Kabartoday, AMBON – Proyek ruas jalan Danar – Tetoat berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp. 2,8 miliar.
Kepastian adanya kerugian negara miliaran rupiah ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap pekerjaan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Hasil audit PKKN ini telah dikantongi penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku setelah “menyambangi” Kantor BPK di Jakarta pekan lalu.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Handy Senonugroho membenarkan pihaknya telah menerima hasil audit tersebut.

“Iya, memang benar kami telah menerima hasil audit PKKN yang dilakukan rekan-rekan dari BPK. Hasilnya, BPK nyatakan kerugian keuangan negara lebih dari 2,8 miliar rupiah. Angka ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah,” ungkap Handy kepada media ini di ruang kerjanya Jumat (14/11/2025).
Jebolan Akpol tahun 2008 ini katakan setelah mengantongi hasil audit, pihaknya kemudian memeriksa meminta keterangan saksi ahli auditor dari BPK di Jakarta.
Pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
*TERSANGKA*
Handy tegaskan setelah adanya hasil audit PKKN ini, maka pastinya akan menuju ke penetapan tersangka terhadap siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan daerah miliaran rupiah ini.
Namun untuk penetapan tersangka, mantan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota ini katakan tinggal satu tahap lagi yang akan dilakukan penyidik yaitu memeriksa ahli pidana.
Dan untuk permintaan keterangan ahli pidana, Handy pastikan akan dilakukan secepatnya.
“Bila ahli pidana telah dimintai keterangan, maka dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” beber Handy.
Untuk jumlah tersangka, Handy pastikan akan lebih dari satu orang.
Informasi media ini, ada sejumlah nama yang dibidik penyidik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan ini.
Mereka antara lain Pertama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.
Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat itu menjabat Kabid Bina Marga. Sekarang ini, Muhijaty telah dimutasikan keluar dari lingkaran Dinas PUPR Maluku.
Ketiga, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane. Keempat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat ini menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.
Kelima, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan keenam Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.
Mereka diduga merupakan pihak yang menanda tangani dokumen hingga mengakibatkan keluarnya anggaran yang tidak sesuai dengan progres lapangan.
“Mereka bertanggungjawab atas kerugian Negara mulai dari Penyedia sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA yang menandatangani SPM semuanya akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Negara tersebut,” tandasnya.
Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).
Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.
Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. (IMRAN)






