|| Medan – Pada hari Rabu (03/09/2025) PTUN Medan telah melakukan pemeriksaan Novum atas PK yang diajukan ibu R melalui kuasa hukumnya dan selanjutnya disebut pemohon PK.
Eka Putra Zahran, SH, MH dan Patners, selaku kuasa hukum ibu R mengatakan kepada awak media di PTUN medan, benar pihak berperkara sudah dipanggil oleh PTUN Medan dalam agenda sumpah atas ditemukan bukti baru. Ia berharap Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung, (04/09/2025).
Ia mengatakan, hakim yang tidak amanah dan dugaan sengaja berpihak dengan pengusaha LPG, Bapak MBI adalah “Fatimah Nur Nasution sebagai ketua Majelis hakim, dan Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Azzahrawi sebagai hakim anggota”.
Epza mengatakan gugatan Pengusaha LPG Bapak MBI tersebut banyak sekali ke janggalannya tetapi tetap di kabulkan oleh oknum Majelis PTUN. “Dugaan tidak tutup kemungkinan ada Potensi Pidana untuk mengabulkan gugatan pembatalan akta nikah yang usia pernikahan berusia 39 tahun”.
“Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55 sudah diatur tenggang waktu pengajuan gugatan selama Sembilan Puluh (90) hari artinya gugatan Bapak MBI Sudah Daluarsa”. Perkara ini juga kewenangan dari Pengadilan Agama seharusnya putusan PTUN Medan yaitu Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Persidangan tingkat pertama, “pihak bapak MBI, hanya mampu menghadirkan 1 orang saksi. Buku nikah Asli yang dikeluarkan oleh KUA Dolok masihul dan telah di tandatangi basah oleh Bapak MBI sendiri, dikatakan palsu, tetapi pernyataannya tidak bisa di buktikan di Pengadilan”.
Epza mengigatkan kembali, “sebelumnya pengusaha LPG Bapak MBI, pada saat itu berusia 60 Tahunan, pernah melakukan Tindak Pidana pada tahun 2010 yaitu menikahi anak berusia 12 tahun dan jejak digitalnya masih ada dan bisa dilacak di Google”.
Saat ini pengusaha LPG Bapak MBI serta isteri sirihnya Nuriyah sudah jadi tersangka di Polres Belawan atas dugaan kawin halangan pasal 279 KUHP. Marah atas status tersangkanya dugaan Bapak MBI sengaja mencari cara, dengan cara membatalkan akta pernikahannya di PTUN Medan.
Ia mengatakan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) pihaknya telah mengajukan 6 bukti tambahan untuk menyakinkan Mahkamah Agung bahwa putusan dari PTUN Medan adalah keliru dan sesat. Salah satu bukti yang sudah di ajukan “isi berita acara saat R melaporkan suaminya yang menikah tanpa izin ibu R ke Polisi”.
“Kami juga ada bukti akta nikah antara penggugat dan tergugat yang dicacat dalam buku besar Kantor Urusan Agama Dolok Masihul. Kemudian adanya foto bersama saat keduanya menghadiri wisuda anaknya. Mereka punya tiga anak dan foto keduanya bersama sama dalam acara wisuda ketiga anak anaknya,” lanjutnya.
Selain itu, 2 orang ahli hukum juga telah memberikan pendapatnya mengenai keputusan PTUN Medan yang dinilai sesat. “Semoga Mahkamah Agung bisa menerima PK ibu R dan membatalkan putusan dari PTUN Medan yang tidak berkeadilan dan sesat tersebut”, ucap Epza.