<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Depok Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/depok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/depok/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Feb 2026 05:52:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Depok Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/depok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengumuman: Orang Miskin Dilarang Sakit di Depok!</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/pengumuman-orang-miskin-dilarang-sakit-di-depok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 04:52:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[UHC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82156</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dihapusnya program Universal Health Coverage (UHC) kian membuat bola panas bergulir. Kritik pedas kini datang dari Ela Dahlia, Anggota Komisi D di DPRD Kota Depok.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pengumuman-orang-miskin-dilarang-sakit-di-depok/">Pengumuman: Orang Miskin Dilarang Sakit di Depok!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Keputusan Pemerintah Kota Depok menghapus program Universal Health Coverage (<a href="https://www.depokpos.com/2026/02/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/">UHC</a>) kian membuat bola panas bergulir. Kritik pedas kini datang dari Ela Dahlia, Anggota Komisi D di DPRD Kota Depok.</p>
<p>Ela Dahlia mengatakan seharusnya Wali Kota tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menghapus program UHC di Kota Depok, terlebih disaat Depok memiliki anggaran lebih dari batalnya pembebasan lahan perluasan TPA Cipayung.</p>
<p>“Kebijakan ini jelas tidak pro kepada rakyat. Bagaiamanapun, saat ini UHC merupakan program unggulan yang manfaatnya jelas dirasakan langsung oleh masyarakat, bahkan sampai mendapat penghargaan dari pemerintah pusat,” kata Ela kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kebijakan yang menurut Ela kontra dengan keadaan masyarakat ini disebut sebagai kesalahan pemerintah yang tidak serius dalam menjamin kesehatan warga nya.</p>
<p>“Alih-alih peningkatan mutu dan kualitas kesehatan, ini malah mundur. Mundur, bukan jalan di tempat bahkan,” ujarnya.</p>
<p>Ela lantas membandingkan Kota Depok dengan beberapa kota di Provinsi Jawa Barat yang tetap mempertahankan program UHC, diantaranya Kota Bogor dan Bandung.</p>
<p>Ela jelaskan, Kota Bogor tetap mempertahankan program UHC meski hanya mendapat bantuan dari Provinsi sebesar Rp 700 juta dari yang sebelumnya sekitar Rp 31 miliar.</p>
<p>Inovasi Kota Bogor mempertahan program UHC melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan penganggaran di ABT akhir tahun mendapat apresiasi darinya.</p>
<p>Menurutnya, Kota Depok bisa melakukan hal serupa dengan Kota Bogor, terlebih saat ini secara terbuka ada anggaran Rp 60 miliar yang tidak terpakai akibat batalnya pembebasan lahan di Cipayung TPA.</p>
<p>“Sebagai Anggota Komisi D, saya menyesalkan kebijakan Pemkot Depok menghapus program UHC dan diganti dengan bansos yang bermuara di disnos dengan syarat di Desil 1-5, kenapa? Karena fakta dilapangan terdapat banyak temuan tak akurat. Silahkan coba berapa di fase desil 6-10, kemudian sakit dan harus dirawat, padahal ekonomi nya kelas bawah, pahit kan? Sedih kan?,” pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/pengumuman-orang-miskin-dilarang-sakit-di-depok/">Pengumuman: Orang Miskin Dilarang Sakit di Depok!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berdikarionline.com/cdn/2012/02/Orang-Miskin-Dilarang-Sakit.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ironi Data Sosial Depok: Kuli Bangunan Masuk Kategori Kontraktor</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 04:36:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[UHC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82153</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., menggelar agenda&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/">Ironi Data Sosial Depok: Kuli Bangunan Masuk Kategori Kontraktor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOK</strong></a> – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., menggelar agenda Reses di beberapa titik kelurahan se Kecamatan Tapos, Kamis sd minggu Dalam pertemuan yang dihadiri pengurus lingkungan, LPM, dan perwakilan kelurahan tersebut, legislator yang akrab disapa Adef ini menyoroti dua isu krusial: optimalisasi Dana RW Rp300 Juta dan karut-marut akurasi data sosial yang menghambat hak kesehatan warga.</p>
<h3>Tukang Bangunan Masuk Kategori Kontraktor</h3>
<p>Isu paling tajam muncul saat pembahasan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ade mengungkapkan temuan lapangan yang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penentuan status ekonomi warga (Desil).</p>
<p>“Ada warga mengeluh, beliau buruh harian lepas dengan enam anak, tapi di DTSEN masuk Desil 8 (menengah-atas). Setelah ditelusuri, saat diwawancara petugas, ia menjawab pekerjaannya adalah pekerja bangunan. Namun, parameter di sistem pusat mengategorikan pekerja bangunan setara kontraktor. Inilah kesalahan sistemik yang fatal karena berdampak langsung pada hilangnya hak warga atas bantuan sosial,” ungkap Ade Firmansyah.</p>
<p>Ia mendesak Dinas Sosial melalui petugas SLRT Kelurahan untuk melakukan groundchecking yang lebih faktual. Menurutnya, akurasi data Desil 1-5 adalah kunci utama bagi warga untuk mendapatkan akses Jaringan Pengaman Sosial.</p>
<h4>Optimalisasi Dana RW: Bukan Sekadar Bantuan Tunai</h4>
<p>Ade Firmansyah menegaskan bahwa alokasi Dana Pembangunan Rp300 Juta per RW merupakan instrumen percepatan pembangunan, bukan bantuan tunai langsung. Ia meminta warga memahami adanya &#8220;Menu Wajib&#8221; sebagai prioritas utama dan &#8220;Menu Pilihan&#8221; yang dapat disesuaikan dengan aspirasi lokal.</p>
<p>&#8220;Dana ini harus menjadi motor penggerak kualitas lingkungan. Kami di DPRD memastikan agar proses birokrasinya tidak menyulitkan warga, namun tetap akuntabel sesuai aturan yang berlaku,&#8221; ujar Ade.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-97216" src="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/v1770005418/IMG-20260202-WA0010/IMG-20260202-WA0010.jpg?_i=AA" alt="" width="1280" height="960" /></p>
<h5>Mendorong UHC: Manfaatkan Ruang Fiskal Rp60 Miliar</h5>
<p>Terkait polemik Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Depok, Ade Firmansyah menilai alasan kekurangan anggaran tidak sepenuhnya tepat. Dari kebutuhan Rp180 miliar, saat ini baru dialokasikan sekitar Rp103 miliar.</p>
<p>Ade menyebut ada ruang fiskal sebesar Rp60 miliar dari sisa anggaran pembebasan lahan TPA Cipayung yang batal digunakan. &#8220;Dana itu tidak terserap. Kami dari Fraksi PKS akan mendorong agar dialihkan untuk UHC pada APBD Perubahan 2026. Ini soal prioritas dan keberpihakan pada rakyat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa UHC adalah amanat UU No. 40 Tahun 2004 (SJSN) dan UU No. 23 Tahun 2014 pemerintahan daerah &#8220;Daerah lain jungkir balik mengejar UHC. Yang sudah dapat, mati-matian mempertahankan. Depok justru melepasnya. Ini ironi kebijakan publik yang harus segera diperbaiki. UHC adalah jaminan kesehatan tanpa diskriminasi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>H. Ade Firmansyah, S.H. adalah Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menjabat di Komisi D, ia dikenal aktif dalam mengawal isu-isu kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan transparansi anggaran di Kota Depok.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/">Ironi Data Sosial Depok: Kuli Bangunan Masuk Kategori Kontraktor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2017/10/kk194789_clip10.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Carut Marut Pengelolaan Sampah Depok hingga Potensi Pelanggaran Hukum</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/carut-marut-pengelolaan-sampah-depok-hingga-potensi-pelanggaran-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 23:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82096</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari kepada PT BSA</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/carut-marut-pengelolaan-sampah-depok-hingga-potensi-pelanggaran-hukum/">Carut Marut Pengelolaan Sampah Depok hingga Potensi Pelanggaran Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari kepada PT BSA</em></h3>
</blockquote>
<p><strong>DEPOK</strong> &#8211; Rapat kerja Komisi C DPRD Depok dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok yang diwakili Reni Siti Nuraini selaku Sekdis DLHK dan dari PT. PT Bintang Sakera Abadi (BSA) dihadiri oleh Farliana Hijriana selaku Direktur BSA, Senin 26 Januari 2026</p>
<p>Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok menyambut positif untuk menyelesaikan permasalahan Persampahan di Kota Depok yangg belum selesai dan saat ini sudah diingatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak membuang Sampah di TPA Cipayung karena sudah melebihi kapasitas.</p>
<figure style="width: 575px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" src="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/c_scale,w_575,h_342/f_webp,q_auto:low/v1769465604/IMG-20260127-WA0003_copy_3721x2218-1/IMG-20260127-WA0003_copy_3721x2218-1.jpg?_i=AA" alt="Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok, Senin (26/1)" width="575" height="342" /><figcaption class="wp-caption-text">Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok, Senin (26/1)</figcaption></figure>
<p>Anggota Komisi C DPRD Depok Bambang Sutopo, atau yang akrab disapa HBS, melihat bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan keuangan daerah.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, setiap kebijakan dan kerja sama di sektor ini harus dilaksanakan secara taat asas, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; jelas HBS melalui pesan singkat yang diterima DEPOKPOS, Selasa (27/1).</p>
<p>Komisi C sebagai Leading Sektor Persampahan, baru pertama kali menggelar Rapat dengan DLHK Kota Depok dan PT BSA setelah diagendakan sebelumnya tidak bisa hadir, sangat menyayangkan dan kecewa berat, karena tidak dilibatkan sejak awal dalam kerjasama tersebut.</p>
<p>&#8220;Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dengan PT BSA, kami menyampaikan keberatan dan catatan serius, karena proses penandatanganan MoU tersebut tidak didahului pembahasan dengan Komisi C dan dengan persetujuan DPRD,&#8221; tegas HBS.</p>
<p>Dirinya memandang bahwa kerja sama pengelolaan sampah, adalah bersifat strategis, karena menyangkut layanan publik dasar dan berpotensi membebani APBD.</p>
<p>Tak tanggung-tanggung, Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari yang dibayarkan oleh pemerintah daerah atau pihak penghasil sampah kepada pengelola fasilitas pemrosesan akhir (TPA atau PLTSa) berdasarkan berat sampah (per ton) yang dikelola.</p>
<p>&#8220;Beban yang dimaksud antara lain melalui skema pembayaran tipping fee untuk 1000 Ton per hari sekitar 250 juta per hari yang akan dikeluarkan dari dana APBD, melibatkan langsung pemanfaatan aset daerah, seperti fasilitas dan lahan pengelolaan sampah, seluas 1600 M2 dan 600 M2 utk pengolahan Teknologi di lahan existing TPA Cipayung,&#8221; jelas HBS.</p>
<p>Hal ini, menurutnya, akan berpotensi menimbulkan konsekuensi jangka panjang baik secara fiskal, hukum, maupun lingkungan, karena dalam MOU yang ditargetkan selama 5 tahun akan diperpanjang pengelolaannya oleh PT. BSA selama 10 tahun.</p>
<p>Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang membebani APBD dan/atau menggunakan aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD.</p>
<p>HBS selaku anggota Komisi C juga menyampaikan bahwa tidak dilibatkannya DPRD sejak awal merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi konstitusional DPRD dalam melakukan persetujuan dan pengawasan kebijakan strategis daerah, sekaligus berpotensi melemahkan legalitas kerja sama tersebut.</p>
<p>&#8220;Perlu ditegaskan, bahwa Kami selaku Anggota DPRD Depok tidak menolak kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, termasuk dengan PT BSA. Kami justru sejak awal di komisi C mendorong untuk melakukan inovasi dan kolaborasi untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Depok. Namun demikian, seluruh proses harus ditempuh sesuai mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Goverment),&#8221; ungkap HBS.</p>
<p>Atas dasar itulah HBS selaku anggota DPRD Kota Depok, meminta Pemerintah Kota Depok untuk menahan untuk melakukan penandatanganan kerjasama ke tahap operasional sebelum seluruh aspek hukum dan fiskal diklarifikasi serta persetujuan DPRD diperoleh secara resmi.</p>
<p>&#8220;Kami mendorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap MoU, termasuk skema pembiayaan, penggunaan aset daerah, jangka waktu kerja sama, dan dampak lingkungan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dirinya juga menegaskan bahwa setiap perjanjian lanjutan tanpa persetujuan DPRD berpotensi cacat hukum dan berisiko bagi keuangan daerah.</p>
<p>&#8220;Dan tentu kami sebagai Anggota DPRD Kota Depok akan mengusulkan kepada Pimpinan Dewanutk menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan untuk memastikan setiap kebijakan strategis daerah berjalan sesuai hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga akuntabilitas keuangan daerah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dirinya menegaskan tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum.</p>
<p>&#8220;Kerja sama yang membebani APBD dan menggunakan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD sejak awal. Tanpa itu, kebijakan menjadi lemah secara legal dan berisiko bagi daerah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, Pemkot Depok telah menjalin kerja sama dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) terkait pengelolaan sampah di wilayah Kota Depok.</p>
<p>Kerja sama ini ditandai dengan penanda tanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT BSA pada akhir Desember 2025.</p>
<p>“Kami mohon doa dan dukungan agar PT Bintang Sakera Abadi dapat mengemban kepercayaan yang telah kami berikan. Harapannya, pengelolaan sampah ke depan dapat sepenuhnya dikerjakan oleh PT BSA secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Wali Kota Depok, Supian Suri seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Senin (22/12/25).</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/carut-marut-pengelolaan-sampah-depok-hingga-potensi-pelanggaran-hukum/">Carut Marut Pengelolaan Sampah Depok hingga Potensi Pelanggaran Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/07/09/IMG-20240709-WA0030_copy_1600x1242.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Sewenang-wenang, Warga Depok Sesalkan Arogansi BPN</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/dinilai-sewenang-wenang-warga-depok-sesalkan-arogansi-bpn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 05:48:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[BON Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81504</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Seorang warga Sukatani, Tapos, Depok, yang bernama Perlindungan Siregar, menyesalkan tindakan Badan Pertahanan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dinilai-sewenang-wenang-warga-depok-sesalkan-arogansi-bpn/">Dinilai Sewenang-wenang, Warga Depok Sesalkan Arogansi BPN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8211; Seorang warga Sukatani, Tapos, Depok, yang bernama Perlindungan Siregar, menyesalkan tindakan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Depok yang menurutnya arogan dan sewenang-wenang.</p>
<p>Wajah bapak tujuh anak ini terlihat tak mampu menyembunyikan kekesalan saat dijumpai awak media dikediamannya belum lama ini.</p>
<p>&#8220;Betul bang saya gak ngerti. Mereka main masuk ajah. Saya gak ngerti apa maunya pihak BPN Kota Depok masuk ke lahan yang sudah saya tempati sejak 2005 sampai sekarang 2025. Mereka memaksa masuk main ukur,&#8221; ucap Parlindungan Siregar dengan nada kesal.</p>
<p>Diketahui, BPN Kota Depok melakukan pengukuran tanah yang berlokasi di jalan Aster RT 01 RW 05, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos Kota Depok, pada Jumat, (5/12/25)</p>
<p>Pengukuran yang dilakukan tersebut diduga sarat kepentingan pihak tertentu dan dinilai tidak memenuhi prosedur hukum.</p>
<p>Parlindungan Siregar yang telah membeli lahan tersebut sejak tahun 2005 dan langsung menempatinya. Penempatan Parlindungan di lahan ini atas petunjuk RW Nelinpada waktu itu.</p>
<p>Parlindungan mengatakan bahwa, selama tinggal di sini tidak pernah ada pihak lain yang menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat yang sah.</p>
<p>Masih kata Parlindungan, &#8220;Saya membeli lahan ini dari bu Menah dengan dasar girik nomor 914 melalui sistem diangsur/Cicil. Selama saya tinggal di sini sampai punya 7 anak tidak pernah ada yang menunjukkan sertifikat atas tanah ini. Justru dari Pak Neli, dulu bilang bawa tanah ini milik keluarga Maah dan belum pernah dijual,&#8221;ucap sambil menunjukkan surat girik yang dimilikinya.</p>
<p>Menurut Parlindungan, adanya klaim kepemilikan oleh pihak luar yang bukan warga setempat sangat janggal. Ia menyebut bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan sertifikat adalah seseorang yang berinisial HK. Berdasarkan dokumen sertifikat bernomor 1224.</p>
<p>Namun pelapor terhadap dirinya dan ahli waris adalah seseorang berinisial HA dengan kuasa hukum berinisial H.K r.</p>
<p>Pada tahun 2018 dan HK kepada pihak kepolisian saat itu ya diberitahukan bahwa HA adalah anak dari HK, namun dalam penyidikan tahun 2025 iya baru kembali menerima informasi berbeda bahwa HA merupakan keponakan HK.</p>
<p>Parlindungan menilai proses penyidikan tidak transparan. &#8220;Kami tidak pernah ditujukan sertifikat itu secara utuh dan tidak pernah diajak duduk bersama untuk membuka dokumen kalau mau menyelesaikan masalah ya harus ada azas keterbukaan,&#8221;ucapnya.</p>
<p>Dengan tegas Parlindungan mengatakan, dirinya siap menunjukkan dokumen kepemilikan awal lahan tersebut termasuk girik dan pengakuan para ahli waris.</p>
<p>&#8220;Saya sudah empat kali datang ke kelurahan Sukatani sebagai bentuk itikad baik sesuai permintaan lurah agar semua ahli waris hadir. Tapi pihak kelurahan selalu menghindar dan tidak mau menemui kami,&#8221;ucapnya dengan nada kesal.</p>
<p>Abdul kadir, SH sebagai kuasa hukum mengatakan bahwa proses pengukuran dinilai cacat hukum. Dia menilai bahwa pelaksanaan pengukuran ulang tersebut catat hukum ia merujuk pada surat pemberitahuan polres metro depok nomor : 81/1446/Satreskrim terkait pelaksanaan ukur ulang atas bidang tanah.</p>
<p>&#8220;Prosedur pengukuran ulang seharusnya memberitahukan secara resmi kepada seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek tersebut titik pihak-pihak yang berkepentingan wajib diberitahu nama petugas surat tugas serta dasar pelaksanaan lokasi koma petik tegas abdul kadir kepada wartawan titik</p>
<p>Ia menyebut adanya keberatan karena pihak berinisial YC yang mengklaim menguasai objek tanah tersebut tengah melakukan perlawanan hukum terhadap kliennya titik</p>
<p>Perkara perdata terkait klaim eigendom perponding masih berjalan di pengadilan titik kami sedang menunggu putusan hakim pada Desember 2025. Maka tindakan pengukuran ulang sebelum putusan tetap dinilai tidak tepat.</p>
<p>Menurut Abdul Kadir sebagai kuasa hukum Parlindungan mengatakan bahwa, &#8220;pihaknya kesulitan memperoleh informasi lengkap dari penyidik. Kami hanya diberi nomor sertifikat 1224, tanpa dapat melihat dan memfoto dokumen secara utuh. Kami sebagai kuasa hukum berhak melihat dokumen tersebut untuk memastikan dasar klaim,&#8221; jelasnya</p>
<p>Abdul Kadir juga menegaskan bahwa, &#8220;apabila memang diperlukan keterbukaan dokumen pihaknya siap membuka seluruh dasar alas hak yang dimiliki termasuk menghadirkan para ahli waris yang masih hidup. Kalau mau dibuka dokumen secara transparan kami sangat siap. Para ahli waris juga siap memberikan keterangan,&#8221;tutup Abdul kadir.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mencoba mendapatkan klarifikasi dari pihak BPN Depok namun masih belum juga mendapatkan jawaban. []</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dinilai-sewenang-wenang-warga-depok-sesalkan-arogansi-bpn/">Dinilai Sewenang-wenang, Warga Depok Sesalkan Arogansi BPN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/c_scale,w_448,h_250,dpr_2/f_auto,q_auto/v1765258684/IMG-20251209-WA0006/IMG-20251209-WA0006.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Depok Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi D, PWI Kritik Kepemimpinan Supian Suri</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ketua-dprd-depok-sosialisasi-tugas-dan-wewenang-komisi-d-pwi-kritik-kepemimpinan-supian-suri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 05:07:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Ade Supriatna]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81220</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8212; Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna melakukan kunjungan silahturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ketua-dprd-depok-sosialisasi-tugas-dan-wewenang-komisi-d-pwi-kritik-kepemimpinan-supian-suri/">Ketua DPRD Depok Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi D, PWI Kritik Kepemimpinan Supian Suri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kabartoday.co.id"><strong>DEPOK</strong></a> &#8212; Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna melakukan kunjungan silahturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Selasa (04/11/2025) malam.</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, sekaligus juga Ade melakukan agenda Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi D DPRD Kota Depok Tahun Sidang 2025.</p>
<p>Dalam sosialisasi dan diskusi, Ade didampingi Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah serta di hadiri 50 orang wartawan PWI Kota Depok.</p>
<p>Dalam paparannya, Ade menegaskan kebanggaannya atas pencapaian hasil program kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.</p>
<p>&#8220;Indeks Pembangunan Manusia, kan, ada tiga komponen: pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Nah, ini terus meningkat, di posisi kedua atau ketiga se-Jawa Barat. Kemudian tingkat kemiskinan berada di peringkat keempat terendah nasional,&#8221; ungkap politisi dari PKS ini.</p>
<p>Ade mengutarakan, Komisi D memiliki tanggung jawab besar terhadap sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat.</p>
<p>&#8220;Perbaikan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah setiap tahun telah memberikan hasil nyata bagi warga Kota Depok,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan akses pendidikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diapresiasi karena telah meluncurkan rintisan program sekolah swasta gratis untuk membantu siswa yang belum tertampung di sekolah negeri.</p>
<p>“Dari sekitar 33 ribu lulusan SD, baru 11 ribu yang tertampung di sekolah negeri. Sisanya harus ke swasta, dan sebagian masih membayar biaya pendidikan. Jadi program sekolah swasta gratis ini langkah maju yang adil,” jelas Ade.</p>
<p>Ke depan, DPRD berharap pelaksanaan program sekolah swasta gratis di Depok dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;Saya harapkan pertumbuhan sekolah negeri dan swasta diharapkan tetap seimbang agar kualitas pendidikan semakin meningkat,&#8221; harapnya.</p>
<p>Dalam acara tersebut, muncul diskusi terkait mempermasalahkan kurang mandirinya kepemimpinan Wali Kota Depok, Supian Suri yang terkesan diatur oleh partai pendukung, terutama didominasi partai Gerindra.</p>
<p>Supian bersama partai pendukungnya sepertinya ingin &#8216;memamerkan&#8217; kekuasaanya yang cenderung berlebihan. Salah satu kesombongan kekuasaan yang ditunjukkan yakni dengan membatalkan anggaran pembangunan Masjid Al Quddus di ex lahan SDN Pondok Cina Margonda sebesar Rp 20 miliar.</p>
<p>Tidak ada alasan yang kuat, pembagunan masjid di Jalan Margonda itu dibatalkan, sepertinya Wali Kota Depok ditekan partai pendukung dari Gerindra, PDIP dan PSI.</p>
<p>Sejak pemerintah sebelumnya yang dipimpin Wali Kota Depok, Mohammad Idris, PDIP dan PSI paling terdepan melakukan aksi demo mencegah digusurnya SDN Pondok Cina Margonda karena mengetahui akan dibangun masjid.</p>
<p>Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna mengatakan kebijakan publik yang dirumuskan seorang politikus memang tak mungkin lepas dari subjektivitas berdasar nilai-nilai kejuangan parpolnya.</p>
<p>&#8220;Namun, politisi yang telah menjadi pejabat publik, disumpah di depan publik, ini sudah confirmed menjadi negarawan. Sehingga yang dalam pikirannya adalah bagaimana melayani seluruhnya tanpa terkecuali,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Diungkapkan Ade, rencana pembangunan Masjid Jami Al Quddus telah tertuang di lembar dokumen negara.</p>
<p>Belakangan diputuskan program ini dialihkan menjadi rumah didik untuk anak disabilitas &#8211;padahal SDN Pondok Cina 1 saja dipindahkan karena tidak tepat berada di pinggir jalan protokol yang lalu lintas sangat padat dan ramai.</p>
<p>&#8220;Periodisasi kepemimpinan menjamin keberlanjutan program pembangunan. Hal tersebuy juga digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Pemimpin yang akan datang menghormati apa yang sudah direncanakan dan yang sudah dilakukan pemimpin terdahulu. Begitu pula, pemimpin terdahulu juga menghormati keterpilihan pemimpin baru,&#8221; pungkas Ade.</p>
<p>Sementara itu, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Kota Depok dalam hal kemerdekaan pers sudah cukup baik.</p>
<p>&#8220;Saya memberikan angka 85-90 ketika menjawab survei IDI yang dilakukan Pemkot Depok. Tidak ada ancaman atau intimidasi serius terhadap pers dalam menjalankan tugasnya. PWI dan Pemkot Depok juga bermitra dengan baik, namun pers tetap kritis dan bertanggungjawab,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Rusdy berharap kedepannya sebaiknya semua program-program pembangunan yang hendak di jalankan serta permasalahan yang timbul dapat disampaikan dengan menggelar diskusi bersama PWI Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Silahkan menyampaikan kinerja dan program melalui media sosial (medsos), tapi untuk lebih mencerdaskan masyarakat, peran pers itu sangat penting. Kegaduhan di medsos akan dapat diredam melalui pers yang berpegang kode etik,&#8221; pungkasnya. (***)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ketua-dprd-depok-sosialisasi-tugas-dan-wewenang-komisi-d-pwi-kritik-kepemimpinan-supian-suri/">Ketua DPRD Depok Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi D, PWI Kritik Kepemimpinan Supian Suri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251105-WA0006.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>HUT Ke-1 Komunitas Jurnalis Depok: Dorong Sinergi untuk Pembangunan Kota Depok</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/hut-ke-1-komunitas-jurnalis-depok-dorong-sinergi-untuk-pembangunan-kota-depok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jan 2025 15:43:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[KJD]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas Jurnalis Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=78271</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Mengusung tema “Sinergitas Komunitas Jurnalis Depok untuk Pembangunan Kota Depok yang Lebih Maju”,&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/hut-ke-1-komunitas-jurnalis-depok-dorong-sinergi-untuk-pembangunan-kota-depok/">HUT Ke-1 Komunitas Jurnalis Depok: Dorong Sinergi untuk Pembangunan Kota Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kabartoday.co.id/site/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Mengusung tema “Sinergitas Komunitas Jurnalis Depok untuk Pembangunan Kota Depok yang Lebih Maju”, Komunitas Jurnalis Depok (KJD) menggelar acara Syukuran HUT ke-1 di <a href="https://haluanpublik.com/">J’Poss Cafe</a>, Jalan Jatijajar, Depok, sabtu (18/01/2025).</p>
<p>Ketua KJD, Yohanes Hutapea atau yang akrab dipanggil Bang Jhon, menyampaikan apresiasi khusus kepada Lurah Jatijajar, H. Mujahidin, yang hadir dalam acara tersebut.</p>
<p>Jhon juga menyampaikan kritik terhadap beberapa pejabat di Kota Depok yang dinilai kurang terbuka terhadap jurnalis.</p>
<p>“Kami berharap ke depannya ada sinergi antara jurnalis dan para pejabat setempat.<br />
Selain itu, pemberitaan juga harus seimbang dan tidak memojokkan pihak mana pun,” ungkap Jhon.</p>
<p>Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang turut memeriahkan acara ulang tahun ini.</p>
<p>Di kesempatan yang sama, Lurah Jatijajar, H. Mujahidin, memberikan apresiasi atas eksistensi KJD selama satu tahun terakhir.</p>
<p>“Semoga KJD semakin maju sesuai dengan tema yang diusung. Saya berharap insan pers di <a href="https://haluanpublik.com/">Kota Depok</a> dapat terus memberikan berita yang berimbang dan berdasarkan narasumber yang jelas,” ujar H. Mujahidin.</p>
<p><img decoding="async" class="size-full wp-image-10604 aligncenter" src="https://haluanpublik.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250118-WA0195.jpg" alt="" width="1378" height="870" /></p>
<p>Rangkaian acara peringatan ini dimulai dengan pembagian nasi bungkus di lingkungan perumahan Jatijajar pada tanggal 17 Januari 2025 dan santunan kepada anak yatim, sebagai bentuk kepedulian sosial dari KJD.</p>
<p>Berbagai pihak turut hadir dalam perayaan HUT KJD, di antaranya perwakilan dari <a href="https://haluanpublik.com/">Bank BJB Kota Depok</a>, Forward, FWJI, PWOIN, JPKPN, SWI, serta insan pers lainnya.</p>
<p>Perayaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara jurnalis dan pihak-pihak terkait dalam mendukung pembangunan Kota Depok yang lebih baik.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/hut-ke-1-komunitas-jurnalis-depok-dorong-sinergi-untuk-pembangunan-kota-depok/">HUT Ke-1 Komunitas Jurnalis Depok: Dorong Sinergi untuk Pembangunan Kota Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://haluanpublik.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250118-WA0191.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>50 Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029 Siap Kerja Maksimal</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/50-anggota-dprd-kota-depok-periode-2024-2029-siap-kerja-maksimal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 05:24:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74947</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Pelantikan dan sumpah janji 50 Anggota DPRD Kota Depok berlangsung Selasa (3/92024) di&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/50-anggota-dprd-kota-depok-periode-2024-2029-siap-kerja-maksimal/">50 Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029 Siap Kerja Maksimal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Pelantikan dan sumpah janji 50 Anggota DPRD Kota Depok berlangsung Selasa (3/92024) di Gedung DPRD kota Depok. Dari 50 anggota dewan terpilih, ada 18 yang merupakan wajah baru. Para newcomer ini mengaku siap bekerja maksimal untuk imbangi kinerja senior dan membuktikan kemampuan mereka.</p>
<p>Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024 &#8211; 2029 resmi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat. Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Depok, Kania Purwati dalam pelantikan dan pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Kota Depok ini, bacakan keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut.</p>
<p>Ade Supriyatna dari Fraksi dan Yeti Wulandari dari Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra ditetapkan menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok sementara.</p>
<p>“Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara, Ade Supriyatna dan Yeti Wulandari dari penetapan sesuai dengan perolehan suara terbanyak di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok,” ucap Kania, Selasa (03/09/2024).</p>
<p>Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra saat berpidato menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Depok pada kekurangan selama menjalankan tugas lima tahun terakhir.</p>
<p>Walaupun banyak kekurangan, diakui tak berarti DPRD Kota Depok tanpa hasil kerja nyata. Bukti, adalah Pemkot Depok menerima sejumlah penghargaan dari berbagai pihak atas hasil kerjanya, termasuk Pemerintah Pusat, selama lima tahun terakhir.</p>
<p>Yusufsyah Putra menyadiri bahwa jabatan dan kedudukan bersifat sementara. Pada saatnya pasti ditinggalkan.</p>
<p>“Hasil kerja dan pengabdian yang fana, hingga siapa pun berpulang ke haribaan Tuhan,” ujar Putra.</p>
<h3><strong>Wajah-wajah Baru DPRD Kota Depok</strong></h3>
<p>Dari 50 anggota DPRD yang dilantik, tercatat 18 wajah baru yang berhasil memenangkan hati rakyat dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, 32 anggota lainnya merupakan petahana yang berhasil mempertahankan kursinya melalui kerja keras dan dedikasi mereka selama periode sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Sebagai orang baru di dewan, tentunya kinerja kita bakal disoroti. Terutama mungkin oleh para senior dan petahana. Ini menjadi beban sekaligus pemecut kita untuk membuktikan bahwa kita mampu,&#8221; ujar Siswanto, anggota DPRD Kota Depok yang merupakan newcomer dari PKB.</p>
<p>Menurutnya, sebagai muka baru di dewan, para newcomer ini harus bisa cepat belajar dan menyesuaikan diri. &#8220;Kita harus bisa cepat adaptasi, dan harus bekerja maksimal tunjukkan kemampuan kita. Buktikan kalau kita memang layak,&#8221; ujar Siswanto.</p>
<p>Dikatakan Siswanto dirinya siap ditempatkan di komisi mana pun. &#8220;Soal itu kita terserah aja fraksi yang menentukan. Yang penting kita siap dimanapun ditempatkan,&#8221; kata Siswanto.</p>
<p>Sementara dewan wajah baru dari PAN, Denny Kartika juga mengakui dirinya tetap harus hormati senior. Dia juga pada prinsipnya siap di komisi mana pun. Baginya yang terpenting bagaimana kerja maksimal dan buktikan diri kalau dia memang layak dipilih.</p>
<p>&#8220;Meski saya sebenarnya ingin di komisi C, karena cocok dengan background saya, tapi kembali lagi semua kita serahkan ke Partai. Apalagi nanti PAN tidak sendiri. PAN berada satu Fraksi dengan PPP. Jadi kita juga harus hormati senior-senior kita,&#8221; kata Denny Kartika.</p>
<p>Seperti Siswanto dan Deny Kartika, anggota DPRD dari Golkar yang juga muka baru, Fanny Fatwati Putri mengaku prinsipnya dia siap ditempatkan di komisi manapun. Tapi sementara ini dia mendengar bahwa dia bakal ditempatkan di Komisi D.</p>
<p>&#8220;Saya dengar akan ditempatkan di komisi D. Kalau benar di Komisi D, dibidang pendidikan saya akan berjuang agar seluruh masyarakat kota Depok yang tidak mampu, usia sekolah bakal terdaftar di PIP semua. Jangan sampai ada yang putus sekolah karena biaya,&#8221; ujar Fanny.</p>
<p>Fanny mengaku akan kerja maksimal mendorong bertambahnya sekolah-sekolah negeri di kota Depok terutama setara SMP dan SMA. &#8220;Karena memang masih kurang. Dan ini yang selalu terjadi dari tahun ke tahun dalam PPDB,&#8221; tutur Fanny.***</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/50-anggota-dprd-kota-depok-periode-2024-2029-siap-kerja-maksimal/">50 Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029 Siap Kerja Maksimal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dpqg36bu1/images/c_scale,w_847,h_396/f_webp,q_auto:low/v1725347261/dprd-depok-depokpos/dprd-depok-depokpos.?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ini Pesan Wali Kota untuk Anggota Anggota DPRD Depok 2024-2029</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/ini-pesan-wali-kota-untuk-anggota-anggota-dprd-depok-2024-2029/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 05:17:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74943</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ini-pesan-wali-kota-untuk-anggota-anggota-dprd-depok-2024-2029/">Ini Pesan Wali Kota untuk Anggota Anggota DPRD Depok 2024-2029</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPRD periode 2024-2029, Selasa (03/09/24).</p>
<p>Acara tersebut dihadiri Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, serta para pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah.</p>
<p>Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 tersebut, dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Ridwan.</p>
<p>Dalam sambutannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, berdasarkan amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.</p>
<p>Dikatakan Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, berkenaan dengan hal tersebut terapat dua hal yang perlu dicermati untuk para anggota DPRD yang baru saja dilantik.</p>
<p>“Pertama, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah dimana karakter di DPRD dalam kerangka kesatuan unitaris memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga-legislatif di negara-negara federal,” tuturnya.</p>
<p>“Yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional, oleh karena itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” sambungnya.</p>
<p>Kedua, lanjut Kiai Idris, setelah anggota DPRD dipilih dengan pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, tentunya hal ini memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.</p>
<p>Lanjutnya, kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.</p>
<p>“Namun demikian, yang perlu digaris bawahi sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.</p>
<p>“Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara di awasi oleh penegak hukum serta Lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sebagainya,” jelas Kiai Idris.</p>
<p>Dia melanjutkan, dalam amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.</p>
<p>“Fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan pembentukan produk peraturan daerah secara bersama-sama dengan kepala daerah,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8220;Fungsi anggaran merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat, dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan,” terangnya.</p>
<p>Sedangkan fungsi pengawasan, menurutnya, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proposional baik terhadap Laporan Keterangan Penanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah secara umum, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance.</p>
<p>Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada periode kepemimpinan daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah.</p>
<p>Kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dirinya mengharapkan, anggota DPRD agar memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.</p>
<p>Baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundangan.</p>
<p>“Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata, melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsinya DPRD, maka figur dan profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima,” tuturnya.</p>
<p>“Yaitu memiliki pengetahuan knowledge (pengetahuan) luas, skill (keahlian) yang handal berkaitan dengan subtansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga dibarengi dengan sikap perilaku dan attitude yang sangat mulia,” jelas Kiai Idris.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada seluruh anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.</p>
<p>Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan berat, mereka dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.</p>
<p>Selain itu juga, Kiai Idris menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Depok periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara.</p>
<p>“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” tutupnya. (</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/ini-pesan-wali-kota-untuk-anggota-anggota-dprd-depok-2024-2029/">Ini Pesan Wali Kota untuk Anggota Anggota DPRD Depok 2024-2029</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral TPS Liar di Limo, Pihak Kecamatan Bikin Satgas Penanganan Sampah, Apa Tugasnya?</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/viral-tps-liar-di-limo-pihak-kecamatan-bikin-satgas-penanganan-sampah-apa-tugasnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2024 07:52:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Limo]]></category>
		<category><![CDATA[TPS Liar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74917</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Kecamatan Limo menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah tingkat Kecamatan di&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/viral-tps-liar-di-limo-pihak-kecamatan-bikin-satgas-penanganan-sampah-apa-tugasnya/">Viral TPS Liar di Limo, Pihak Kecamatan Bikin Satgas Penanganan Sampah, Apa Tugasnya?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Kecamatan Limo menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah tingkat Kecamatan di aula Kelurahan Limo.</p>
<p>Satgas ini nantinya memiliki tugas menangani masalah sampah yang ada di wilayah tersebut.</p>
<p>&#8220;Hari ini kita rapat terkait pembentukan Satgas sampah tingkat kecamatan yang kemudian kita akan buatkan Surat Keputusan (SK)-nya besok,&#8221; ujar Camat Limo, Sudadih kepada wartawan, Selasa (03/09/24).</p>
<p>Dikatakannya, tugas Satgas ini yakni memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sehingga bisa meminimalisir sampah yang dibawa ke TPA Cipayung.</p>
<p>&#8220;Jadi Satgas ini nantinya akan menyampaikan ke masyarakat bagaimana membuang sampah sehingga volumenya bisa berkurang dengan pemilahan dari rumah dan tidak dicampur antara sampah organik dan non organik,&#8221; katanya.</p>
<p>Kemudian, beberapa upaya juga telah dilakukan dalam menangani masalah sampah di wilayahnya. Salah satunya dengan membentuk bank sampah.</p>
<p>&#8220;Namun, keberadaan bank sampah juga tidak bisa menampung banyak karena keterbatasan tempat dan lahan. Jadi diperlukan bantuan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&#8220;Karena sampah yang ada tergantung dari masyarakat itu sendiri,&#8221; tutupnya.</p>
<h3>Tak Singgung Masalah TPS Liar</h3>
<p>Ironisnya, Satgas Penanganan Sampah ini sama sekali tak menyinggung soal TPS liar yang viral belakangan ini.</p>
<p>Seperti diketahui, TPS liar di Limo sudah belasan tahun menampung sampah dari Jakarta dan Tangerang Selatan.</p>
<figure style="width: 1200px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="" src="https://asset.kompas.com/crops/jF5VcXTcK5Y68lUBvFwchN_3Lf4=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/08/27/66cdb99bc51d5.jpg" alt="Antrean truk pengangkut sampah yang tak bisa melintas ke TPS liar akibat portal jalan di Jalan Aster Raya, Limo, Cinere, Kota Depok, Selasa (27/8/2024) (Istimewa)" width="1200" height="800" /><figcaption class="wp-caption-text">Antrean truk pengangkut sampah yang tak bisa melintas ke TPS liar akibat portal jalan di Jalan Aster Raya, Limo, Cinere, Kota Depok, Selasa (27/8/2024) (Istimewa)</figcaption></figure>
<p>&#8220;Kita sering menanyakan, dan ternyata banyak sampah dari luar Depok,&#8221; ucap Baihaqi, petugas keamanan lahan, dilansir Kompas.com, Selasa (27/8/2024).</p>
<p>Baihaqi menjelaskan, sebagian besar sampah di TPS liar tersebut berasal dari Jakarta dan Tangerang Selatan, kota-kota yang berbatasan dengan Depok.</p>
<p>&#8220;(Dari) Jakarta, Jakarta Pusat, Tangsel. Bisa dikonfirmasi mungkin ke sopir-sopirnya sampahnya dari mana,&#8221; ungkap Baihaqi.</p>
<p>Menurut Baihaqi, jumlah mobil pengangkut sampah yang datang setiap hari bisa mencapai 24 unit, dengan sebagian besar adalah armada kecil.</p>
<p>Selama setahun terakhir, aktivitas TPS liar semakin intensif, membuat warga semakin kesal.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/viral-tps-liar-di-limo-pihak-kecamatan-bikin-satgas-penanganan-sampah-apa-tugasnya/">Viral TPS Liar di Limo, Pihak Kecamatan Bikin Satgas Penanganan Sampah, Apa Tugasnya?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://assets.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/2023/03/10/7a65c583-9ec8-478b-ba3c-0d6331744186-464990511.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Kota Depok Terpilih Dilantik Hari Ini</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/anggota-dprd-kota-depok-terpilih-dilantik-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2024 07:08:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74909</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPRD Kota Depo</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/anggota-dprd-kota-depok-terpilih-dilantik-hari-ini/">Anggota DPRD Kota Depok Terpilih Dilantik Hari Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (3/9/2024).</p>
<p>Di jejeran kursi depan ruang rapat, hadir Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Ketua DPRD Kota Depok 2019-2024 Yusufsyah Putra, Wakil Ketua I DPRD Kota Depok 2019-2024 Yeti Wulandari, Wakil Ketua II Hendrik Tangke Allo, dan Wakil Ketua III Tajudin Tabri.</p>
<p>Acara dimulai dengan pembacaan keputusan Gubernur Jawa Barat tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Depok periode 2019-2024 dan pengangkatan anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029.</p>
<p>Pada sambutannya, Yusufsyah berterima kasih sekaligus mengharapkan Anggota DPRD Kota Depok terpilih dapat terus melanjutkan amanat dengan baik dan semakin mendekatkan diri kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Bisa lebih baik, semoga bisa lebih dekat dengan masyarakat,&#8221; ucap Yusufsyah.</p>
<p>Setelah itu, 50 anggota DPRD Kota Depok terpilih periode 2024-2029 diperkenankan maju satu persatu untuk mengucap sumpah janji.</p>
<p>&#8220;Bahwa saya, akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Depok dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,&#8221; isi sumpah para anggota.</p>
<p>&#8220;Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh,&#8221; ucap 50 anggota dengan kompak.</p>
<p>Usai pengucapan janji, dua perwakilan anggota menandatangani berita acara dan dilanjutkan dengan penyematan pin berbentuk burung garuda warna emas di dada sisi kiri.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/anggota-dprd-kota-depok-terpilih-dilantik-hari-ini/">Anggota DPRD Kota Depok Terpilih Dilantik Hari Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
