Polda Maluku Tangkap 4 Pelaku PETI di Gunung Botak, Amankan 6 Ons emas

Polda Maluku Tangkap 4 Pelaku PETI di Gunung Botak, Amankan 6 Ons emas
Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena,S.I.K,M.H didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminulla,S.I.K.

Kabartoday, AMBON – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap empat orang yang terlibat pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Dari tangan empat orang ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 46 keping logam emas dengan berat total 628,31 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak 175 juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Para tersangka yang berhasil diciduk personil Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus ini antara lain Abdullah alias Ullah, Hermawan alias Wawan, Firmansyah alias Firman dan Juma alias Juma.

“Dibelakang ada empat tersangka yaitu Abdullah, Wawan, Firman dan Juma,” ujar Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena saat konferensi pers, Kamis (31/10/2024) di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Hujra jelaskan ke empat tersangka pelaku PETI ini ditangkap di empat lokasi berbeda dan waktu yang berbeda pula.

Mantan Wakapolresta Serang Kota beberkan penangkapan tersangka Abdullah dilakukan Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIT di kediamannya Unit 17 Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

“Dari tersangka Abdullah ini berhasil kita amankan barang bukti 9 keping logam emas dengan berat total 4,68 gram serta uang tunai sebanyak 150 juta rupiah. Ada juga Handphone serta beberapa item barang bukti lainnya,” jelasnya.

Jebolan Akabri Kepolisian tahun 1999 ini ungkapkan modus operandinya adalah tersangka membeli kepingan logam emas dari penambang ilegal di kawasan Gunung Botak.

Tersangka membeli dengan harga 1 juta rupiah, dan kemudian akan dijual kembali dengan harga Rp. 1.005.000,- hingga Rp. 1.015.000,- tergantung kualitas emas dan harga di pasaran.

Untuk tersangka Hermawan alias Wawan, diciduk juga pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 22.30 WIT atau dua jam setelah penangkapan Abdullah.

Wawan diamankan polisi di dalam stand kios miliknya di Unit 18, Desa Debowae, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 27 kepingan logam emas dengan berat total 510,67 gram serta uang tunai 25 juta rupiah. Ikut diamankan  barang bukti lainnya berupa handphone serta beberapa barang lainnya.

Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena,S.I.K,MH, memperlihatkan barang bukti 510 gram emas milik tersangka Wawan.

Tersangka Wawan melakukan aktivitas yang sama seperti tersangka Abdullah yaitu membeli kepingan logam emas dari penambang ilegal di kawasan Gunung Botak dan kemudian akan dijual kembali.

Tersangka Firmansyah alias Firman ditangkap pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 19.15 WIT di jalur B Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

Ditempat itu polisi menemukan tersangka Firman sedang melakukan  pembakaran dan peleburan material logam emas ditempat milik tersangka.

Ditempat ini polisi menemukan barang bukti satu keping logam emas seberat 43,26 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kombes Hujra beberkan tersangka Firman menyediakan jasa pembakaran dan peleburan material yang mengandung logam emas kepada para penambang. Tarif jasa per paket material sebesar enam ratus ribu rupiah.

Sementara tersangka Juma ditangkap Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIT di tempat usahanya Unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Saat subuh itu polisi temukan Juma sedang melakukan aktivitas pembakaran dan peleburan material yang mengandung logam emas untuk dijadikan kepingan logam emas

Barang bukti yang ditemukan sebanyak sembilan keping emas dengan berat total 69,70 gram. Polisi juga ikut amankan sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil olahan emas tersebut, nanti akan dijual tersangka dengan harga 1 juta rupiah setiap gramnya.

Keempat tersangka kini telah dijebloskan ke Rutan Polda Maluku untuk proses hukum selanjutnya.

Mereka dijerat dengan pasal 158 junto pasal 161 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tukas Soumena.

Dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimsus didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminulla. (IMRAN)

Pos terkait