Kabartoday, AMBON – Publik diminta untuk tidak berpendapat miring ke Irwasda Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Marthin Luther Hutagaol dalam polemik uang 150 juta rupiah untuk proses penangguhan penahanan tersangka B di Polres Buru.
Hal ini disampaikan DM, istri tersangka B yang merasa kasihan terhadap Kombes Hutagaol karena terseret dalam masalah suaminya.
Padahal, sosok Hutagaol menurut DM merupakan orang baik. Karena dapat mengamankan uang 150 juta rupiah dari tangan Aipda Rahmat Fauzi Tuarita.
“Saya kasihan sama pak Irwasda, kesorot-sorot kayak apa begitu? Padahal beliau tidak tahu ini kenapa. Uang apa ini,” ujar DM kepada media ini kemarin.
DM ungkapkan telah menemui Kombes Hutagaol di Polda Maluku lebih sepekan lalu membicarakan masalah ini.
DM katakan dia datang ke Polda Maluku atas undangan Irwasda.
“Saya sendiri yang menghadap pak Irwasda. Ketemu di kantor beliau di Polda. Saya diundang oleh pak Irwasda,” tukas DM.
Ia beberkan, saat pertemuan itu Kombes Hutagaol jelaskan uang 150 juta itu diamankan dalam jabatannya sebagai Irwasda dari tangan Aipda RFT.
“Pak Irwasda katakan uang itu diamankan dari pak Fauzi. Karena pak Irwasda khawatir uang itu bisa dipakai oleh Pak F (RFT), makanya beliau amankan,” tegas DM.
Dalam pertemuan itu, Irwasda memastikan akan mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada keluarga tersangka B.
Namun sebelum uang dikembalikan, Kombes Hutagaol meminta untuk dipertemukan PM adik tersangka B yang mentransfer uang ke Aipda RFT.
“Maksud pak Irwasda menemui adik ipar saya (PM) agar bisa mendengar dan mengetahui secara jelas semua permasalahan maupun kronologis komunikasi antara adik ipar saya dengan pak F (RFT) hingga proses transferan uang 150 juta,” jelas DM.
DM sangat yakin niat Irwasda mengamankan uang tersebut dari tangan RFT itu murni seorang pimpinan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari anggotanya.
Soal uang tersebut masih ditangan Irwasda, DM jelaskan penyebabnya karena PM belum menemui Irwasda. Hingga saat ini, PM menghilang tanpa kabar bak ditelan bumi.
“Sekarang adik ipar saya menghilang entah kemana. Kami keluarga hilang kontak. Dia (PM) tak dapat dihubungi. Mungkin karena takut, soalnya pak F kemarin ada cari,” ujar DM.
Ia kembali tegaskan bahwa Irwasda telah berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada keluarga.
Karena itu, ia meminta agar publik tidak menyalahkan Kombes Hutagaol dalam masalah ini. Karena sebenarnya tujuannya baik.
“Saya mewakili suami saya dan keluarga, meminta agar publik tidak menyalahkan pak Irwasda. Jangan lagi punya tendensi miring ke beliau. Kami tidak membela pak Irwasda. Karena kami sungguh sangat yakin beliau orang baik,” pungkas DM.
Sekedar informasi permasalahan ini berawal saat Aipda RFT alias O, anggota Polda Maluku yang awalnya berdinas di Ditreskrimsus Polda Maluku diduga meminta sejumlah uang dengan nominal cukup besar terhadap seorang tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.
Tak tanggung-tanggung Aipda RFT meminta uang sebesar 150 juta rupiah dari tersangka B. Dalihnya uang tersebut akan digunakan sebagai pelicin untuk proses “penangguhan” penahanan tersangka B.
Namun setelah uang diberikan ke Aipda RFT, ternyata tersangka B tidak mendapat penangguhan penahanan dari penyidik di Polres Buru. Uang 150 juta rupiah lenyap, namun tersangka B masih tetap mendekam di terali besi Polres Buru.
Kombes Hutagaol yang mendengar ada anggota Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan “86” tersangka langsung memerintahkan Aipda RFT menghadapnya karena saat itu Hutagaol juga menjabat Plt Ditreskrimsus. Setelah menginterogasi RFT, Hutagaol langsung mengamankan uang tersebut agar tidak disalahgunakan oleh RFT. (IMRAN)