Sebanyak 6 Gugatan Perselisihan Pilkada Di Sumut Disidangkan

Sebanyak 6 Gugatan Perselisihan Pilkada Di Sumut Disidangkan
KabarToday, Medan l Mahkamah Konstitusi diketahui menggelar sidang pendahuluan atau sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah yang dibuka, Rabu (8/1/2025).
Dalam sidang pendahuluan, MK masih memeriksa kejelasan Gugatan Pemohon. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin mengatakan, terdapat 6 daerah di Sumut yang mengikuti sidang pendahuluan di MK.
“Hari ini ada 6 daerah yang mengikuti sidang perdana di MK,” kata Agus kepada Wartawan, Rabu (8/1/2025).
Secara keseluruhan MK menerima 15 gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah di Sumut.
Agus mengatakan, saat KPU sudah berada di MK untuk menghadapi gugatan yang masuk.
“Untuk daerah lain masih akan menyusul. Dan kami KPU sudah berada di Jakarta untuk menghadapi gugatan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, 19 daerah di Sumut yang tak mengajukan gugatan di MK akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU yang akan berlangsung pada Kamis 9 Januari 2025.
“Untuk 19 daerah yang tak ada gugatan KPU akan ditetapkan lewat rapat pleno besok,” kata Agus.
Dikutip dari Instagram resmi Mahkamah Konstitusi, persidangan akan terbagi ke dalam tiga panel yang masing-masing terdiri atas tiga Hakim Konstitusi.
Panel 1, terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah. Pembagian daerah penanganan perkara di Panel 1v terdiri dari 6 provinsi, 13 kota dan 67 kabupaten
Untuk Panel 2 dipimpin oleh Saldi Isra, dengan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota. Untuk pembagian wilayah Panel 2 terdiri dari 5 provinsi, 17 kota dan 66 kabupaten.
Panel 3 terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Untuk panel 3 menangani 5 provinsi, 13 kota dan 59 kabupaten.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.
“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua Panel Dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit. Menurut dia, Anwar sedang dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
“Kondisi Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” tutur Enny saat ditemui di Media Center MK.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024.
Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Diketahui, adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz sebelumnya menjelaskan bahwa ratusan perkara tersebut dibagi atas pertimbangan tertentu agar tidak menumpuk pada panel tertentu dan tidak berbenturan kepentingan dengan masing-masing hakim panel.
“Kami mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari, tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan. Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi, [hakim] tidak akan menangani [sengketa] pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” kata Faiz, Jumat (3/1) lalu.
Berdasarkan pembagian tersebut, distribusi perkara berdasarkan daerah yang disidangkan di Ketiga Panel adalah sebagai berikut.
Panel 1
Provinsi
1. Jawa Tengah
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Papua Barat Daya
4. Papua Tengah
5. Sumatera Utara
6. Sulawesi Utara
Kota
1. Bau Bau
2. Bekasi
3. Kendari
4. Malang
5. Padang
6. Padang Panjang
7. Palangkaraya
8. Payakumbuh
9. Probolinggo
10. Sawahlunto
11. Semarang
12. Solok
13. Ternate
Kabupaten
1. Bandung
2. Bandung Barat
3. Bangka Barat
4. Bangkalan
5. Banyuasin
6. Barito Utara
7. Barito Selatan
8. Bengkulu Selatan
9. Bogor
10. Buton
11. Buton Tengah
12. Cianjur
13. Cirebon
14. Dogiyai
15. Empat Lawang
16. Gresik
17. Kapuas
18. Kepulauan Aru
19. Kepulauan Mentawai
20. Kepulauan Sula
21. Kepulauan Talaud
22. Kepulauan Tanimbar
23. Kepulauan Yapen
24. Klaten
25. Kolaka Utara
26. Konawe Utara
27. Konawe Selatan
28. Kotawaringin Timur
29. Kutai Kartanegara
30. Lahat
31. Lima Puluh Kota
32. Magetan
33. Maluku Barat Daya
34. Maluku Tengah
35. Maluku Tenggara
36. Mamberamo Tengah
37. Mamberamo Raya
38. Mandailing Natal
39. Manokwari
40. Manokwari Selatan
41. Maybrat
42. Minahasa Selatan
43. Minahasa Utara
44. Muara Enim
45. Muna
46. Murung Raya
47. Nduga
48. Ogan Komering Ulu
49. Pangandaran
50. Pasaman
51. Pasaman Barat
52. Pemalang
53. Pulau Morotai
54. Pulau Taliabu
55. Rokan Hilir
56. Rokan Hulu
57. Sarmi
58. Siak
59. Subang
60. Sukabumi
61. Solok Selatan
62. Supiori
63. Tanah Datar
64. Tasikmalaya
65. Teluk Wondama
66. Wakatobi
Panel 2
Provinsi
1. Jawa Timur
2. Papua
3. Papua Pegunungan
4. Sulawesi Selatan
5. Sulawesi Tenggara
Kota
1. Ambon
2. Batam
3. Bengkulu
4. Bima
5. Binjai
6. Blitar
7. Depok
8. Dumai
9. Jayapura
10. Medan
11. Langsa
12. Lhokseumawe
13. Palopo
14. Sungai Penuh
15. Tarakan
16. Tangerang Selatan
17. Tidore Kepulauan
Kabupaten
1. Banjar
2. Banggai
3. Banyuwangi
4. Belitung Timur
5. Bengkulu Tengah
6. Berau
7. Biak Numfor
8. Bintan
9. Bireuen
10. Boven Digoel
11. Bungo
12. Buton Selatan
13. Deli Serdang
14. Fak Fak
15. Jayawijaya
16. Jeneponto
17. Halmahera Barat
18. Halmahera Selatan
19. Halmahera Tengah
20. Humbang Hasundutan
21. Mahakam Ulu
22. Malang
23. Mamuju
24. Manggarai Barat
25. Маррі
26. Melawi
27. Merangin
28. Mesuji
29. Mimika
30. Minahasa Tenggara
31. Muaro Jambi
32. Nganjuk
33. Kaimana
34. Kampar
35. Katingan
36. Kerinci
37. Konawe Kepulauan
38. Labuhanbatu
39. Labuhanbatu Selatan
40. Lamandau
41. Lamongan
42. Pamekasan
43. Pandeglang
44. Paniai
45. Pegunungan Bintang
46. Pesawaran
47. Pesisir Barat
48. Pinrang
49. Ponorogo
50. Pringsewu
51. Raja Ampat
52. Rote Ndao
53. Samosir
54. Sarolangun
55. Sorong Selatan
56. Sumba Barat
57. Sumenep
58. Tapanuli Utara
59. Tapanuli Tengah
60. Timor Tengah Selatan
61. Toba
62. Tulang Bawang
63. Ogan Komering Ulu Selatan
64. Waropen
65. Yalimo
Panel 3
Provinsi
1. Kalimantan Tengah
2. Kalimantan Timur
3. Maluku Utara
4. Papua Selatan
5. Sulawesi Tengah
Kota
1. Banjarbaru
2. Gorontalo
3. Makassar
4. Manado
5. Pagar Alam
6. Palembang
7. Palu
8. Parepare
9. Pekanbaru
10. Pematangsiantar
11. Sabang
12. Sorong
13. Tomohon
Kabupaten
1. Aceh Timur
2. Alor
3. Asmat
4. Banggai Kepulauan
5. Belu
6. Bolaang Mongondow
7. Bolaang Mongondow Selatan
8. Bolaang Mongondow Timur
9. Bone Bolango
10. Bondowoso
11. Bulukumba
12. Buol
13. Buru
14. Buru Selatan
15. Deiyai
16. Donggala
17. Flores Timur
18. Halmahera Timur
19. Halmahera Utara
20. Gorontalo Utara
21. Intan Jaya
22. Jayapura
23. Keerom
24. Kepulauan Selayar
25. Kuantan Singingi
26. Lanny Jaya
27. Lingga
28. Mamuju Tengah
29. Merauke
30. Minahasa
31. Morowali
32. Morowali Utara
33. Nabire
34. Nias Selatan
35. Nias Utara
36. Nunukan
37. Ogan Ilir
38. Pangkajene dan Kepulauan
39. Pasangkayu
40. Parigi Moutong
41. Pohuwato
42. Poso
43. Puncak
44. Puncak Jaya
45. Sabu Raijua
46. Sampang
47. Seram Bagian Timur
48. Serang
49. Sigi
50. Sikka
51. Sumba Barat Daya
52. Takalar
53. Tambrauw
54. Tana Tidung
55. Teluk Bintuni
56. Tolikara
57. Toraja Utara
58. Tulungagung
59. Yahukimo (Okta)

Pos terkait