Islam Memutus Kasus KDRT

Oleh: Anisa Bella Fathia, S.Si, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan postingan seorang selebgram sekaligus mantan atlet anggar di sosial media Instagram. Dalam postingannya ia membagikan sebuah video CCTV, bahwa dirinya tengah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Terlihat dalam video tersebut, pasangan suami istri ini cekcok adu mulut hingga berujung sang suami menganiaya secara membabi buta kepada istrinya, dan menendang bayinya yang masih berusia 20 hari di depan anak balitanya. Sontak, postingannya tersebut mendapat jutaan respons dari warganet, termasuk di antaranya para asatidz dan teman-teman artis yang mendoakan agar suaminya mendapat hukuman dan sang istri sembuh dari lukanya dan mendapat keadilan.

Bacaan Lainnya

Tidak menunggu berhari-hari, akhirnya Polisi menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Pelaku yang merupakan seorang pengusaha ini terancam hukuman 10 tahun penjara, terjerat pasal berlapis yakni pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan.

Kasus KDRT seperti ini bukanlah hal yang langka, namun sudah sering terjadi. Ada yang berani melaporkan namun banyak juga yang menyembunyikannya karena diancam oleh suami, takut, dan merasa malu, menganggap KDRT sebagai aib. Akhirnya berujung istri mengalami luka serius bahkan banyak yang berujung mati di tangan suami.

Apa penyebab KDRT? KDRT sebenarnya bukan terjadi secara tiba-tiba, ia biasanya terjadi karena fitrah seksualitas yang hilang di masa kecil juga luka pengasuhan di masa kecil yang belum sembuh hingga ia dewasa dan menikah. Pelaku KDRT adalah seseorang yang saat kecil melihat ayahnya memukul ibunya, sehingga ia merasa bahwa perempuan adalah sosok yang lemah yang bisa menjadi pelampiasan ketika marah. Bisa juga ia yang ketika masih kecil sering dipukul oleh orang tuanya. Gambaran luka di masa lalu terbawa sampai ke pernikahan. Tumbuh menjadi seorang suami dan ayah yang mudah emosi dan main tangan.

Dalam sistem sekuler hari ini, sangat banyak dijumpai masalah dalam rumah tangga. Angka perceraian semakin tinggi, kasus KDRT pun semakin banyak. Hal ini dipicu oleh banyak faktor, faktor ekonomi paling banyak menjadi penyebab perceraian, faktor perselingkuhan, dan lain-lain. Dalam kasus mantan atlet anggar ini pun, sudah puluhan kali sang suami melakukan KDRT dan selingkuh. Mereka cekcok karena sang suami ketahuan nonton film porno. Ini adalah salah satu potret perilaku seorang suami dalam sistem sekuler. Seorang suami yang seharusnya menjadi pemimpin dan pelindung bagi istri dan anak-anaknya malah menjadi singa dalam rumahnya.

Apa upaya yang sudah dilakukan oleh negara? Negara sudah menyediakan lembaga untuk melindungi korban dan pemenuhan hak-hak korban, serta memberikan pendampingan kepada korban. Beberapa lembaga yang telah terbentuk hingga saat ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI).

Pertanyaannya apakah cukup dengan mengobati luka korban saja? Kasus KDRT ini agar tidak terulang lagi maka harus dicegah secara total. Ibarat luka, ia tidak akan sembuh hanya karena diberi obat. Mungkin sakit secara fisik akan sembuh, namun rasa trauma nya tidak akan hilang.

Oleh karenanya, Islam merupakan solusi dari setiap permasalahan. Islam mengatur cara mendidik anak hingga mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap perempuannya (istrinya)” (HR Ibnu Majah No. 1978).

Untuk mendidik anak menjadi laki-laki yang mampu berlaku baik terhadap istrinya kelak maka dibutuhkan pendidikan sedari dini. Islam memiliki kurikulum pendidikan fitrah seksualitas yakni laki-laki usia 7-10 tahun harus dominan dekat dengan ayah agar ia bisa mencontoh sosok kepemimpinan ayah dan tanggung jawab laki-laki. Usia 11-14 tahun harus dekat dengan ibu agar mampu memahami sifat wanita, dan memuliakan wanita.

Sebelum menikah, laki-laki dan perempuan hendaklah paham hak dan kewajibannya dalam rumah tangga. Bila sewaktu-waktu terjadi perselisihan, maka seorang suami hendaknya paham perintah Allah dalam QS an-Nisa ayat 34, yang artinya, “… Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.
Ada tiga langkah yang harus dilakukan, bukan berupa opsi namun langkah-langkah. Dinasihati terlebih dahulu, kemudian dipisahkan tempat tidurnya, barulah memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan niat untuk mendidik.

Masya Allah, bila seorang laki-laki mendapatkan pendidikan Islam sedari dini dan belajar ilmu pernikahan sebelum siap menikah insyaAllah kasus KDRT seperti ini tidak akan ada. Dan lahirnya para pemimpin rumah tangga seperti ini hanya lahir dari sistem yang baik yakni sistem Islam di tengah masyarakat. []

Pos terkait