KABARTODAY,JAKARTA | Dalam rangka menjaga konstitusi organisasi NU serta menjaga marwah dan martabat lembaga NU. Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar dan jajaran Syuriah PBNU harus istiqomah, tetap berpegang teguh pada ketentuan organisasi, tidak terpengaruh oleh berbagai tekanan, ancaman atau ultimatum dari pihak pihak yang tidak memiliki otoritas / struktural. Sebagaimana diatur dalam peraturan NU dan harus terus dan terus berjuang sampai tuntas dan sampai titik darah penghabisan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa :
PB. NU sudah melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 9 Desember 2025 yang lalu. Keputusan organisasi sudah diambil dalam forum yang diatur oleh konstitusi NU. Maka keputusan Jam’iyah NU yang resmi, sah, prosedural dan legitimed harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh pengurus NU dan warga NU.
Rais Aam dan Jajaran Syuriah harus berpegang teguh pada keputusan Rapat Pleno PB. NU, tanggal 9 Desember 2025
di Hotel Sultan Jakarta. Dimana dalam Rapat Pleno tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Agama RI dan Menteri Sosial RI dan Gubernur JaTim.
Hal ini menunjukkan bahwa legalitas dari Rapat Pleno PB. NU diakui pemerintah
Karena tidak mungkin pejabat pemerintah atau anggota kabinet menghadiri kegiatan yang Ilegal.
Dengan demikian apa yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno PB. NU
13 hari lalu yaitu : “Keputusan organisasi
yang Legal, mengikat, harus dipatuhi dan harus dilaksanakan bersama”.
Kegiatan hari ahad 19 Desember 2025 kemarin yang diberi nama Musyawarah Kubro yang diselenggarakan Mustasyar di Ponpes Lirboyo, Kediri adalah tidak memiliki dasar konstitusional dalam Anggaran Dasar NU pasal 22.
Forum Permusyawaratan yang sah dan diakui secara organisasi hanyalah Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Alim Ulama dan Konferensi Besar. Tidak pernah ada atau tidak terdapat istilah maupun forum bernama _”Musyawarah Kubro”_. Selain itu istilah *_”Musyawarah Kubro” tidak ada landasan hukumnya._*
Pihak pengundang yaitu Mustasyar tidak memiliki kewenangan mengundang seluruh fungsionaris NU, dari PB. NU, PW. NU, sampai PC. NU. Mustasyar atau penasehat bukanlah institusi atau pihak yang memiliki wewenang (otoritas) eksekutif ataupun legislatif di tubuh organisasi NU.
Wewenang Mustasyar sebatas memberi nasehat saja, diminta atau tidak diminta maka sudah gugurlah. Kewajiban dan tugasnya hanya sebatas itu.
Mustasyar atau penasehat tidak memiliki wewenang untuk memaksakan nasehatnya untuk diikuti dan dilaksanakan. Apalagi memaksakan kehendak dengan ancaman segala. Bila itu terjadi maka Mustasyar telah bertindak terlalu jauh atau melampaui kewenangannya dan hal ini menjadi preseden yang sangat buruk bagi jam’iyyah NU.
Dengan demikian, berarti apapun yang menjadi keputusan di Musyawarah Kubro sebenarnya hanyalah sebatas memberikan nasehat, saran, rekomendasi dan masukan dari Forum Non struktural NU atau Forum kultural NU, tetap dihormati sebagai aspirasi warga NU, sebagai bagian dari dinamika demokrasi di dalam tubuh Jam’iyah NU.
Dan Yang paling penting dan utama tidak dapat mempengaruhi, merubah keputusan organisasi yang sudah diambil dalam forum yang diatur oleh konstitusi NU, di Rapat Pleno PB. NU di Hotel Sultan Jakarta, Tanggal 9 Desember 2025. Maka keputusan Jam’iyah NU yang resmi, sah, prosedural dan legitimed.
Kami, Cucu, cicit pendiri NU KH. Wahab Chasbullah, para Kyai, Habaib, Gus, Akademisi, Pengusaha dan Purnawirawan siap membersamai, mendampingi Rais Aam serta Jajaran Syuriah dan berada di barisan terdepan dalam memback up, membantu, mengawal, mengamankan apa yang sudah menjadi keputusan di Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Jakarta tanggal 9 Desember 2025.
Ini semua kami lakukan semata mata ingin PB. NU kembali seperti di era KH. Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar dan era KH Wahab Chasbullah sebagai Rais Aam.
Dimana saat itu Rais Aam benar benar memegang kendali roda organisasi.
Kami menginginkan kebijakan PB. NU kembali kepangkuan Rais Aam dan Jajaran Syuriah di semua level, mulai PB. NU, PW. NU sampai PC. NU.
Kami yakin dan percaya inilah satu satunya cara untuk :
*”Mengembalikan marwah & martabat PB. NU, menjunjung tinggi marwah dan martabat PB. NU, mengembalikan PB. NU ke Rohnya, Jatidirinya.”*
Gus Aam Wahib Wahab, Putra Almaghfurlah, KH Wahib Wahab (Mantan Menteri Agama RI), Cucu Inisiator, Pendiri, Penggerak NU dan Pahlawan Nasional “KH Wahab Chasbullah, Tambak beras Jombang.
Disampaikan oleh : Gus Aam Wahib Wahab






