Sidang CLS Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Memasuki Tahap Kehadiran Saksi Ahli Penggugat

Sidang CLS Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Memasuki Tahap Kehadiran Saksi Ahli Penggugat

Kabartoday, Surakarta – Gugatan Perdata oleh Citizen Lawsuit diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Memasuki tahap menghadirkan saksi dari Penggugat,

Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4. berlangsung di Ruang Soerjadi, PN. Surakarta Jl. Slamet riyadi, Surakarta (18/2/2026).

Tuntutan yang dilayangkan oleh TOP Taufik Hakim dan Bangun Sutoto memasuki tahap menghadirkan Ahli penggugat, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Dr. Achmad Satibi, SH, MH, Aris Gunawan, SH dan Lulik Djatikumoro, SH, MH.

Dalam kesaksian dipersidangan menghadirkan Roy Suryo selaku ahli digital forensik,

Roy Suryo dan Rismon Sianipar hadir menjadi saksi pihak penggugat dalam sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan sempat menyampaikan keberatannya atas kehadiran Roy Suryo, dan Rismon. Sebab, kedua orang itu dianggap memiliki kepentingan yang lain.

Namun Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda saksi dari para penggugat. Roy Suryo dan Rismon kemudian diambil sumpahnya. Roy Suryo memberikan keterangan dalam persidangan terlebih dahulu.

Roy Suryo menjelaskan terkait dua postingan ijazah Jokowi yang diunggah oleh DS, AA, dan JMS. Kemudian Roy Suryo membandingkan dengan scan ijazah UGM asli milik almarhum Ir Bambang Budi Harto.

Dalam penjelasannya, Roy Suryo meneliti postingan ijazah Jokowi dengan berbagai metode, seperti Histogram Analysis, Error Level Analysis (ELA), hingga Luminance Gradient Analysis.

Di akhir presentasinya, Roy Suryo memberikan 9 kesimpulan, yakni :

1. CAUSA PRIMA justru Statemen Jokowi sendiri pada Jumat, 28 Juni 2013;
2. Postingan Dian Sandi 01 April 2025, itu statemen kebohongan publik Andi Aswan & Josua M Sinambela di TV Nasional 19 dan/atau 25 November 2025 justru melanggar Pasal 32 &35 UU ITE;
3. Semua Analisis (ELA, Histogram, Luminance Gradient, dsb) tidak melakukan editing atau manipulasi apapun, sehingga tidak melanggar UU ITE;
4. Ijazah Asli Fakultas Kehutanan UGM 1985 memiliki Watermark, Emboss, dsb;
5. Uji ELA, Histogram & Luminance Gradient menunjukkan Ijazah Jokowi logonya rusak, pas foto aneh, tidak ada watermark, dan emboss;
6. Ijazah Pembanding 1115 Frono Jiwo, 1116 Hari Mulyono, dan 1117 Sri Murtiningsih IDENTIK, Tapi 1120 milik Jokowi TIDAK IDENTIK;
7. Nama Dr Ir Achmad Soemitro sudah ditulis ‘Prof’ di Lembar Pengesahan November 1985, padahal beliau dikukuhkan Maret 1986. Sehingga tidak masuk akal;
8. Tidak ada Nama Dosen Pembimbing Akademik Bapak Kasmudjo;
9. Tidak ada Lembar Pengujian yang sangat penting dalam Skripsi.

“Sudah jelas pada ijazah Pak Jokowi, tidak ada lintas stempel, tidak ada watermark,” ujar Roy Suryo.

-Atma_

Pos terkait