<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gunung Botak Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/gunung-botak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/gunung-botak/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Feb 2025 13:04:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Gunung Botak Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/gunung-botak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kisruh Uang 150 Juta, Istri Tersangka BH : Jangan Tuding Miring Pak Irwasda, Beliau Orang Baik</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kisruh-uang-150-juta-istri-tersangka-bh-jangan-tuding-miring-pak-irwasda-beliau-orang-baik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Feb 2025 13:04:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung Botak]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=78577</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Publik diminta untuk tidak berpendapat miring ke Irwasda Polda Maluku Komisaris Besar&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kisruh-uang-150-juta-istri-tersangka-bh-jangan-tuding-miring-pak-irwasda-beliau-orang-baik/">Kisruh Uang 150 Juta, Istri Tersangka BH : Jangan Tuding Miring Pak Irwasda, Beliau Orang Baik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Publik diminta untuk tidak berpendapat miring ke Irwasda Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Marthin Luther Hutagaol dalam polemik uang 150 juta rupiah untuk proses penangguhan penahanan tersangka B di Polres Buru.</p>
<p dir="ltr">Hal ini disampaikan DM, istri tersangka B yang merasa kasihan terhadap Kombes Hutagaol karena terseret dalam masalah suaminya.</p>
<p dir="ltr">Padahal, sosok Hutagaol menurut DM merupakan orang baik. Karena dapat mengamankan uang 150 juta rupiah dari tangan Aipda Rahmat Fauzi Tuarita.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya kasihan sama pak Irwasda, kesorot-sorot kayak apa begitu? Padahal beliau tidak tahu ini kenapa. Uang apa ini,&#8221; ujar DM kepada media ini kemarin.</p>
<p dir="ltr">DM ungkapkan telah menemui Kombes Hutagaol di Polda Maluku lebih sepekan lalu membicarakan masalah ini.</p>
<p dir="ltr">DM katakan dia datang ke Polda Maluku atas undangan Irwasda.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya sendiri yang menghadap pak Irwasda. Ketemu di kantor beliau di Polda. Saya diundang oleh pak Irwasda,&#8221; tukas DM.</p>
<p dir="ltr">Ia beberkan, saat pertemuan itu Kombes Hutagaol jelaskan uang 150 juta itu diamankan dalam jabatannya sebagai Irwasda dari tangan Aipda RFT.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pak Irwasda katakan uang itu diamankan dari pak Fauzi. Karena pak Irwasda khawatir uang itu bisa dipakai oleh Pak F (RFT), makanya beliau amankan,&#8221; tegas DM.</p>
<p dir="ltr">Dalam pertemuan itu, Irwasda memastikan akan mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada keluarga tersangka B.</p>
<p dir="ltr">Namun sebelum uang dikembalikan, Kombes Hutagaol meminta untuk dipertemukan PM adik tersangka B yang mentransfer uang ke Aipda RFT.</p>
<p>&#8220;Maksud pak Irwasda menemui adik ipar saya (PM) agar bisa mendengar dan mengetahui secara jelas semua permasalahan maupun kronologis komunikasi antara adik ipar saya dengan pak F (RFT) hingga proses transferan uang 150 juta,&#8221; jelas DM.</p>
<p dir="ltr">DM sangat yakin niat Irwasda mengamankan uang tersebut dari tangan RFT itu murni seorang pimpinan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari anggotanya.</p>
<p dir="ltr">Soal uang tersebut masih ditangan Irwasda, DM jelaskan penyebabnya karena PM belum menemui Irwasda. Hingga saat ini, PM menghilang tanpa kabar bak ditelan bumi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sekarang adik ipar saya menghilang entah kemana. Kami keluarga hilang kontak. Dia (PM) tak dapat dihubungi. Mungkin karena takut, soalnya pak F kemarin ada cari,&#8221; ujar DM.</p>
<p dir="ltr">Ia kembali tegaskan bahwa Irwasda telah berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada keluarga.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, ia meminta agar publik tidak menyalahkan Kombes Hutagaol dalam masalah ini. Karena sebenarnya tujuannya baik.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya mewakili suami saya dan keluarga, meminta agar publik tidak menyalahkan pak Irwasda. Jangan lagi punya tendensi miring ke beliau. Kami tidak membela pak Irwasda. Karena kami sungguh sangat yakin beliau orang baik,&#8221; pungkas DM.</p>
<p dir="ltr">Sekedar informasi permasalahan ini berawal saat Aipda RFT alias O, anggota Polda Maluku yang awalnya berdinas di Ditreskrimsus Polda Maluku diduga meminta sejumlah uang dengan nominal cukup besar terhadap seorang tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.</p>
<p dir="ltr">Tak tanggung-tanggung Aipda RFT meminta uang sebesar 150 juta rupiah dari tersangka B. Dalihnya uang tersebut akan digunakan sebagai pelicin untuk proses &#8220;penangguhan&#8221; penahanan tersangka B.</p>
<p dir="ltr">Namun setelah uang diberikan ke Aipda RFT, ternyata tersangka B tidak mendapat penangguhan penahanan dari penyidik di Polres Buru. Uang 150 juta rupiah lenyap, namun tersangka B masih tetap mendekam di terali besi Polres Buru.</p>
<p dir="ltr">Kombes Hutagaol yang mendengar ada anggota Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan &#8220;86&#8221; tersangka langsung memerintahkan Aipda RFT menghadapnya karena saat itu Hutagaol juga menjabat Plt Ditreskrimsus. Setelah menginterogasi RFT, Hutagaol langsung mengamankan uang tersebut agar tidak disalahgunakan oleh RFT. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kisruh-uang-150-juta-istri-tersangka-bh-jangan-tuding-miring-pak-irwasda-beliau-orang-baik/">Kisruh Uang 150 Juta, Istri Tersangka BH : Jangan Tuding Miring Pak Irwasda, Beliau Orang Baik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Buru Segera Limpahkan Berkas Perkara PETI Tersangka BH ke Jaksa</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polres-buru-segera-limpahkan-berkas-perkara-peti-tersangka-bh-ke-jaksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Feb 2025 11:34:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung Botak]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=78556</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, NAMLEA &#8211; Polres Buru akan melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus Penambangan Emas Tanpa&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polres-buru-segera-limpahkan-berkas-perkara-peti-tersangka-bh-ke-jaksa/">Polres Buru Segera Limpahkan Berkas Perkara PETI Tersangka BH ke Jaksa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, NAMLEA &#8211;</b> Polres Buru akan melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.</p>
<p dir="ltr">Pelimpahan berkas perkara ini atas nama tersangka BH ini akan dilakukan Senin (3/2/2025).</p>
<p dir="ltr">Demikian disampaikan Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Humas Polres Buru Aipda MYS Jamaludin.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kalau tidak ada halangan, direncanakan esok Senin, 3 Februari 2025, penyidik Satreskrim Polres Buru akan melimpahkan berkas perkara PETI tersangka BH ke Kejaksaan Negeri Buru,&#8221; ungkap Jamaluddin Minggu (2/2/2025) di Namlea.</p>
<p dir="ltr">Ia jelaskan hingga kini, kasus tindak pidana PETI dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Tersangka BH juga masih tetap nginap di &#8220;hotel prodeo&#8221; Mapolres Buru.</p>
<p dir="ltr">Tersangka BH ditahan penyidik sejak tanggal 16 Januari 2025 sesuai surat perintah penahanan <a href="http://SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim">SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim</a> tanggal 16 Januari 2025</p>
<p dir="ltr">Jamaluddin jelaskan sesuai surat perintah penahanan tersebut, tersangka BH akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 4 Februari 2025.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jika penyidikan perkara tersebut belum selesai maka kepada tersangka akan dilakukan perpanjangan masa penahanan,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Informasi yang dihimpun media ini, tersangka BH sendiri awalnya diamankan petugas Satreskrim Polres Buru pada tanggal 15 Januari 2025 lalu.</p>
<p dir="ltr">Saat itu, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan di sekitar areal tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.</p>
<p dir="ltr">Saat penyelidikan itu, petugas satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan yang dilakukan BH.</p>
<p dir="ltr">Petugas kemudian mendalami informasi tersebut. Mereka kemudian menggerebek lokasi tempat BH melakukan aktivitas penambangannya.</p>
<p dir="ltr">Saat diamankan petugas, BH tak berkutik. Sejumlah barang bukti ditemukan petugas di lokasi tersebut.</p>
<p dir="ltr">Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan BH antara lain satu lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram, satu buah Kanna yang terpecah menjadi empat bagian.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, petugas juga menemukan satu buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan dua buah selang yang berukuran panjang masing-masing 8,17 Meter serta satu buah satu buah Kompresor angin merek TSURUMI.</p>
<p dir="ltr">Petugas kemudian mengamankan BH beserta barang bukti ke Mapolres Buru. Dan setelah menjalani pemeriksaan intensif, BH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.</p>
<p dir="ltr">BH disangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). BH terancam pidana lima tahun penjara serta denda 100 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa izin.</p>
<p dir="ltr">Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Kegiatan ini dapat berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polres-buru-segera-limpahkan-berkas-perkara-peti-tersangka-bh-ke-jaksa/">Polres Buru Segera Limpahkan Berkas Perkara PETI Tersangka BH ke Jaksa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
