Putusan MK: Parpol Tak Punya Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur.

Politisi PDIP Masinton Pasaribu juga menyambut baik putusan MK ini. Dia menyebut putusan MK ini menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Menarik ini putusan MK menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah Indonesia. Pastinya PDI Perjuangan akan mencalonkan Cagub-Cawagub di Provinsi DK Jakarta dan Provinsi lainnya,” ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pos terkait