Sidang Perdata H.Djunaedi dan H.Entjang Tinggal Menunggu Putus Dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur

Sidang Perdata H.Djunaedi dan H.Entjang Tinggal Menunggu Putus Dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur

Kabartoday.co.id – Jakarta – Sidang perdata mengenai sengketa lahan antara H.Djunaedi dan H.Entjang dengan Nomor perkara 615/Pdt.G/2023/PN. JKT. Tim, telah memasuki agenda sidang kesimpulan dari kedua belah pihak yang berpekara, baik dari penggugat dan tergugat digelar di ruang sidang Soerdjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno No.1, Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Kamis,(19/09/2024).

Dalam agenda sidang kesimpulan tersebut pihak tergugat 8 sampai dengan tergugat 14 yang merupakan ahli waris dari H. Djunaedi yang terdiri dari Odeti Binti H. Djunaedi, Indra Tanhuron Bin H. Djunaedi,Ririk Suriyana Binti H. Djunaedi, Sudedi Bin H. Djunaedi,Nanu Suhana Binti H. Djunaedi,Fachrulis Bin H. Djunaedi, dan Achmad Suhaeli Bin H. Djunaedi,di wakil kan oleh kuasa hukum nya para tergugat Andri Yusudarso SH dan rekan, dari Kantor Hukum Andri Yusudarso & Partner.

Sidang keputusan pekara dengan Nomor 615 ini dijadwalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur akan dilangsungkan pada tanggal 10 Oktober 2024 mendatang.

Seperti di Pemberitaan Media Online sebelumnya yang telah beredar, Perkara sengketa lahan ini berawal dari peristiwa jual beli sebidang tanah milik adat Girik Induk Nomor C. 1379 Persil Nomor 27 Blok D.I seluas lebih kurang 485 M2 , yang terletak di Provinsi Daerah khusus ibu kota Jakarta, kota administrasi Jakarta Timur, kecamatan Duren sawit, Kelurahan Malaka Jaya, Jalan Bunga Rampai Nomor 33B, Rukun Tetangga 017/ Rukun Warga 009 , antara pihak penjual ahli waris H. Djunaedi bin Sepang yaitu Odeti, Indra Tahuron, Ririk Suriyana,Sudedi, Nanu Suhana, Fachrulis, Achmad Suhaeli kepada pihak pembeli yaitu Abdul Basit, dan Junaidi Abdillah pada tanggal 31-03- 2022.

Dalam pengikatan jual beli yang di buat di Kantor Notaris Junianto SH., M.Kn.disepakati harga jual beli Dengan ketentuan Rp 7.000.000; Per meter persegi dengan total harga jual beli 3.395.000.000,/meter persegi, Pembayaran di lakukan bertahap Tahap pertama di bayarkan sebesar Rp. 1.697.500.000, dan sisanya akan di bayar tahap ke dua sebesar Rp. 1.697. 500. 000,- sebagai pelunasan akan di bayar pihak pembeli kepada pihak penjual setelah (SK) sertifikat selesai dari kantor BPN/ATR Jakarta timur.

Diketahui Pengurusan SK/ Sertifikat merupakan tanggung jawab pihak Pembeli,akan tetapi sampai 1,5 tahun sejak perikatan jual beli pihak pembeli melalui Notaris Jonianto, SH, MKn.tidak dapat menyelesaikan penerbitan sertifikat sehingga dengan alasan pihak pembeli tidak dapat rekomendasi baru dari perum perumnas.

Padahal rekom lama sudah ada dan rekomendasi baru itu bisa di urus hanya saja pihak notaris tidak pernah berkoordinasi sama pihak penjual selama 1,5 tahun pengurusan sertifikat tersebut.

Dalam proses pengurusan sertifikat itu, Notaris mencari girik asal atau bekas yaitu girik 354 sebagai surat pengurusan Sertifikat Notaris mencari girik kepada H. Entjang Hasanudin WB, BA. oleh dengan dasar itulah H. Entjang Hasanudin mengklaim bahwa objek perkara aquo adalah milik H. Entjang Hasanudin,dengan melakukan mengajukan gugatan ke PN Jaktim pada tanggal 3 Nopember 2023 lalu, yang sampai saat ini perkaranya sedang menunggu keputusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Andri Yusudarso,SH Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat 8 sampai 14 dari ahli waris H.Djunaedi dari Kantor Hukum Andri Yusudarso & Partner ke awak media menyampaikan materi agenda persidangan kali ini adalah kesimpulan pihak-pihak yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim pada Minggu lalu.

“Dalam kesimpulan ini, kita dari kuasa hukum tergugat 8 sampai tergugat ke-14 mengharapkan kepada Majelis Hakim sebelumnya, mengambil kesimpulan agar kiranya memperhatikan dan mencermati fakta-fakta hukum persidangan, dapat memisahkan fakta-fakta relevan yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan dan kemudian Hakim juga dapat memisahkan fakta-fakta yang relevan di dalam mencermati fakta-fakta persidangan,”harapnya, Kamis,(19/09/2024).

“Setelah itu kita mengharapkan Hakim juga dapat menggunakan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, terus Hakim juga harus menggunakan ilmu pengetahuannya tentang misalnya terkait dengan mengambil keputusan itu apa saja, hal-hal misalnya mengenai yang relevan yurisprudensi atau putusan-putusan yang terdahulu, yang menjadi yurisprudensi kemudian, Saya Kami mengharapkan Hakim menggunakan keadilan di dalam mengambil keputusan ini,”pungkasnya.

Lebih lanjut Andri Yusudarso mengatakan untuk kesimpulan adalah apa namanya akumulasi dari rangkaian fakta-fakta persidangan.

Pos terkait