap dari hasil Pantauan awak media dan warga pada Rabu 28 September 2024 lalu, di tanah milik Hj Sapa Atun yang masih exis beroprasi selama 10 tahun tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) walau pun penambangan ilegal ini tidak memiliki ijin penambangan.
Saat di konfirmasi Oknum kepolisian berinisial N dan SA tidak koperatif dan hanya diam membisu terkesan cuek pada awak media yang ingin meliput kegiatan tersebut,yang di duga kuat ada Oknum Dinas terkait yang turut bermain di dalam nya mengamini aktivitas tersebut di wilayah Rembang.
Sanksi untuk penambangan ilegal logging, termasuk penambangan andesit, adalah pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 158 Undang-Undang Minerba, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Di tempat terpisah Kabid Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Fery Sang yang juga pemerhati lingkungan Mengharapakan pimpinan APH bertindak cepat mengatasi persoalan tersebut terutama jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Rembang untuk turun ke lokasi untuk mengecek dan menindak tegas para oknum anggotanya yang terlibat Penambangan ilegal tersebut,yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan mengganggu aktivitas warga setempat.