Ini Pesan Wali Kota untuk Anggota Anggota DPRD Depok 2024-2029

DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPRD periode 2024-2029, Selasa (03/09/24).

Acara tersebut dihadiri Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, serta para pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 tersebut, dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Ridwan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, berdasarkan amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Dikatakan Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, berkenaan dengan hal tersebut terapat dua hal yang perlu dicermati untuk para anggota DPRD yang baru saja dilantik.

“Pertama, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah dimana karakter di DPRD dalam kerangka kesatuan unitaris memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga-legislatif di negara-negara federal,” tuturnya.

“Yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional, oleh karena itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” sambungnya.

Kedua, lanjut Kiai Idris, setelah anggota DPRD dipilih dengan pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, tentunya hal ini memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Lanjutnya, kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Namun demikian, yang perlu digaris bawahi sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.

“Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara di awasi oleh penegak hukum serta Lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sebagainya,” jelas Kiai Idris.

Dia melanjutkan, dalam amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

“Fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan pembentukan produk peraturan daerah secara bersama-sama dengan kepala daerah,” ucapnya.

“Fungsi anggaran merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat, dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan,” terangnya.

Sedangkan fungsi pengawasan, menurutnya, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proposional baik terhadap Laporan Keterangan Penanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah secara umum, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada periode kepemimpinan daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dirinya mengharapkan, anggota DPRD agar memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundangan.

“Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata, melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsinya DPRD, maka figur dan profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima,” tuturnya.

“Yaitu memiliki pengetahuan knowledge (pengetahuan) luas, skill (keahlian) yang handal berkaitan dengan subtansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga dibarengi dengan sikap perilaku dan attitude yang sangat mulia,” jelas Kiai Idris.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada seluruh anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.

Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan berat, mereka dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

Selain itu juga, Kiai Idris menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Depok periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara.

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” tutupnya. (

Pos terkait