Kabartoday, AMBON – Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku kembali memeriksa pimpinan CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane selaku penyedia jasa pekerjaan proyek jalan Danar Tetoat.
Proyek jalan ini milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang dikerjakan tahun 2023 lalu dengan total nilai kontrak 7,2 miliar rupiah. Namun ironisnya, pekerjaan ini bukan membawa manfaat untuk masyarakat, malah merugikan keuangan negara senilai lebih dari 2,8 miliar rupiah.
Noviana Pattirane pimpinan CV Jusren Jaya ini kembali menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (10/12/2025).

“Iya benar. Sementara dimintai keterangan,” ungkap Komisaris Polisi Handy Senonugroho, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).
Ia beberkan sebenarnya hari ini PPK Muhijaty Tuanaya juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun PPK tersebut tidak datang karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Sejatinya, pemeriksaan kembali enam orang saksi di kasus korupsi ini sudah dijadwalkan sejak Selasa (9/12/2025) kemarin. Enam saksi ini antara lain Ismail Usemahu, Muhijaty Tuanaya, Rudy W Tuhumury, Anderias Reskin, Noviana Pattirane dan Andreas Tronawowoy.
Mantan Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury sesuai surat panggilan harus dimintai keterangan pada Selasa kemarin. Namun keduanya tidak datang.
“Iya, untuk kemarin (Selasa) itu harusnya KPA dan PPTK. Namun mereka tidak datang. Mereka telah memberi tahu alasan tidak hadir ke penyidik,” kata Handy.
Informasi media ini, untuk Kamis (11/12/2025) dijadwalkan pemeriksaan terhadap Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.
“Untuk jadwal pemeriksaan esok, nanti kita lihat ya apakah mereka yang dipanggil akan datang atau tidak,” ujar alumni Akpol tahun 2008 ini.
Sebelumnya enam orang ini telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak kasus ini masih ditingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Untuk progres penanganan perkara dugaan korupsi ini, Handy beberkan bahwa setelah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) penyidik telah meminta keterangan dari ahli pidana.
Dan setelah pemeriksaan tambahan enam saksi ini selesai dilakukan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Informasi yang dihimpun media ini, ada sejumlah nama yang dibidik penyidik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan ini.
Mereka antara lain Pertama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.
Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat itu menjabat Kabid Bina Marga.
Ketiga, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane. Keempat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat itu menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.
Kelima, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan keenam Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.
Mereka diduga merupakan para pihak yang ikut andil hingga keluarnya anggaran yang tidak sesuai dengan progres lapangan.
Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).
Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.
Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. (IMRAN)



