<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KDRT Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/kdrt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/kdrt/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Jul 2025 06:36:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/cropped-kt-1-32x32.jpg</url>
	<title>KDRT Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/kdrt/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Danlanud Pattimura Tegaskan Dugaan Kasus KDRT Telah Diproses</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/danlanud-pattimura-tegaskan-dugaan-kasus-kdrt-telah-diproses/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 06:36:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[Lanud Pattimura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=80088</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, Ambon — Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto,S.Sos, M.M  tegaskan tidak&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/danlanud-pattimura-tegaskan-dugaan-kasus-kdrt-telah-diproses/">Danlanud Pattimura Tegaskan Dugaan Kasus KDRT Telah Diproses</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, Ambon —</b> Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto,<a href="http://S.Sos">S.Sos</a>, M.M  tegaskan tidak akan melindungi atau mendiamkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.</p>
<p dir="ltr">Termasuk kasus dugaan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan WK, istri dari Praka TLS mantan anggota Lanud Pattimura yang saat ini telah bertugas di Kodiklat TNI AU di Jakarta.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya tidak pernah melindungi atau mendiamkan laporan dari WK. Kasusnya sedang berjalan. Bahkan sudah sampai ke Odmil (Oditurat Militer),&#8221; ujar Kolonel Sugeng Kamis (16/07/2025) di Ambon.</p>
<p dir="ltr">Danlanud Pattimura Kolonel Sugeng ungkapkan korban pernah dimediasi pihak Odmil pada Selasa pekan kemarin.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dengan adanya proses mediasi di Odmil yang dihadiri oleh WK, Dansatpom, Ka Odmil dan dari Penasehat Hukum WK hal ini membuktikan bahwa proses hukum kasus ini terus berjalan karena perkaranya sudah dimediasikan ke pihak Odmil,&#8221; ungkap Kolonel Sugeng</p>
<p dir="ltr">Pasca mediasi tersebut, WK telah diminta Satpom Lanud Pattimura untuk menandatangani beberapa berkas berkaitan dengan perkara tersebut. Namun WK enggan menandatangani berkas tersebut.</p>
<p dir="ltr">Kolonel Sugeng sendiri baru dua bulan menjabat sebagai Danlanud Pattimura menggantikan pejabat sebelumnya Kolonel Jhonson Henrico Simatupang.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Walau baru menjabat, namun saat mendengar ada permasalahan ini, saya perintahkan Dansat POM Lanud Pattimura untuk memproses laporan ini. Dan buktinya proses berjalan hingga ke Odmil,&#8221; kata Kolonel Sugeng.</p>
<p dir="ltr">Terhadap pihak-pihak yang selama ini menuding bahwa kasus ini berjalan di tempat atau didiamkan, silahkan konfirmasi dengan Dansatpom Lanud Pattimura.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami selalu membuka diri baik kepada teman-teman aktivis atau pihak manapun juga yang merasa tidak puas silahkan datang temui kami agar bisa mendapat penjelasan tentang duduk perkara kasus ini. Agar kita tidak berasumsi sendiri tanpa cek dan ricek terhadap perkembangan penanganan perkara ini,&#8221; tukas Mayor Heri Wasto selaku Dansatpom Lanud Pattimura.</p>
<p dir="ltr">Untuk diketahui, kasus dugaan KDRT sesuai laporan WK terjadi pada tahun 2024 lalu. Praka TLS sendiri pernah menjalani penahanan selama tiga bulan di ruang tahanan Satpom Lanud Pattimura.</p>
<p dir="ltr">Dan oleh Dansatpom, kasus ini telah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini kasusnya juga sudah dikoordinasikan dengan pihak Odmil.</p>
<p dir="ltr">Mayor Heri menyatakan komitmennya untuk menuntaskan setiap persoalan hukum yang dilakukan anggotanya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Setiap pelanggaran anggota tidak akan pernah kita lindungi atau diamkan. Pasti akan kita tuntaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku di institusi militer,&#8221; tegasnya. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/danlanud-pattimura-tegaskan-dugaan-kasus-kdrt-telah-diproses/">Danlanud Pattimura Tegaskan Dugaan Kasus KDRT Telah Diproses</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Islam Memutus Kasus KDRT</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/islam-memutus-kasus-kdrt/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2024 00:23:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73644</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Anisa Bella Fathia, S.Si, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/islam-memutus-kasus-kdrt/">Islam Memutus Kasus KDRT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Oleh: Anisa Bella Fathia, S.Si, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</em></strong></p>
<p>Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan postingan seorang selebgram sekaligus mantan atlet anggar di sosial media Instagram. Dalam postingannya ia membagikan sebuah video CCTV, bahwa dirinya tengah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Terlihat dalam video tersebut, pasangan suami istri ini cekcok adu mulut hingga berujung sang suami menganiaya secara membabi buta kepada istrinya, dan menendang bayinya yang masih berusia 20 hari di depan anak balitanya. Sontak, postingannya tersebut mendapat jutaan respons dari warganet, termasuk di antaranya para asatidz dan teman-teman artis yang mendoakan agar suaminya mendapat hukuman dan sang istri sembuh dari lukanya dan mendapat keadilan.</p>
<p>Tidak menunggu berhari-hari, akhirnya Polisi menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Pelaku yang merupakan seorang pengusaha ini terancam hukuman 10 tahun penjara, terjerat pasal berlapis yakni pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan.</p>
<p>Kasus KDRT seperti ini bukanlah hal yang langka, namun sudah sering terjadi. Ada yang berani melaporkan namun banyak juga yang menyembunyikannya karena diancam oleh suami, takut, dan merasa malu, menganggap KDRT sebagai aib. Akhirnya berujung istri mengalami luka serius bahkan banyak yang berujung mati di tangan suami.</p>
<p>Apa penyebab KDRT? KDRT sebenarnya bukan terjadi secara tiba-tiba, ia biasanya terjadi karena fitrah seksualitas yang hilang di masa kecil juga luka pengasuhan di masa kecil yang belum sembuh hingga ia dewasa dan menikah. Pelaku KDRT adalah seseorang yang saat kecil melihat ayahnya memukul ibunya, sehingga ia merasa bahwa perempuan adalah sosok yang lemah yang bisa menjadi pelampiasan ketika marah. Bisa juga ia yang ketika masih kecil sering dipukul oleh orang tuanya. Gambaran luka di masa lalu terbawa sampai ke pernikahan. Tumbuh menjadi seorang suami dan ayah yang mudah emosi dan main tangan.</p>
<p>Dalam sistem sekuler hari ini, sangat banyak dijumpai masalah dalam rumah tangga. Angka perceraian semakin tinggi, kasus KDRT pun semakin banyak. Hal ini dipicu oleh banyak faktor, faktor ekonomi paling banyak menjadi penyebab perceraian, faktor perselingkuhan, dan lain-lain. Dalam kasus mantan atlet anggar ini pun, sudah puluhan kali sang suami melakukan KDRT dan selingkuh. Mereka cekcok karena sang suami ketahuan nonton film porno. Ini adalah salah satu potret perilaku seorang suami dalam sistem sekuler. Seorang suami yang seharusnya menjadi pemimpin dan pelindung bagi istri dan anak-anaknya malah menjadi singa dalam rumahnya.</p>
<p>Apa upaya yang sudah dilakukan oleh negara? Negara sudah menyediakan lembaga untuk melindungi korban dan pemenuhan hak-hak korban, serta memberikan pendampingan kepada korban. Beberapa lembaga yang telah terbentuk hingga saat ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI).</p>
<p>Pertanyaannya apakah cukup dengan mengobati luka korban saja? Kasus KDRT ini agar tidak terulang lagi maka harus dicegah secara total. Ibarat luka, ia tidak akan sembuh hanya karena diberi obat. Mungkin sakit secara fisik akan sembuh, namun rasa trauma nya tidak akan hilang.</p>
<p>Oleh karenanya, Islam merupakan solusi dari setiap permasalahan. Islam mengatur cara mendidik anak hingga mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap perempuannya (istrinya)” (HR Ibnu Majah No. 1978).</p>
<p>Untuk mendidik anak menjadi laki-laki yang mampu berlaku baik terhadap istrinya kelak maka dibutuhkan pendidikan sedari dini. Islam memiliki kurikulum pendidikan fitrah seksualitas yakni laki-laki usia 7-10 tahun harus dominan dekat dengan ayah agar ia bisa mencontoh sosok kepemimpinan ayah dan tanggung jawab laki-laki. Usia 11-14 tahun harus dekat dengan ibu agar mampu memahami sifat wanita, dan memuliakan wanita.</p>
<p>Sebelum menikah, laki-laki dan perempuan hendaklah paham hak dan kewajibannya dalam rumah tangga. Bila sewaktu-waktu terjadi perselisihan, maka seorang suami hendaknya paham perintah Allah dalam QS an-Nisa ayat 34, yang artinya, “… Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.<br />
Ada tiga langkah yang harus dilakukan, bukan berupa opsi namun langkah-langkah. Dinasihati terlebih dahulu, kemudian dipisahkan tempat tidurnya, barulah memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan niat untuk mendidik.</p>
<p>Masya Allah, bila seorang laki-laki mendapatkan pendidikan Islam sedari dini dan belajar ilmu pernikahan sebelum siap menikah insyaAllah kasus KDRT seperti ini tidak akan ada. Dan lahirnya para pemimpin rumah tangga seperti ini hanya lahir dari sistem yang baik yakni sistem Islam di tengah masyarakat. []</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/islam-memutus-kasus-kdrt/">Islam Memutus Kasus KDRT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/09/29/apa-itu-kdrt-pengertian-dasar-hukum-contoh-dan-sanksinya_169.jpeg?w=650&#038;q=80" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Hukum KDRT Dalam Islam</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/hukum-kdrt-dalam-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jun 2024 08:36:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Oase]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=70742</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan yang terjadi pada rumah tangga seseorang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/hukum-kdrt-dalam-islam/">Hukum KDRT Dalam Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan yang terjadi pada rumah tangga seseorang yang sering terjadi pada perempuan, yang berakibat timbul kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual, dan lain-lain.</p>
<p>Dalam Islam hukum yang berkaitan KDRT ini sudah tertulis didalam al-Qur’an dan Hadis.</p>
<p>Rasulullah SAW bersabda, seorang laki-laki itu harus berbuat baik kepada istrinya:</p>
<p>أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا وخيركم خيركم للنساءهم خلقا</p>
<p><em>“Sebaik-baiknya laki-laki adalah laki-laki yang paling baik terhadap istrinya dengan akhlaknya”.</em></p>
<p>Maka hal ini menandakan bahwa seorang laki-laki berstatus baik harus keluar dari lisan istrinya “bahwa suami aku lah yang paling baik”, selama hal itu belum keluar dari lisan istrinya, maka belum ada pengakuan baik. Jika ingin dikatakan baik maka berbuatlah baik terhadap istrinya.</p>
<p>Lalu apa hukum suami yang suka melampaui batas seperti menghina, mencaci, ataupun KDRT?</p>
<p>Dalam QS An-Nisa ayat 19:</p>
<p>&#8230; وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى ان تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا (سورة النساء:19)</p>
<p><em>“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”</em></p>
<p>Maka perlakukanlah pasanganmu dengan baik, jika terdapat keburukan maka bersabarlah. Sebab, bisa jadi di balik keburukan pasanganmu ada kelebihan yang tidak dimiliki oleh wanita lain.</p>
<p>Rasulullah SAW berkata, ”istri itu tercipta dari tulang rusuk yang bengkok” jika seorang terlalu meluruskan itu bisa patah dan jika terlalu membiarkannya maka bertambah bengkok. Maka cara meluruskannya yaitu dengan agama dan nasihat, karena agama adalah nasihat dan jika ingin rumah tangga baik maka ambilah aturan-aturan di dalam al-Qur’an dan Hadis. Di dalam al-Qur’an terdapat aturan-aturan yang mewajibkan suami memuliakan istri, lalu istri juga harus taat dan hormat kepada suami.</p>
<p>Secara umum, Islam memberikan pengertian siapakah orang Muslim itu? Seorang muslim itu adalah orang yang lisan dan tangannya selamat dari menyakiti orang lain. Dengan orang lain saja kita harus menjaga apalagi dengan pasangan sendiri.</p>
<p>Orang kalau sudah bisa berbuat baik kepada orang lain, maka harusnya bisa juga berbuat lebih baik dengan pasangan, karena laki-laki itu adalah pemimpin dia bertanggung jawab karena derajat laki-laki satu lebih tinggi dari pada perempuan, tetapi perempuan juga mempunyai kewajiban taat kepada hukum Allah dan taat kepada suami.</p>
<p>Nah, kewajiban-kewajiban ini sudah diatur, jika ada laki-laki yang menyakiti secara verbal atau non-verbal dengan psikis atau kalimat itu tidak boleh dalam Islam.</p>
<p>Orang yang menikah seharusnya mengetahui ilmu tentang pernikahan, karena menikah itu saling memberikan ketenangan, menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang. Jika didalam rumah tangga itu saling menyakiti, saling menjatuhkan, saling melukai itu bukanlah prinsip pernikahan. Lebih baik mengakhiri dari pada saling menyakiti dan berujung pada melukai fisik.</p>
<p><em>Alifia Luthfia Zahra mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta</em></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/hukum-kdrt-dalam-islam/">Hukum KDRT Dalam Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTN_5GtUjDfgvbE2NNipe9LtF0eqKEfOfKA1A&#038;s" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
