Polres Buru Segera Limpahkan Berkas Perkara PETI Tersangka BH ke Jaksa

Polres Buru Segera Limpahkan Berkas Perkara PETI Tersangka BH ke Jaksa
BH, tersangka kasus PETI yang diproses hukum Polres Buru karena lakukan aktivitas penambangan emas tanpa ijin.

Kabartoday, NAMLEA – Polres Buru akan melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Pelimpahan berkas perkara ini atas nama tersangka BH ini akan dilakukan Senin (3/2/2025).

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Humas Polres Buru Aipda MYS Jamaludin.

“Kalau tidak ada halangan, direncanakan esok Senin, 3 Februari 2025, penyidik Satreskrim Polres Buru akan melimpahkan berkas perkara PETI tersangka BH ke Kejaksaan Negeri Buru,” ungkap Jamaluddin Minggu (2/2/2025) di Namlea.

Ia jelaskan hingga kini, kasus tindak pidana PETI dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Tersangka BH juga masih tetap nginap di “hotel prodeo” Mapolres Buru.

Tersangka BH ditahan penyidik sejak tanggal 16 Januari 2025 sesuai surat perintah penahanan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim tanggal 16 Januari 2025

Jamaluddin jelaskan sesuai surat perintah penahanan tersebut, tersangka BH akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 4 Februari 2025.

“Jika penyidikan perkara tersebut belum selesai maka kepada tersangka akan dilakukan perpanjangan masa penahanan,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun media ini, tersangka BH sendiri awalnya diamankan petugas Satreskrim Polres Buru pada tanggal 15 Januari 2025 lalu.

Saat itu, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan di sekitar areal tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Saat penyelidikan itu, petugas satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan yang dilakukan BH.

Petugas kemudian mendalami informasi tersebut. Mereka kemudian menggerebek lokasi tempat BH melakukan aktivitas penambangannya.

Saat diamankan petugas, BH tak berkutik. Sejumlah barang bukti ditemukan petugas di lokasi tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan BH antara lain satu lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram, satu buah Kanna yang terpecah menjadi empat bagian.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan dua buah selang yang berukuran panjang masing-masing 8,17 Meter serta satu buah satu buah Kompresor angin merek TSURUMI.

Petugas kemudian mengamankan BH beserta barang bukti ke Mapolres Buru. Dan setelah menjalani pemeriksaan intensif, BH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

BH disangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). BH terancam pidana lima tahun penjara serta denda 100 miliar rupiah.

Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa izin.

Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Kegiatan ini dapat berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. (IMRAN)

Pos terkait